Bareskrim Nyatakan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, kliknusa.id— Bareskrim Polri menegaskan telah menemukan unsur tindak pidana dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya ditangani dalam proses penyelidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri mengatakan penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dugaan kerugian yang dialami para lender sementara ini ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.

“Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berbagai upaya penyidikan lainnya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri, Senin, 19 Januari 2026.

Ade menyebut nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. PT DSI diketahui berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sementara izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diterbitkan pada 2021. Artinya, terdapat rentang waktu sekitar tiga hingga empat tahun perusahaan beroperasi sebelum mengantongi izin resmi.

“Hasil identifikasi awal kami fokus pada periode 2021 sampai 2025, yakni saat PT DSI telah memperoleh izin usaha dan berada dalam pengawasan OJK,” ujar Ade.

Meski demikian, penyidik menemukan bahwa penghimpunan dana dari para lender telah dilakukan jauh sebelum izin OJK diterbitkan. Saat ini, proses hukum difokuskan pada laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Laporan di Polda Metro Jaya telah ditarik agar penanganan perkara terpusat di Bareskrim.

Ade menyampaikan bahwa dalam laporan awal terdapat tiga orang terlapor. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil gelar perkara berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Proses hukum atas perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2025. Dari hasil penyidikan sementara, Bareskrim menemukan adanya dugaan praktik fraud dalam operasional PT DSI, termasuk pembuatan proyek fiktif. Dari total 100 proyek yang diklaim perusahaan, sebanyak 99 proyek diduga tidak pernah ada. (Romi).

Berita Terkait

4 Tersangka Ditahan, Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun Masum Tahap Baru-FERADI WPI serukan usut tuntas
15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026
PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Jakarta Perkuat Sinergi Cetak Advokat Berintegritas di Era Digital
Kolaborasi Dispenal dan ITL Trisakti Diseminasi Informasi
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
DR. FACHRUL RAZI: AMERIKA SUDAH MENEMUKAN POTENSI MIGAS DAN EMAS DI INDONESIA TERMASUK DI ACEH SEJAK TAHUN 1960
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:00 WITA

4 Tersangka Ditahan, Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun Masum Tahap Baru-FERADI WPI serukan usut tuntas

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:42 WITA

15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WITA

PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Jakarta Perkuat Sinergi Cetak Advokat Berintegritas di Era Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:11 WITA

Kolaborasi Dispenal dan ITL Trisakti Diseminasi Informasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:08 WITA

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Berita Terbaru