Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi yang merugikan negara dan mengancam program strategis nasional. Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung pada Jumat, 12 Juni 2026. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir penyimpangan dalam program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum terhadap perkara ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga setiap rupiah uang rakyat agar digunakan sesuai peruntukannya. Program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh dicederai oleh praktik korupsi, manipulasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” tegas Anang Supriatna.
Menurutnya, Kejaksaan Agung berkomitmen mengawal seluruh program strategis pemerintah agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh pihak bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi. Setiap dugaan penyimpangan akan ditindak berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Integritas harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Berawal dari Pertemuan dan Lobi Proyek
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada awal tahun 2025 ketika AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mempresentasikan profil perusahaan guna memperoleh berbagai proyek pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Dalam proses itu, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan adanya komunikasi aktif yang dilakukan AM dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan pengadaan. Namun demikian, dugaan rekayasa tetap berjalan.
Akuisisi Perusahaan Demi Menangkan Tender
Dalam upaya memenangkan proyek tersebut, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk melakukan akuisisi terhadap PT ASE.
Langkah itu diduga dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk memenuhi persyaratan administratif sekaligus mempermudah proses memenangkan pengadaan sepeda motor listrik.
Penyidik menemukan adanya komunikasi aktif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran semakin menguat setelah ditemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang akan dibeli.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah tersedia.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melibatkan pihak terkait dalam proses pengadaan.
Fakta-fakta tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum yang sedang didalami oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.
BAST Diduga Dimanipulasi
Kasus ini semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mencairkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, proses perakitan kendaraan belum sepenuhnya selesai sebagaimana yang tercantum dalam dokumen.
Selain itu, spesifikasi maupun harga barang yang diadakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan AM sebagai tersangka.
Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pesan Tegas Kejaksaan Agung
Dalam keterangannya, Anang Supriatna menekankan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang digelontorkan negara, tetapi juga oleh integritas para penyelenggara dan pelaksana program.
“Setiap pejabat, penyedia jasa, maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara harus memahami bahwa amanah publik adalah tanggung jawab yang tidak boleh disalahgunakan. Kejujuran, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prinsip utama,” kata Anang.
Ia juga mengingatkan bahwa program-program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat harus dijaga bersama dari praktik korupsi.
“Jangan pernah mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi atau kelompok. Program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menjadi celah untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Harapan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Lebih lanjut, Anang Supriatna menyampaikan harapannya agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kejaksaan Agung akan terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari ikhtiar bersama membangun Indonesia yang bersih, adil, dan berkemajuan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
“Setiap orang memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Namun demikian, ketika alat bukti telah terpenuhi, negara wajib hadir menegakkan hukum demi melindungi kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Komitmen Menjaga Program Strategis Nasional
Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjaga keberlangsungan program-program strategis nasional agar tetap berjalan sesuai tujuan.
Langkah tegas terhadap para pihak yang diduga menyalahgunakan anggaran publik diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan program negara untuk kepentingan pribadi.
Di bawah komitmen penegakan hukum yang konsisten, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., kembali menegaskan bahwa perang melawan korupsi bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata yang terus dilakukan demi menjaga kepercayaan rakyat dan masa depan bangsa.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bangsa, dan integritas adalah harga mati yang harus dijaga bersama,” pungkas Anang Supriatna.

















