Bandar Lampung, 25 Juli 2026 – Harapan memperoleh kepastian hukum bagi keluarga besar M. Umar Bin Abu Tholib kian memudar. Sudah sebelas bulan berlalu sejak Siti Khotijah selaku istri melaporkan dugaan pelanggaran berat terhadap oknum jaksa bernama Rakhmad Setiawan S.H. ke Kejaksaan Tinggi Lampung, namun hingga hari ini belum ada satu pun kejelasan resmi soal hasil pemeriksaan. Proses yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan justru terasa buntu, hingga pelapor berani bertanya lantang: “Apakah oknum penegak hukum benar-benar kebal hukum?”
Laporan ini muncul di tengah jalan berliku yang harus ditempuh M. Umar dalam perkara pidana narkotika yang menjeratnya. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, awalnya menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp2 miliar dengan subsidiar 6 bulan penjara, sehingga total setara 10 tahun penjara jika denda tidak dibayarkan.
Merasa belum adil, keluarga menempuh upaya hukum berturut-turut: banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK yang memutuskan menguatkan putusan pertama, hingga kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025. Alhamdulillah, putusan kasasi meringankan pidana menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidiar 3 bulan. Namun tim kuasa hukum yang diwakili Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. melalui pendampingan Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., tetap melanjutkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang hingga kini masih berproses.
Awal Mula Pengaduan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa
Di tengah perjuangan menyelamatkan hak suaminya di meja hijau, Siti justru menemukan persoalan baru yang jauh lebih mengkhawatirkan. Pada 13 Agustus 2025, ia menyampaikan pengaduan resmi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam laporannya, Siti Khotijah mempertanyakan dugaan perilaku tidak terpuji oknum jaksa yang menangani perkara suaminya, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut. Materi ini telah menjadi bagian pemeriksaan pengawasan internal Kejaksaan, namun hingga saat ini belum ada putusan yang menyatakan ada atau tidak adanya kesalahan pihak tertentu.
Proses Pemeriksaan yang Tak Kunjung Selesai
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 untuk membentuk Tim Pemeriksa Pengawasan guna melakukan Inspeksi Kasus. Waktu pemeriksaan kemudian diperpanjang kembali melalui surat nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026.
Pada 24 Februari 2026, Siti Khotijah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan secara kooperatif didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Ia telah menyampaikan seluruh fakta, bukti, dan keterangan yang diminta, sementara pihak lain terkait juga telah dimintai keterangan. Namun setelah itu, kejelasan justru berhenti sampai di situ.
Ketika kuasa hukum mengirim surat permohonan informasi pada 5 April 2026, jawaban yang diterima melalui Surat Kejati Lampung Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tanggal 21 April 2026 hanya menyatakan:
“Hasil inspeksi kasus telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan lewat surat nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026, dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung RI.”
Bulan berganti bulan, petunjuk yang ditunggu tak kunjung datang.
Kekecewaan Mendalam: “Sudah 11 Bulan, Kami Belum Tahu Hasilnya”
Memasuki pertengahan Juli 2026, Siti Khotijah mengaku lelah namun tak berhenti berharap. Ia bingung mengapa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran terhadap oknum aparat penegak hukum bisa berjalan lambat dan tertutup seperti ini.
“Sudah sebelas bulan sejak saya melapor. Saya sudah datang, sudah bicara, sudah serahkan apa yang diminta. Tapi sampai hari ini, tidak ada yang bilang apakah laporan saya benar atau tidak, apakah ada pelanggaran atau tidak, apakah ada tindakan atau tidak,” ujar Siti dengan suara bergetar.
Ia menegaskan tetap menghormati prosedur yang berlaku, namun batas waktu kewajaran pasti ada. “Kami tidak menuntut dipercepat sembarangan, tapi jangan sampai proses ini hanya surat-menyurat di atas kertas tanpa ada kejelasan. Rakyat kecil seperti kami butuh kepastian, bukan ketidakpastian yang berlarut-larut,” tambahnya.
Karena jalan di tingkat daerah terasa buntu, Siti akhirnya memberanikan diri memohon pertolongan langsung kepada pucuk pimpinan negara.
“Saya memohon perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia. Lihatlah nasib kami rakyat kecil yang mencari keadilan. Kenapa oknum jaksa yang dilaporkan justru terkesan kebal hukum? Apakah benar pelanggaran yang diduga terjadi dibiarkan begitu saja? Tolong pastikan laporan ini diperiksa dengan adil, tuntas, dan tidak pandang bulu,” serunya haru.
Pernyataan Kuasa Hukum: Keadilan Tak Boleh Terkatung-katung
Advokat Donny Andretti menegaskan, penundaan yang berlarut-larut tanpa kejelasan justru menimbulkan dugaan buruk di tengah masyarakat. “Kepastian hukum adalah hak setiap orang, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Jika oknum jaksa tidak bersalah, secepatnya dibuktikan agar nama baiknya bersih. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas sesuai aturan. Jangan biarkan proses ini berbulan-bulan tanpa kabar, karena hal itu justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan,” tegasnya.
Ia juga mengingat peran strategis jaksa sebagai penegak hukum yang harus menjadi teladan. “Jika penegak hukum sendiri perilakunya dipertanyakan dan pemeriksaannya tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses hukum lain?” tambahnya.
Dasar Hukum yang Menjamin Hak Pelapor dan Kewajiban Lembaga
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan laporan yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi mengenai proses penanganan pengaduan yang disampaikan kepada lembaga negara.
2. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/JA/10/2011 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kejaksaan: Mengatur kewajiban lembaga memberikan jawaban atau informasi perkembangan pengaduan kepada pelapor dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari kerja berikutnya.
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: Menegaskan bahwa setiap pegawai Kejaksaan wajib menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku tidak merusak kepercayaan masyarakat, serta pelanggaran kode etik maupun aturan hukum harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Catatan Redaksi: Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung RI, maupun pihak Rakhmad Setiawan S.H. untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab terkait pemberitaan ini.

















