JAKARTA – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun di Ditreskrimum Polda Banten hingga kini masih menyisakan tanda tanya bagi korban dan tim pendamping hukumnya.
Memasuki Jumat, 7 Agustus 2026, Tim Advokasi FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan setelah dokumen terakhir yang diterima tertanggal 24 Juli 2026.
Padahal, dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahapan penting. Penyidik Polda Banten dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta menangkap dan menahan empat orang tersangka.
Bahkan, berdasarkan informasi yang tercantum dalam SP2HP tersebut, penyidik disebut tengah mempersiapkan proses pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan.
Namun, setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 itu, tim pendamping hukum menyatakan belum memperoleh informasi lanjutan mengenai perkembangan perkara.
Situasi tersebut mendorong Tim Advokasi FERADI WPI mengambil langkah lebih jauh. Mereka berencana mendatangi sejumlah lembaga negara dan lembaga pengawasan pada Rabu, 19 Agustus 2026, untuk menyampaikan data serta meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Lembaga yang menjadi tujuan antara lain Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Divisi Propam Mabes Polri.
Langkah tersebut, menurut tim hukum, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan memastikan hak korban atas informasi perkembangan perkara serta prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum tetap berjalan.
SP2HP 24 Juli Jadi Titik Pertanyaan
Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., mengatakan pihaknya mendasarkan langkah tersebut pada dokumen dan informasi yang telah diterima selama proses pendampingan.
Menurut Revan, SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 menunjukkan adanya sejumlah perkembangan signifikan dalam penyidikan.
Namun, hingga 7 Agustus 2026, belum ada SP2HP lanjutan yang diterima oleh pihak pelapor maupun tim pendamping hukum.
“Sampai 7 Agustus, kami belum menerima informasi resmi apa pun. Padahal SP2HP bukan sekadar surat administrasi, tetapi merupakan bagian dari mekanisme pemberian informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara,” ujar Revan.
Ia menegaskan, tim hukum memahami bahwa penyidikan memiliki tahapan dan strategi pembuktian yang tidak seluruhnya dapat dibuka kepada publik.
Karena itu, pihaknya tidak meminta penyidik membuka seluruh materi penyidikan, melainkan mengharapkan adanya informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum.
“Kami memahami ada bagian-bagian tertentu dalam penyidikan yang memang tidak dapat dibuka. Tetapi setidaknya pelapor harus mengetahui sampai di mana perkara yang dilaporkannya diproses. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Korban Pertanyakan Tindak Lanjut Sejumlah Bukti
Bagi Uun, ketidakjelasan perkembangan perkara bukan sekadar persoalan administratif.
Ia mengaku masih mempertanyakan tindak lanjut terhadap sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, termasuk komunikasi elektronik, dokumen, serta informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang namanya muncul dalam sejumlah percakapan.
Kondisi tersebut membuat korban dan keluarganya mengaku berada dalam situasi penuh ketidakpastian.
“Saya merasa kecewa. Waktu terus berjalan, tetapi saya belum mengetahui secara jelas perkembangan terakhir perkara ini. Saya berharap bukti chat, dokumen, maupun barang bukti lain yang sudah saya berikan benar-benar ditindaklanjuti secara objektif,” ujar Uun.
Menurutnya, yang diharapkan bukan perlakuan khusus, melainkan kepastian bahwa laporan yang telah disampaikan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Bagi korban, kepastian mengenai proses hukum menjadi sangat penting untuk memulihkan rasa aman setelah mengalami peristiwa yang dilaporkannya.
FERADI WPI: Bukan Intervensi Penyidikan
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik.
Menurut Donny, seluruh proses penyidikan tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Tim advokasi hanya menjalankan fungsi pendampingan dan memastikan hak-hak hukum korban tetap diperhatikan.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum dan kewenangan kepolisian. Tetapi dalam negara hukum, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian dan informasi mengenai perkembangan perkara,” tegas Donny.
Ia menambahkan, prinsip keterbukaan tidak berarti seluruh materi penyidikan harus diumbar kepada publik.
Transparansi, kata dia, harus ditempatkan secara proporsional agar tidak mengganggu proses pembuktian maupun kepentingan penyidikan.
“Kerahasiaan penyidikan kami hormati. Namun, jangan sampai kerahasiaan itu dimaknai sebagai kebisuan total. Ada batas antara menjaga strategi penyidikan dan memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor,” ujarnya.
Donny berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi kelembagaan yang konstruktif.
