Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANTEN — Hampir sebulan perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis kesehatan Fam Fuk Tjhong alias UUN ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Namun, hingga kini, korban bersama tim advokasi masih mempertanyakan perkembangan pengungkapan perkara, terutama mengenai dugaan keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut.

Sorotan itu semakin menguat setelah tim hukum mempertanyakan status kendaraan roda empat yang disebut digunakan dalam peristiwa penculikan dan terekam dalam video yang beredar luas. Tim advokasi mempertanyakan mengapa kendaraan yang dinilai dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian tersebut belum diketahui status pengamanan atau penyitaannya sebagai barang bukti.

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis penyidikan. Bagi korban dan tim hukumnya, setiap alat bukti yang berpotensi menerangkan rangkaian peristiwa harus ditelusuri secara serius agar perkara tidak berhenti pada dugaan pelaku lapangan.

Di tengah perhatian publik tersebut, Tim Advokasi UUN yang terdiri dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm mendatangi Ditreskrimum Polda Banten, Senin (10/8/2026). Mereka menyerahkan permohonan pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan dalam perkara yang dilaporkan UUN.

Langkah tersebut menjadi bentuk desakan agar proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan korban berjalan transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya meminta Polda Banten memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka melalui mekanisme resmi.

“Kami minta agar Polda Banten terbuka dan transparan dalam perkembangan penanganan perkara Eyang UUN. Dan rutin memberikan press rilis resmi agar masyarakat bisa memantau kejadian,” tegas Revan.

Mobil dalam Video Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian tim hukum adalah kendaraan roda empat yang disebut digunakan dalam dugaan penculikan UUN.

Menurut tim advokasi, kendaraan tersebut memiliki relevansi penting untuk ditelusuri apabila benar digunakan dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Karena itu, mereka meminta penyidik menjelaskan status kendaraan tersebut secara terang.

Apakah kendaraan telah ditemukan? Apakah telah diperiksa? Apakah telah dilakukan penyitaan apabila memenuhi syarat hukum? Atau terdapat pertimbangan penyidik lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara proporsional oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Tim hukum tidak meminta proses hukum dijalankan berdasarkan tekanan publik. Sebaliknya, mereka mendesak agar seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana, alat bukti dan prosedur yang berlaku.

Bila kendaraan tersebut memang berkaitan dengan perkara, publik tentu berharap penyidik dapat menjelaskan langkah hukum yang telah dilakukan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, apabila kendaraan itu tidak memiliki keterkaitan hukum, penjelasan resmi juga penting agar tidak berkembang asumsi yang keliru.

UUN: Dalang Belum Tersentuh

UUN sendiri mempertanyakan mengapa pihak yang menurutnya berada di balik aksi dugaan penculikan dan pengeroyokan belum terungkap. Ia menyebut terdapat video, saksi, alat bukti serta hasil visum yang menurutnya dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih jauh.

“Meski video dan alat bukti dan saksi banyak, visum pun kuat, sampai hari ini sudah hampir satu bulan semenjak ditangani Polda Banten, dalang yang menggerakkan pelaku-pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap saya belum tersentuh hukum. Saya akan mengadu ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, LPSK dan Divisi Propam Mabes Polri. Saya minta keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” ujar UUN.

Pernyataan korban tersebut kini menjadi tantangan bagi penyidik untuk menunjukkan sejauh mana seluruh informasi dan alat bukti telah dikembangkan.

Sebab, apabila benar terdapat pihak lain yang merencanakan, memerintahkan, membantu atau memiliki peran dalam peristiwa tersebut, maka pengungkapan perkara secara utuh semestinya menjadi bagian dari proses penyidikan. Namun, penentuan siapa yang bertanggung jawab tetap harus berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan. Tidak boleh seseorang disebut sebagai dalang atau pelaku sebelum terdapat dasar hukum yang memadai.

Aduan ke Komisi III, Kompolnas, Propam dan LPSK

Tidak puas hanya menyampaikan permohonan kepada penyidik, Tim Advokasi UUN memastikan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga.

Pada Rabu (12/8/2026), FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm berencana mendampingi UUN dan istrinya untuk menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri.

Sementara kepada LPSK, tim akan meminta perlindungan bagi UUN dan istrinya. Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, mengatakan pengaduan tersebut dilakukan agar perkara memperoleh pengawasan sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan.

“Kami berencana pada Hari Rabu 12 Agustus 2026 akan mendampingi Eyang UUN mengadukan perkara yang menimpanya ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, dan juga meminta perlindungan untuk Eyang UUN dan istri beliau karena istri beliau masih trauma dan ketakutan atas peristiwa yang telah menimpa suaminya ke LPSK,” ujarnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dialami UUN kini tidak lagi hanya menjadi perkara antara korban dan pihak yang dilaporkan, tetapi telah berkembang menjadi isu mengenai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Pers Diminta Tetap Kawal Fakta

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi media yang terus mengawal perkembangan perkara. Menurutnya, pers memiliki posisi penting sebagai kontrol sosial, khususnya dalam memastikan informasi mengenai perkara hukum disampaikan secara faktual dan berimbang.

“Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa mengawal perkara ini, karena masyarakat perlu mengerti kejadian ini dan cara Polda Banten menangani dan memperlakukan perkara ini secara sesuai fakta. Pers menjalankan fungsi sebagai sosial kontrol agar penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin baik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa fungsi pers bukan untuk mengadili seseorang melalui pemberitaan, melainkan memastikan informasi publik mengenai suatu perkara dapat diketahui masyarakat secara bertanggung jawab. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara UUN harus tetap berpegang pada fakta, keterangan para pihak, asas praduga tak bersalah dan hak jawab.

Polda Banten Kini Diuji Transparansinya

Perkara UUN kini memasuki fase yang menuntut jawaban lebih konkret. Publik menunggu penjelasan mengenai perkembangan penyidikan. Tim hukum menunggu SP2HP lanjutan. Korban menunggu kepastian hukum. Sementara masyarakat menunggu apakah seluruh alat bukti yang disebut tersedia benar-benar telah dikembangkan secara maksimal.

Pertanyaan paling mendasar kini sederhana: sejauh mana Polda Banten telah mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut?

Jika penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti, saksi dan barang yang berkaitan, publik tentu berharap hasilnya dapat dijelaskan melalui mekanisme resmi.

Jika masih ada bukti yang belum ditemukan atau diperiksa, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa penyidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu.

Yang tidak boleh terjadi adalah ruang kosong informasi yang kemudian dipenuhi spekulasi.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Transparansi berarti memberikan informasi yang dapat disampaikan secara hukum mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga korban dan masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak.

Jangan Biarkan Perkara Berhenti di Permukaan

Kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan UUN juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus mampu menjawab perkara secara utuh.

Jika benar terjadi tindak pidana, maka proses hukum harus mampu mengungkap bukan hanya siapa yang diduga melakukan tindakan secara langsung, tetapi juga bagaimana peristiwa itu direncanakan dan siapa saja yang memiliki peran, sepanjang semuanya dapat dibuktikan secara hukum.

Sebaliknya, jika terdapat tuduhan yang tidak terbukti, proses penyidikan juga harus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pihak yang dituduh.

Di sinilah profesionalitas penyidik diuji.

Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan massa, pemberitaan, maupun kepentingan kelompok. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.

Namun, aparat penegak hukum juga tidak boleh menutup ruang informasi yang secara sah dapat diberikan kepada masyarakat.

Kasus UUN kini menjadi perhatian karena menyentuh dua kepentingan sekaligus: hak korban untuk mendapatkan keadilan dan hak masyarakat untuk mengetahui bahwa proses hukum berjalan secara profesional.

Karena itu, desakan yang disampaikan tim advokasi layak dijawab dengan kerja penyidikan yang terukur dan penjelasan resmi yang proporsional.

Bola kini berada di tangan penyidik.

Masyarakat menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan bukti bahwa perkara ditangani serius, seluruh alat bukti ditelusuri, setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum, dan korban memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan korban dan tim advokasinya. Seluruh tuduhan dan dugaan dalam pemberitaan tetap ditempatkan sebagai klaim pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Banten maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Eksekusi Hotel Sultan Jadi Ujian Negara Hukum, Hakim PN Jakarta Pusat: Putusan Pengadilan Bukan Kertas Kosong
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru