Jakarta – Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memburu para pelaku tindak pidana yang berupaya menghindari proses hukum kembali membuahkan hasil. Melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak berhenti hanya karena seorang tersangka berusaha menghilang dari proses peradilan. Di bawah koordinasi dan pengawasan yang ketat, Tim Satgas SIRI terus bergerak menelusuri jejak para buronan yang selama ini mencoba menghindari pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
Keberhasilan pengamanan DPO tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor PR–190/011/K.3/Kph.3/06/2026 yang disampaikan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.
Dalam keterangannya, Jeffry menegaskan bahwa operasi penangkapan buronan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kejaksaan tidak akan pernah berhenti mengejar para pihak yang berusaha menghindari proses hukum. Setiap tindakan yang merugikan negara harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat,” tegas Mochamad Jeffry.
Pengamanan Berlangsung Lancar
Tim Satgas SIRI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KS pada Rabu, 10 Juni 2026, di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
KS diketahui lahir di Sungai Betung pada 17 Mei 1973 dan berusia 53 tahun. Ia berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Desa Pulau Panjang Cerenti RT 006/RW 003, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut data Kejaksaan, KS masuk dalam daftar buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017, tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.
Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Tim Satgas SIRI yang telah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi secara intensif akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Saat proses pengamanan berlangsung, KS bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan berarti.
Setelah diamankan, tersangka langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Satgas SIRI Semakin Efektif
Keberhasilan penangkapan ini kembali memperlihatkan efektivitas kerja Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung yang selama beberapa tahun terakhir menjadi ujung tombak dalam memburu para buronan perkara pidana maupun korupsi di berbagai daerah.
Satgas SIRI dibentuk sebagai bagian dari upaya modernisasi dan reformasi sistem intelijen penegakan hukum Kejaksaan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, koordinasi lintas daerah, dan jaringan intelijen yang semakin kuat, keberadaan para DPO dapat dilacak dengan lebih cepat dan akurat.
Mochamad Jeffry menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas SIRI yang terus bekerja tanpa mengenal waktu demi memastikan setiap buronan dapat ditemukan dan dibawa kembali ke hadapan hukum.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, dedikasi, serta sinergi seluruh jajaran Kejaksaan. Kami mengapresiasi seluruh tim yang terus bekerja profesional dalam menjalankan tugas negara. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui kerja nyata dan hasil yang konkret,” ujarnya.
Menurut Jeffry, penangkapan DPO bukan semata-mata mengejar individu yang melarikan diri, melainkan merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.
Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum ataupun mampu menghindari proses hukum hanya karena waktu telah berlalu. Negara harus hadir memastikan setiap perkara memperoleh kepastian penyelesaian.
Pesan Tegas kepada Para Buronan
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung kembali menegaskan arahan Jaksa Agung RI kepada seluruh jajaran agar terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia meningkatkan koordinasi serta memperkuat pengawasan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan keberadaan DPO.
Pesan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi para buronan yang hingga saat ini masih mencoba menghindari proses hukum.
Mochamad Jeffry menegaskan bahwa cepat atau lambat para buronan akan ditemukan karena Kejaksaan memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan seluruh perkara yang telah berkekuatan hukum maupun yang masih berada pada tahap penyidikan.
“Pesan kami sederhana namun tegas. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Semakin lama menghindar, semakin panjang pula proses yang harus dihadapi. Karena itu, langkah terbaik adalah menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum secara bertanggung jawab,” katanya.
Jeffry juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, keberanian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan adalah bentuk kedewasaan hukum yang harus dimiliki setiap warga negara.
Menjaga Kepercayaan Publik
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan berintegritas, keberhasilan Satgas SIRI menangkap DPO korupsi asal Kuantan Singingi menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Publik selama ini menaruh harapan besar agar setiap kasus korupsi tidak berhenti di tengah jalan dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Mochamad Jeffry menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang kebal hukum, tidak ada yang boleh menghindari hukum. Prinsip keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada negara dan institusi penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar keberhasilan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak bahwa upaya melarikan diri dari proses hukum bukanlah solusi.
Sebaliknya, penghormatan terhadap hukum dan kesediaan mempertanggungjawabkan perbuatan merupakan langkah yang jauh lebih terhormat dan bermartabat.
“Penegakan hukum bukan hanya soal penghukuman, tetapi juga tentang menjaga nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Kami berharap seluruh masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi serta ikut menjaga budaya hukum yang sehat di Indonesia,” tutup Mochamad Jeffry.
Dengan tertangkapnya KS, daftar keberhasilan Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam memburu buronan kembali bertambah. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa operasi pencarian DPO akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh buronan yang masih berkeliaran dapat ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pesan negara pun kembali ditegaskan dengan jelas: siapa pun yang mencoba lari dari hukum pada akhirnya akan tetap berhadapan dengan hukum.

















