FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI meningkatkan pengawalan terhadap perkara yang menimpa Fam Fuk Tjhong alias Uun. Bukan sekadar mendampingi proses hukum, FERADI WPI kini membawa persoalan tersebut ke dua jalur kelembagaan sekaligus: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan korban dan DPR RI untuk membuka ruang audiensi serta mendorong pengawasan terhadap penanganan perkara.

Langkah tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tim yang mendampingi Uun dan istrinya, Tjiau Eng, mendatangi LPSK di Jakarta untuk menyerahkan permohonan perlindungan. Pada hari yang sama, tim juga menyerahkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Bagi FERADI WPI, dua langkah tersebut menjadi penegasan bahwa perkara dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penculikan dan/atau perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Uun tidak boleh berhenti pada proses administratif semata. Tim meminta seluruh rangkaian peristiwa dibuka secara terang melalui penyidikan yang profesional, objektif, transparan dan berbasis alat bukti.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan negara harus hadir memberikan rasa aman kepada korban dan saksi.

“Kejadian yang menimpa Pak Uun dengan usia yang sudah mencapai 59 tahun selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Apapun itu, jika melakukan hal-hal main hakim sendiri maka tidak dapat dibenarkan,” tegas Donny.

Menurutnya, persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau tindakan yang berpotensi merampas hak seseorang.

“Kami mengadukan apa yang dialami oleh Pak Uun kepada negara. Kita semua sadar hukum, sehingga jangan menyelesaikan masalah dengan melanggar hukum. Hari ini kami hadir di LPSK yang negara sediakan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi korban serta bagi saksi,” ujarnya.

FERADI WPI Bawa Korban ke LPSK

Permohonan perlindungan kepada LPSK tercatat dalam dokumen bernomor 30/PERMOHONAN/FERADIWPI_SUBURJAYA/VIII/2026 dan disampaikan langsung pada 12 Agustus 2026.

Tim menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat permohonan perlindungan hukum, surat kuasa, identitas pemohon, kartu keluarga, dokumen perkembangan penanganan perkara dari Polda Banten, dokumen medis serta dokumen pendukung lainnya.

Dalam tanda terima juga tercantum dokumen terkait laporan polisi LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.

Namun, FERADI WPI memahami bahwa diterimanya dokumen secara administratif bukan berarti LPSK telah menetapkan Uun dan istrinya sebagai penerima perlindungan. Keputusan tersebut tetap berada dalam kewenangan LPSK melalui mekanisme dan penilaian yang berlaku.

Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan kedatangan ke LPSK merupakan bagian dari perjuangan memastikan hak korban dan saksi tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

“Hari ini kami hadir di LPSK untuk mendampingi klien, dalam hal ini Fam Fuk Tjhong dan Tjiau Eng, untuk mendapatkan dan memperjuangkan hak serta keadilan,” kata Revan.

Ia menyebut tim mendampingi korban karena menurut keterangan Uun dan istrinya, peristiwa yang terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Banten, meninggalkan dampak fisik maupun psikis.

Korban Mengaku Masih Dihantui Ketakutan

Uun mengaku hingga kini belum sepenuhnya merasa aman. Ia mengatakan ketakutan masih dirasakan setelah peristiwa yang dilaporkannya.

“Saya ketakutan itu masih ada. Sampai dengan hari ini saya belum bisa nyaman tinggal di rumah,” ujar Uun.

Ia juga mengaku masih merasakan sakit pada bagian rusuk kiri yang memengaruhi posisi tidurnya. Uun mengatakan dirinya tidak pernah menyangka akan mengalami kejadian tersebut pada usia 59 tahun.

Sementara istrinya, Tjiau Eng, mengaku terpukul melihat suaminya diperlakukan secara kasar oleh sejumlah orang.

“Saya merasa sedih sekali melihat suami saya dikeroyok dengan banyak orang di hadapan saya,” katanya dengan emosional.

Keterangan Uun dan Tjiau Eng tersebut merupakan versi korban yang kini menjadi bagian dari proses hukum dan harus diuji melalui penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Dari LPSK, FERADI WPI Bergerak ke DPR RI

Tidak berhenti di LPSK, FERADI WPI pada hari yang sama bergerak ke Gedung DPR RI.

Tim menyerahkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Surat kepada pimpinan Komisi III tercatat dengan nomor 35/SI/DPP-FERADI WPI/2026.

Dokumen tersebut memuat permintaan audiensi/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perlindungan hukum serta pengawasan terhadap proses penyidikan perkara yang dilaporkan Uun.

Surat tersebut telah memperoleh tanda penerimaan pada 12 Agustus 2026. Tim berharap lembaga legislatif dapat memberikan ruang untuk menyampaikan perkembangan perkara sekaligus meminta perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan DPR RI.

“Surat ini sudah diterima secara sah melalui staf Komisi III DPR RI,” kata Revan.

FERADI WPI juga meminta audiensi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani dengan substansi yang sama, yakni menyampaikan perkembangan perkara dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi Uun.

Bukan Sekadar Satu Jalur Pengawalan

Langkah FERADI WPI tersebut menunjukkan pola pengawalan perkara dilakukan melalui beberapa jalur kelembagaan.

Sebelumnya, pada Senin, 10 Agustus 2026, Tim Advokasi telah mendatangi Polda Banten dan melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Dalam audiensi tersebut, tim menyampaikan sejumlah permintaan, antara lain terkait perkembangan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, pendalaman keterangan para pihak, pengujian persesuaian keterangan serta pendalaman terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Menurut keterangan tim, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah, termasuk penyitaan telepon seluler dan pemeriksaan CCTV.

Bagi FERADI WPI, seluruh alat bukti tersebut penting untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Tim meminta penyidik tidak hanya berpegang pada satu versi kronologi, tetapi menguji seluruh keterangan dengan bukti elektronik, rekaman CCTV, komunikasi, keterangan saksi dan barang bukti lainnya.

FERADI WPI Dorong Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Tim Advokasi Uun, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., berharap proses hukum mampu memberikan kepastian dan rasa aman kepada korban.

“Kami berharap semoga LPSK dapat mendampingi klien kami untuk merecovery dampak psikisnya sehingga klien kami tidak lagi merasakan ketakutan selama menjalankan proses hukum,” ujarnya.

Sementara Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan kedatangan ke LPSK merupakan bagian dari perjuangan mendapatkan perlindungan dan keadilan.

“Kami di sini memperjuangkan hak Pak Uun dan salah satunya kami datang ke LPSK untuk melindungi Pak Uun dan istri. Kami yakin dan percaya bahwa hukum di Indonesia akan memberikan keadilan yang terbaik,” kata Cecilia.

FERADI WPI juga menyoroti aktivitas Uun sebagai aktivis yang selama ini disebut aktif membantu masyarakat, termasuk dalam persoalan akses layanan kesehatan dan administrasi BPJS bagi masyarakat kurang mampu.

Uun sendiri menyatakan aktivitas tersebut dilakukannya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Saya memperjuangkan kesehatan masyarakat di sekitar saya,” ujarnya.

Empat Tersangka Disebut Telah Ditahan

Dalam keterangannya, Donny menyebut saat ini terdapat empat tersangka yang telah ditahan Polda Banten dalam perkara tersebut.

Meski demikian, FERADI WPI tetap mendorong penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan, berdasarkan bukti yang sah.

Sikap tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah ada apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti lain yang relevan.

FERADI WPI menegaskan pihaknya tidak meminta aparat mengambil kesimpulan sebelum pembuktian selesai. Yang didorong adalah penyidikan menyeluruh, objektif dan tidak meninggalkan satu pun fakta penting.

Menunggu Respons DPR dan LPSK

Kini bola berada pada lembaga-lembaga yang telah menerima permohonan tersebut.

LPSK akan memproses permohonan perlindungan sesuai mekanisme dan kewenangannya. Sementara DPR RI diharapkan memberikan respons terhadap permohonan audiensi yang telah disampaikan FERADI WPI.

Di sisi lain, proses penyidikan tetap menjadi kewenangan Polda Banten.

Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti mengapresiasi media dan wartawan yang turut mengawal perkara tersebut secara objektif.

Ia berharap pemberitaan tetap mengedepankan fakta, perkembangan terbaru dan asas keberimbangan.

“Kami mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang UUN atau Fam Fuk Tjhong,” ujar Donny.

Dengan membawa perkara dari Polda Banten ke LPSK hingga DPR RI, FERADI WPI menunjukkan bahwa pengawalan terhadap Uun tidak dilakukan setengah hati. Tim hukum menempatkan perlindungan korban, transparansi penyidikan dan pengujian seluruh alat bukti sebagai agenda utama.

Kini publik menunggu: sejauh mana LPSK merespons permohonan perlindungan, sejauh mana DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya, dan sejauh mana Polda Banten mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Satu hal yang ditegaskan FERADI WPI: hukum tidak boleh kalah oleh kekerasan, dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui proses hukum yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan” karena perkara masih dalam proses hukum. Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Eksekusi Hotel Sultan Jadi Ujian Negara Hukum, Hakim PN Jakarta Pusat: Putusan Pengadilan Bukan Kertas Kosong
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru