Eksekusi Hotel Sultan Jadi Ujian Negara Hukum, Hakim PN Jakarta Pusat: Putusan Pengadilan Bukan Kertas Kosong

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kliknusa.id – Pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno pada 18 Juni 2026 disebut sebagai eksekusi perdata terbesar dalam sejarah peradilan Indonesia. Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lahan seluas 137.375 meter persegi beserta 15 bangunan tersebut menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan demi menjaga kepastian hukum dan wibawa negara hukum.

Refleksi tersebut disampaikan Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, S.H., M.H., yang menilai eksekusi tersebut bukan sekadar pelaksanaan putusan perdata, melainkan koreksi sejarah atas sengketa panjang yang berlangsung lebih dari lima dekade dan telah diputus melalui berbagai tingkatan peradilan.

Pelaksanaan eksekusi kawasan yang selama ini dikenal sebagai Hotel Sultan menjadi perhatian publik karena menyangkut aset strategis negara di pusat ibu kota.

Dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Ahyar Parmika, S.H., M.H., bersama tim jurusita, eksekusi dilakukan berdasarkan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H.

Di tengah penolakan sebagian massa yang berkumpul di lokasi, proses eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan pengamanan yang telah disiapkan.

Eksekusi tersebut mengembalikan penguasaan lahan eks HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora seluas 137.375 meter persegi berikut 15 bangunan di atasnya kepada negara setelah serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan hak pengelolaan negara atas kawasan tersebut sah secara hukum.

Tujuh Putusan Inkracht Menjadi Dasar Kuat Eksekusi,Dalam refleksinya, Sunoto menjelaskan bahwa sengketa Hotel Sultan bukan perkara yang diputus secara singkat.

Sejak tahun 2006, perkara tersebut telah diperiksa melalui berbagai tingkat peradilan hingga menghasilkan tujuh putusan berkekuatan hukum tetap yang konsisten menyatakan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) kawasan Gelora merupakan milik negara.

Empat putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada tahun 2011, 2014, 2020, dan 2022 secara konsisten menyatakan bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco tidak sah karena diterbitkan tanpa persetujuan pemegang HPL.

Selain itu, tiga putusan peradilan tata usaha negara juga menguatkan legalitas penguasaan negara atas kawasan tersebut.

Ketika tujuh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah berbicara dengan satu suara, apakah pengadilan boleh diam?” tegas Sunoto dalam refleksinya.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi justru merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum panjang yang telah ditempuh selama bertahun-tahun.

Meski menghadapi penolakan dan kericuhan di lapangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

Penghuni hotel maupun apartemen tidak dipaksa keluar secara represif. Aparat keamanan dan petugas pengadilan memberikan pendampingan kepada penghuni yang meninggalkan lokasi, termasuk membantu anak-anak dan keluarga yang terdampak.

Barang-barang milik termohon eksekusi juga diinventarisasi secara rinci dan ditempatkan di lokasi penyimpanan yang aman dengan kesempatan pengambilan selama enam bulan.

Tegas dalam hukum, lembut dalam perlakuan. Eksekusi ini mengembalikan aset negara, bukan merampas hak-hak kemanusiaan,” tulis Sunoto.

Komitmen serupa juga ditegaskan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara yang memastikan perlindungan terhadap para pekerja dan pihak yang terdampak pasca-eksekusi.

Dalam refleksi tersebut, Sunoto menilai bahwa keberhasilan pelaksanaan eksekusi merupakan ujian penting bagi negara hukum Indonesia.

Menurutnya, kepastian hukum harus dijaga karena menjadi fondasi utama kepercayaan publik, dunia usaha, dan iklim investasi nasional.

Putusan pengadilan bukan kertas kosong. Ia adalah janji negara kepada rakyatnya bahwa keadilan akan ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika putusan pengadilan yang telah didukung berbagai putusan inkracht tidak dapat dilaksanakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan tergerus.

Sunoto juga menyoroti akar sejarah sengketa yang bermula sejak pembangunan Hotel Sultan pada awal tahun 1970-an.

Menurutnya, lahan negara yang semula diberikan untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu akhirnya berkembang menjadi sengketa panjang setelah berbagai persoalan hukum muncul terkait perpanjangan hak atas tanah.

Eksekusi yang dilakukan pada Juni 2026 disebutnya sebagai bentuk koreksi terhadap persoalan hukum yang telah berlangsung lebih dari setengah abad.

Eksekusi 18 Juni 2026 bukan sekadar pelaksanaan putusan. Ia adalah koreksi atas sebuah kekeliruan sejarah yang telah berlangsung lebih dari lima puluh tahun,” ujar Sunoto.

Pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan menjadi salah satu peristiwa hukum paling bersejarah dalam perjalanan peradilan Indonesia. Di tengah dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keadilan, dan wibawa negara hukum.

Refleksi yang disampaikan Sunoto menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai kemenangan atau kekalahan, tetapi juga tentang penghormatan terhadap proses peradilan yang telah ditempuh secara sah dan konstitusional.

Penulis: Sudirlam

Sumber:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru