Judul:
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah melalui rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik nasional maupun internasional.
Perkara ini sejak awal menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian karena melibatkan mantan menteri sekaligus tokoh dunia teknologi Indonesia. Sidang pembacaan putusan dipenuhi pengunjung, awak media, serta tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti setiap pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun demikian, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, maka harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, masa penahanan rumah diperhitungkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tidak hanya itu, seluruh barang bukti berupa puluhan dokumen dan barang bukti elektronik diputuskan tetap dipergunakan untuk proses pembuktian dalam perkara lain yang berkaitan, termasuk terhadap tersangka lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Meski demikian, putusan ini tetap menjadi salah satu vonis paling signifikan dalam penanganan perkara korupsi sektor pendidikan di Indonesia karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan bernilai sangat besar.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menegaskan bahwa putusan tersebut mencerminkan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu. Jabatan, status sosial, ataupun popularitas seseorang tidak boleh menjadi tameng ketika proses hukum menemukan adanya pertanggungjawaban pidana. Putusan hari ini menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima tertinggi,” tegas Corneles.
Ia menambahkan bahwa proses persidangan berlangsung secara terbuka, memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan alat bukti, keterangan saksi maupun pembelaan sesuai prinsip due process of law.
Menurut JPU, berbagai dinamika yang mengiringi persidangan, termasuk sorotan publik maupun berbagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, tidak memengaruhi independensi proses penegakan hukum.
“Keadilan hanya dapat ditegakkan apabila seluruh proses berjalan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan keyakinan hakim. Semua pihak wajib menghormati putusan pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook beserta layanan pendukungnya di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam proses persidangan, jaksa mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan kebijakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara itu, pihak terdakwa selama persidangan membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan akan menempuh upaya hukum setelah putusan dibacakan.
Putusan tersebut segera menjadi perhatian luas, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di kalangan internasional mengingat latar belakang Nadiem sebagai pendiri perusahaan teknologi yang dikenal secara global. Sejumlah pengamat hukum menilai perkara ini akan menjadi salah satu yurisprudensi penting terkait pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam pengambilan kebijakan strategis, sementara sebagian pihak lain mempertanyakan dasar pertimbangan hukum majelis hakim.
Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang, putusan Pengadilan Tipikor tersebut menegaskan bahwa proses hukum masih akan berlanjut apabila para pihak menggunakan hak hukumnya melalui mekanisme banding. Hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara pengadaan Chromebook ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik dengan nilai anggaran besar harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Pengawasan internal, audit, dan mekanisme pengadaan yang sesuai regulasi merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Vonis yang dibacakan pada 30 Juni 2026 tersebut sekaligus menjadi salah satu putusan paling menonjol dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun ini. Putusan itu tidak hanya berdampak terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi sorotan mengenai bagaimana sistem peradilan pidana menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara dan tokoh publik.
Meski demikian, sesuai prinsip negara hukum, terdakwa tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum atas putusan tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, perkembangan perkara ini masih akan bergantung pada proses hukum selanjutnya di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

