Namun apabila komunikasi tidak menghasilkan kejelasan, pihaknya menyatakan siap menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soroti Equality Before the Law
Anggota Tim Advokasi FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, S.H., menilai perkara tersebut perlu dikawal dengan tetap mengedepankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Menurutnya, korban harus memperoleh ruang yang layak untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikannya tanpa harus mencampuri substansi teknis penyidikan.
“Transparansi yang proporsional justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat. Kami tidak meminta strategi penyidikan dibuka. Yang kami dorong adalah komunikasi hukum yang sehat agar korban mengetahui bahwa perkaranya tetap berjalan,” kata Harriani.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan perkara tersebut sebagai arena penghakiman melalui media.
Menurut Harriani, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya.
“Kami mengajak masyarakat mengawal perkara ini secara kritis tetapi tetap santun. Jangan sampai muncul trial by the press. Biarkan proses hukum berjalan, tetapi pada saat yang sama hak korban juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Pendampingan Tak Sekadar Persoalan Hukum
Sementara itu, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., menyoroti sisi lain yang tidak kalah penting, yakni kondisi korban selama menghadapi proses hukum.
Menurut Cecilia, pendampingan terhadap korban bukan hanya mengenai penyusunan dokumen hukum atau komunikasi dengan aparat penegak hukum, tetapi juga memastikan korban memahami hak-haknya dan tidak merasa sendirian menghadapi proses hukum.
“Korban tidak boleh merasa sendirian menghadapi sistem. Kami hadir untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, memberikan edukasi hukum, sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan aparat penegak hukum,” jelas Cecilia.
Ia menilai ketidakpastian informasi dapat menambah beban psikologis korban, terutama ketika perkara yang dihadapi berkaitan dengan dugaan kekerasan dan perampasan kemerdekaan.
Karena itu, tim advokasi menilai diperlukan mekanisme komunikasi yang lebih terbuka dan terukur antara penyidik, pelapor, korban, dan pendamping hukum.
19 Agustus, Tim Siapkan Langkah ke Lembaga Pengawasan
Setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan perkara, Tim Advokasi FERADI WPI menyatakan akan mengambil langkah kelembagaan pada 19 Agustus 2026.
Komisi III DPR RI menjadi salah satu tujuan karena memiliki fungsi pengawasan terhadap bidang penegakan hukum, termasuk kepolisian.
Selain itu, tim juga berencana berkoordinasi dengan LPSK untuk melihat kemungkinan pemenuhan hak dan perlindungan korban sesuai kewenangannya.
Kompolnas juga akan didatangi untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap aspek profesionalitas serta pelayanan kepolisian dalam penanganan perkara.
Sementara itu, Divisi Propam Mabes Polri menjadi salah satu lembaga yang akan dituju apabila dalam proses pengumpulan data ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau persoalan lain yang menjadi kewenangan Propam.
“Kami membawa data dan fakta, bukan tuduhan kosong. Kami ingin memastikan proses berjalan objektif, profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun,” tegas Revan Pratama Wijaya, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.
Menurut Revan, mekanisme pengawasan ditempuh justru untuk memastikan proses hukum tetap berada pada koridor yang semestinya.
Polda Banten Masih Diberi Ruang untuk Klarifikasi
Meski menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga, Tim Advokasi FERADI WPI mengaku tetap membuka ruang komunikasi bagi Polda Banten untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara.
Tim hukum juga menyatakan menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dan pengawasan dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, persoalan utama yang kini didorong tim hukum bukanlah meminta pihak tertentu dinyatakan bersalah, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta memberikan kepastian kepada korban.
Menunggu Kepastian, Mengawal Proses Hukum
Kasus Uun kini memasuki fase yang mendapat perhatian serius dari tim pendamping hukum. SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 menjadi pijakan penting karena menunjukkan sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, tetapi perkembangan setelah dokumen tersebut masih dipertanyakan oleh pihak korban.
Apakah berkas perkara benar-benar telah memasuki tahapan pelimpahan kepada Kejaksaan, bagaimana perkembangan pemeriksaan terhadap barang bukti, serta apakah masih terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan, menjadi sejumlah pertanyaan yang ingin memperoleh penjelasan secara resmi.
Bagi tim advokasi, jawaban atas pertanyaan tersebut bukan semata untuk kepentingan Uun, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Donny Andretti menegaskan, perjuangan hukum tersebut akan terus dilakukan dengan tetap menghormati prosedur dan kewenangan masing-masing institusi.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada laporan dan dokumen. Korban berhak mengetahui bahwa proses hukumnya berjalan. Kami akan mengawal perkara ini secara konstitusional, profesional, dan terukur. Bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan hak korban tidak terabaikan,” pungkas Donny.
Hingga berita ini ditayangkan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

















