JAKARTA – Proses hukum yang tengah berjalan atas laporan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memasuki perkembangan baru setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026. Dokumen pemeriksaan etik tersebut memunculkan beragam tanggapan, termasuk dari tim pendamping hukum korban yang menegaskan bahwa proses etik dan proses pidana merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda dan berjalan secara independen.
Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tetap berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada Fam Fuk Tjhong melalui tim advokasi yang telah dibentuk sejak awal perkara bergulir.
Menurut Donny, kehadiran FERADI WPI bukan untuk membangun opini, melainkan untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Pendampingan hukum kepada Pak Uun akan terus kami lakukan hingga seluruh proses hukum selesai. Kami menghormati kewenangan Badan Kehormatan DPRD dalam menjalankan fungsi etik, sekaligus menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Penentuan benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana hanya dapat dipastikan melalui mekanisme pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Donny.
Ia menjelaskan bahwa seluruh perkembangan perkara, termasuk terbitnya LHP BK DPRD Lebak, terus dipantau melalui koordinasi internal tim advokasi. Setiap informasi yang berkembang dikaji sebagai bagian dari strategi pendampingan hukum, tanpa sedikit pun dimaksudkan untuk memengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Donny juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif.
Tim Advokasi Soroti Perbedaan Sejumlah Keterangan
Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Adv. Revan Pratama Wijaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan telaah internal tim pendamping hukum, terdapat sejumlah perbedaan antara isi LHP BK DPRD Kabupaten Lebak dengan keterangan yang disampaikan Fam Fuk Tjhong kepada kuasa hukumnya maupun dalam laporan pidana yang saat ini ditangani Polda Banten.
Perbedaan tersebut, menurut Revan, antara lain berkaitan dengan kronologi kedatangan pihak terkait ke lokasi kejadian, keberadaan surat kesepakatan, ruang lingkup pemeriksaan Badan Kehormatan, hingga sejumlah aspek komunikasi elektronik yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian oleh penyidik.
Ia menegaskan bahwa telaah tersebut merupakan pandangan tim advokasi dan bukan kesimpulan atas pokok perkara. Penentuan fakta hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
“Seluruh perbedaan tersebut masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah. Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhirnya kepada aparat penegak hukum,” kata Revan.
Surat Kesepakatan Dinilai Berbeda dengan Objek Perkara Pidana
Salah satu poin yang menjadi perhatian tim advokasi adalah keberadaan surat kesepakatan yang disebut dalam LHP BK DPRD Lebak.
Menurut Revan, berdasarkan penjelasan yang diterima dari kliennya, surat tersebut berkaitan dengan komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp sebelum laporan pidana dibuat dan tidak berkaitan dengan penghentian perkara pidana yang saat ini ditangani kepolisian.
Dengan demikian, keberadaan surat tersebut tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Pemeriksaan Etik dan Penyidikan Pidana Berbeda
Pandangan serupa disampaikan Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Harriani Bianca Daryana.
Ia menegaskan bahwa LHP BK DPRD Kabupaten Lebak merupakan produk pemeriksaan etik internal yang memiliki fungsi berbeda dengan penyidikan pidana berdasarkan KUHAP.
“Hasil pemeriksaan etik tidak dapat disamakan dengan pembuktian pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Bianca juga menilai bahwa bagian LHP BK yang menyatakan penghormatan terhadap proses hukum di Polda Banten menunjukkan Badan Kehormatan memahami batas kewenangannya dan tidak bermaksud mengambil alih proses pembuktian pidana.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan ranah etik, administrasi, dan pidana karena masing-masing memiliki dasar hukum, tujuan, serta konsekuensi yang berbeda.
FERADI WPI Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, turut mengapresiasi insan pers yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
“Kami berharap pemberitaan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan menghormati asas praduga tak bersalah sehingga publik memperoleh informasi yang utuh,” ujarnya.
FERADI WPI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal hak-hak hukum Fam Fuk Tjhong hingga seluruh mekanisme hukum memperoleh kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Penentuan fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan wawancara dengan Adv. Donny Andretti, Adv. Revan Pratama Wijaya, Harriani Bianca Daryana, dan Cecilia Natasya Tionardi, serta mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026. Seluruh pernyataan merupakan keterangan narasumber. Pokok perkara masih dalam proses penyidikan. Redaksi tidak menyimpulkan benar atau salahnya pihak mana pun dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















