Pemkab Kolaka Bangun Museum Daerah, Lestarikan Sejarah Kerajaan Mekongga

Klik Nusa.id

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLAKA, KLIKNUSA.id — Pemerintah Kabupaten Kolaka membangun Museum Daerah Kolaka sebagai upaya pelestarian sejarah dan kebudayaan Kerajaan Mekongga sekaligus pengembangan destinasi wisata budaya di Sulawesi Tenggara.

Museum tersebut dibangun dengan anggaran pagu Rp 5,8 miliar dan berlokasi di Desa Bende, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Pembangunan museum ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, H. Jusrin Djafar, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Muh Tasliman, kepada  Kliknusa.id, Selasa (20/1).

Tasliman menjelaskan, Museum Daerah Kolaka tidak hanya memuat sejarah Kerajaan Mekongga, tetapi juga merekam perjalanan peradaban masyarakat Kolaka secara menyeluruh, mulai dari masa prasejarah, masa kerajaan, kolonialisme, kemerdekaan, hingga pembentukan Kabupaten Kolaka sebagai daerah administratif.

“Visi dan misi museum ini adalah menghadirkan ruang sejarah yang utuh tentang perjalanan peradaban dan kekayaan budaya seluruh suku bangsa yang ada di Kabupaten Kolaka,” ujar Tasliman.

Ia mengatakan, pembangunan museum merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menjaga dan mempromosikan warisan sejarah dan budaya lokal. Selain itu, museum diharapkan dapat menjadi destinasi wisata budaya baru yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Museum ini juga dirancang sebagai sarana edukasi bagi generasi muda agar dapat memahami dan mengenal sejarah serta budaya Kerajaan Mekongga,” kata dia.

Terkait pengoperasian, Tasliman menyebutkan peresmian museum direncanakan pada Agustus mendatang. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan tahap persiapan, terutama dalam penataan koleksi dan pemenuhan sumber daya manusia yang sesuai standar permuseuman.

“Kami menyiapkan tenaga ahli seperti preparator, kurator, dan edukator untuk memenuhi standar museum Tipe C,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, sejak 2018 hingga 2025 telah terdata sekitar 350 objek cagar budaya. Objek tersebut meliputi bangunan bunker Jepang di Pomalaa dan Tanggetada, bangunan peninggalan Belanda di kawasan pelabuhan, struktur cagar budaya seperti kolam dan situs, makam raja-raja, serta berbagai benda budaya.

“Untuk benda budaya saja, jumlahnya lebih dari 200 jenis, seperti parang, gerabah, dan kain tradisional. Jika seluruhnya dipamerkan, museum ini akan terisi penuh,” kunci Tasliman.

(Ibhar).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh
Dr. H. Fachrul Razi: Kemiskinan dan Ketidakadilan di Aceh, Wacana Merdeka Terus Bergema
Kolaborasi Dispenal dan ITL Trisakti Diseminasi Informasi
DR. FACHRUL RAZI: AMERIKA SUDAH MENEMUKAN POTENSI MIGAS DAN EMAS DI INDONESIA TERMASUK DI ACEH SEJAK TAHUN 1960
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri
Terbongkarnya Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom, Berawal dari Temuan Tim PPWI di Lampung Timur
Membuka Tabir ‘Ijazah Jokowi’: Wilson Lalengke Titip Buku Refleksi untuk Mantan Presiden Joko Widodo
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:43 WITA

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Rabu, 4 November 2026 - 06:46 WITA

Dr. H. Fachrul Razi: Kemiskinan dan Ketidakadilan di Aceh, Wacana Merdeka Terus Bergema

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:11 WITA

Kolaborasi Dispenal dan ITL Trisakti Diseminasi Informasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:08 WITA

DR. FACHRUL RAZI: AMERIKA SUDAH MENEMUKAN POTENSI MIGAS DAN EMAS DI INDONESIA TERMASUK DI ACEH SEJAK TAHUN 1960

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:04 WITA

Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho

Berita Terbaru