JAKARTA | Kliknusa.id – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial Tahun 2026. Pengumuman tersebut menjadi bagian penting dari langkah Mahkamah Agung dalam memperkuat sistem pengawasan internal guna menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas lembaga peradilan di Indonesia.
Pengumuman resmi itu tertuang dalam Nomor 2485/BP/PENG.KP3.1.2/V/2026 yang diterbitkan pada 13 Mei 2026. Melalui pengumuman tersebut, Badan Pengawasan Mahkamah Agung menetapkan sejumlah hakim dari berbagai lingkungan peradilan yang dinyatakan lolos setelah mengikuti proses seleksi.
pengumuman hasil seleksi tersebut menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam membangun sistem pengawasan internal yang kuat, profesional, dan berintegritas melalui rekrutmen hakim-hakim terbaik untuk mendukung fungsi pengawasan lembaga peradilan.
Para peserta yang dinyatakan lolos berasal dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, hingga peradilan militer. Kehadiran hakim dari berbagai lingkungan peradilan tersebut dinilai penting dalam memperkuat pengawasan lintas sektor di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut, sejumlah nama hakim yang dinyatakan lulus sebagai Calon Hakim Tinggi Pengawas berasal dari lingkungan peradilan umum, agama, dan militer.
Dari lingkungan peradilan umum, hakim yang dinyatakan lolos antara lain Akbar Isnanto, S.H., M.Hum., Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H., serta Muhammad Ikhsan Fathoni, S.H., M.H..
Sementara dari lingkungan peradilan agama, Ruslan, S.Ag., S.H., M.H. turut dinyatakan lolos seleksi.
Adapun dari lingkungan peradilan militer, Kolonel Amriandie, S.H., M.H. juga dinyatakan berhasil lolos seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas.
Selain itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga mengumumkan peserta yang lolos sebagai Calon Hakim Yustisial.
Beberapa nama yang dinyatakan lulus antara lain Diah Ayu Marti Astuti, S.H., Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., Nurachmat, S.H., serta Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H..
Dari lingkungan peradilan militer, dua nama yang turut dinyatakan lolos yakni Mayor Chk Kuat Gayu Raegen, S.H., M.H. dan Mayor Laut Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.A.P..
Badan Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian penegasan dalam pengumuman resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pelaksanaan seleksi ini menjadi bagian dari strategi Mahkamah Agung dalam memperkuat fungsi pengawasan internal di tengah tuntutan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang bersih dan profesional.
Fungsi pengawasan dinilai memiliki peran sangat penting dalam menjaga integritas aparatur peradilan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yudisial maupun administrasi peradilan.
Melalui penguatan Badan Pengawasan, Mahkamah Agung berupaya memastikan seluruh proses peradilan berjalan sesuai prinsip hukum, etika, dan profesionalisme.
Sejumlah pengamat hukum menilai langkah Mahkamah Agung tersebut sebagai bagian dari reformasi peradilan yang berkelanjutan, khususnya dalam memperkuat sistem pengawasan internal.
Menurut mereka, keberadaan hakim-hakim yang kompeten dan berintegritas di Badan Pengawasan akan membantu menjaga marwah lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Selain kemampuan teknis dan pengalaman yudisial, hakim yang bertugas di Badan Pengawasan juga dituntut memiliki integritas tinggi, independensi, dan keberanian dalam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
Karena itu, proses seleksi dilakukan secara ketat untuk memastikan para kandidat yang terpilih benar-benar memenuhi standar profesionalisme dan moralitas yang dibutuhkan.
Mahkamah Agung berharap hakim-hakim yang telah dinyatakan lolos mampu menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Penguatan sistem pengawasan internal juga menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi Mahkamah Agung menuju lembaga peradilan modern yang transparan dan akuntabel.
Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung terus melakukan berbagai pembenahan di bidang pengawasan, pelayanan publik, digitalisasi peradilan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Langkah tersebut dilakukan guna menjawab harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan mampu memberikan pelayanan hukum secara adil.
Secara keseluruhan, pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial Tahun 2026 menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam memperkuat pengawasan internal sebagai fondasi utama menjaga integritas lembaga peradilan.
Dengan hadirnya hakim-hakim terpilih dari berbagai lingkungan peradilan, diharapkan fungsi pengawasan di bawah Mahkamah Agung semakin efektif dan mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, terpercaya, dan berkeadilan.
Penulis: Sudirlam
Sumber:Humas Mahkamah Agung RI

















