JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali menegaskan arah kepemimpinannya dalam memperkuat institusi Kejaksaan di tengah tingginya sorotan publik terhadap penegakan hukum. Pesan itu disampaikan secara tegas saat melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II Kejaksaan Agung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan tersebut bukan sekadar agenda pergantian jabatan. Di hadapan jajaran pejabat Adhyaksa, ST Burhanuddin menempatkan momentum tersebut sebagai bagian dari konsolidasi besar untuk memperkuat kinerja, menjaga integritas, sekaligus memulihkan marwah institusi dan kepercayaan publik.
Sebanyak puluhan pejabat baru dilantik, termasuk Kajati Sumatera Selatan, Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Barat, Kajati Banten, Kajati Lampung, Kajati Bengkulu, Kajati Aceh, Kajati Sulawesi Selatan, Kajati Kalimantan Timur, Kajati Kalimantan Tengah, Kajati Kalimantan Selatan, Kajati Papua Barat, Kajati Maluku Utara, Kajati Kepulauan Riau dan Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rotasi, mutasi dan promosi tersebut ditegaskan Jaksa Agung bukan sekadar penyegaran organisasi, melainkan strategi memperkuat manajemen karier sekaligus meningkatkan kapasitas dan kinerja jajaran Kejaksaan dalam menjalankan visi serta misi institusi.
Namun, ST Burhanuddin memberikan pesan yang jauh lebih dalam kepada para pejabat yang baru menerima amanah.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.”
Kejaksaan Sedang Diuji
ST Burhanuddin secara terbuka mengingatkan bahwa pelantikan berlangsung ketika Kejaksaan berada dalam situasi yang tidak mudah.
Ia menyebut momentum tersebut berlangsung ketika institusi Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi dipuji. Pernyataan itu menjadi salah satu pesan paling kuat dalam amanatnya.
Para pejabat baru diminta tidak terlena dengan jabatan maupun posisi strategis yang mereka emban. Sebaliknya, seluruh energi, pikiran dan kemampuan harus segera diarahkan untuk memperbaiki kinerja serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Pemulihan marwah institusi menjadi pekerjaan bersama.
Bagi ST Burhanuddin, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, para pejabat yang baru dilantik diminta segera bekerja, membaca persoalan di wilayah masing-masing dan mengambil langkah berdasarkan kewenangan serta ketentuan hukum.
Korupsi Jangan Hanya Berpusat di Kejagung
Salah satu penekanan penting Jaksa Agung adalah penanganan perkara korupsi. ST Burhanuddin mendorong agar pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi domain Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus berani mengambil bagian dalam menangani perkara korupsi strategis di daerah. Namun keberanian tersebut harus dibarengi profesionalitas, kecermatan dan tanggung jawab.
Kebijakan itu sekaligus menunjukkan keinginan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum hingga daerah. Penanganan perkara tidak boleh menumpuk di pusat ketika persoalan hukum strategis juga muncul di berbagai wilayah Indonesia.
Para Kajati dituntut mampu membaca persoalan daerah, menentukan prioritas dan memastikan penegakan hukum memberikan dampak nyata bagi kepentingan masyarakat serta negara.
Perkara yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat maupun keuangan dan perekonomian negara diminta mendapatkan perhatian serius.
Kajati Diminta Bergerak Cepat, Tapi Tidak Gaduh
ST Burhanuddin juga memberikan karakter khusus terhadap pola penegakan hukum yang harus dikedepankan para Kajati.
Mereka diminta segera beradaptasi dan mengidentifikasi persoalan di wilayah masing-masing secara cepat, tepat dan proporsional. Namun kecepatan tersebut bukan berarti bertindak gegabah.
Jaksa Agung mengarahkan agar penegakan hukum di daerah dilakukan secara senyap, tenang, terukur dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.
Pesan tersebut sekaligus menempatkan Kajati sebagai wajah Kejaksaan di daerah. Setiap langkah dan kebijakan Kajati akan ikut menentukan persepsi masyarakat terhadap institusi Adhyaksa.
Di sisi lain, sinergi dengan Forkopimda juga harus diperkuat untuk menjaga stabilitas wilayah. Tetapi sinergi tersebut memiliki batas yang jelas: independensi Kejaksaan tidak boleh dikorbankan.
Transparansi dan Pengawasan Diperketat
ST Burhanuddin juga menyoroti pentingnya transparansi publik. Jajaran Kejaksaan diminta aktif dan berkelanjutan menyampaikan capaian kinerja kepada masyarakat. Publik harus mendapatkan informasi yang memadai mengenai kinerja institusi secara proporsional dan bertanggung jawab.
Bersamaan dengan itu, pengawasan internal harus diperketat. Pengawasan melekat atau waskat diminta ditingkatkan agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Bila ditemukan indikasi pelanggaran, ST Burhanuddin menegaskan harus ada tindakan tegas secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, integritas tidak hanya ditekankan kepada pejabat secara pribadi, tetapi juga dalam kehidupan keluarga.
Para pejabat daerah diminta menjaga keteladanan melalui pola hidup yang sederhana, tegas dan bertanggung jawab.
Pesan ini menjadi penting karena marwah institusi tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menangani perkara, tetapi juga melalui perilaku setiap insan Adhyaksa dalam menjalankan amanah.
Pejabat Eselon II Diminta Jadi Pengendali yang Solid
Khusus kepada pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin memerintahkan agar mereka segera menguasai tugas, fungsi dan kewenangan baru.
Sebagai pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional, Kejaksaan Agung harus mampu memastikan penegakan hukum berjalan seragam, konsisten dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja menjadi keharusan. Kekuatan harus dipertahankan, sementara kelemahan harus segera dipetakan dan diperbaiki.
Komunikasi antarbidang juga harus diperkuat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus mempercepat penyelesaian pekerjaan.
ST Burhanuddin ingin seluruh jajaran bergerak dalam satu garis kebijakan dengan tetap menjunjung prinsip good governance.
Jabatan Akan Berakhir, Pengabdian Harus Menjadi Jejak
Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian yang telah diberikan.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada para istri dan jajaran Ikatan Adhyaksa Dharma Karini yang selama ini memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas insan Adhyaksa.
Menutup amanatnya, ST Burhanuddin menyampaikan pesan reflektif yang sekaligus menggambarkan filosofi kepemimpinannya.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala.”
Pesan tersebut menjadi penutup sekaligus penegasan bahwa jabatan dalam institusi penegak hukum bukan tujuan akhir.
Jabatan adalah amanah yang memiliki konsekuensi pertanggungjawaban kepada negara, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan pelantikan tersebut, ST Burhanuddin kembali mengirimkan pesan kuat kepada seluruh jajaran Kejaksaan: ketika institusi sedang diuji, yang dibutuhkan bukan sekadar pejabat baru, melainkan keberanian memperbaiki diri, ketegasan menjaga integritas dan kerja nyata untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Sebab bagi institusi penegak hukum, marwah bukan dibangun oleh jabatan, tetapi oleh integritas dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap kewenangan.

















