Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, 7 Agustus 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatat capaian penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, institusi Adhyaksa tersebut berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.276.655.336,50 dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan pemanfaatan tanah negara yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB).

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa paradigma penegakan hukum modern yang diterapkan Kejati Sumsel tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama dalam rangka mengembalikan hak masyarakat.

Capaian tersebut sekaligus mencerminkan kepemimpinan Ketut Sumedana yang mendorong seluruh jajaran untuk bekerja secara profesional, terukur, transparan, dan berintegritas dalam setiap penanganan perkara, sehingga penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi negara.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara yang secara intensif melakukan pendekatan hukum kepada para pihak hingga tercapai kesepakatan penyelesaian pemulihan kerugian negara.

Dalam keterangannya kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, menjelaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026.

Menurutnya, tim Jaksa Pengacara Negara melakukan serangkaian negosiasi, mediasi, serta pendalaman hukum terhadap ahli waris almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.

Dasar perhitungan kerugian negara mengacu pada hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025 yang menetapkan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp127 miliar.

Melalui proses mediasi yang berlangsung secara profesional dengan mengedepankan kepastian hukum, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. PT SMB menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dengan skema pembayaran bertahap, yakni pembayaran awal sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan sisa kewajiban akan dilunasi paling lambat dalam jangka waktu 12 bulan dengan pembayaran rutin minimal Rp9,69 miliar setiap akhir bulan kerja hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.

Seluruh rangkaian proses ini juga menjadi momen penting yang disaksikan langsung dalam penandatanganan berita acara kesepakatan pengembalian kerugian negara oleh PT SMB kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yang turut dihadiri oleh Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), serta Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, kembali menegaskan peran sentral Kejati Sumsel dalam memastikan pemulihan kerugian negara berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

Seluruh dana tersebut akan disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan pengawasan ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketut Sumedana: Uang Negara Adalah Amanah Rakyat

Dalam semangat kepemimpinannya yang menekankan integritas dan akuntabilitas, Kajati Sumatera Selatan Ketut Sumedana menegaskan bahwa keberhasilan aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku korupsi yang dipidana, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara berhasil dipulihkan.

“Korupsi merupakan kejahatan yang merampas hak masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang utuh. Menjatuhkan pidana kepada pelaku adalah kewajiban, namun mengembalikan setiap rupiah uang negara kepada rakyat merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan. Inilah esensi penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa,” demikian pesan yang menggambarkan arah kebijakan penegakan hukum yang dikedepankan Kajati Sumsel.

Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya agar senantiasa menjaga profesionalisme, independensi, serta integritas dalam setiap penanganan perkara.

“Saya mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar tidak menjadikan kewenangan sebagai alat kekuasaan. Jadikan kewenangan sebagai amanah untuk menegakkan hukum secara objektif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat. Integritas adalah prinsip yang tidak dapat ditawar bagi setiap aparat penegak hukum.”

Lebih lanjut, ia berharap keberhasilan pemulihan aset negara ini dapat menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang berniat menyalahgunakan aset maupun keuangan negara.

“Jangan pernah menganggap korupsi sebagai jalan pintas untuk memperoleh keuntungan. Setiap rupiah yang diambil secara melawan hukum pada akhirnya akan dimintakan pertanggungjawaban. Negara hadir melalui Kejaksaan untuk memastikan hak rakyat kembali kepada rakyat.”

Iwan Setiadi: Menghukum Pelaku Saja Tidak Cukup

Sementara itu, Kapuspenkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, menegaskan bahwa filosofi penegakan hukum Kejati Sumsel sejalan dengan visi Kejaksaan Republik Indonesia yang menempatkan asset recovery sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

“Kami ingin menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat maupun para pelaku korupsi bahwa menjatuhkan pidana penjara saja tidaklah cukup. Penegakan hukum baru benar-benar memberikan manfaat apabila kerugian negara dapat dipulihkan secara utuh.”

Menurut Iwan, mekanisme penyelesaian melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara membuktikan bahwa hukum dapat memberikan solusi yang efektif tanpa mengurangi ketegasan negara dalam menindak pelanggaran.

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan hukum. Namun apabila terdapat pihak yang berupaya menghindar atau mengabaikan kewajiban tersebut, Kejaksaan akan mengambil langkah hukum secara tegas tanpa pandang bulu.”

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, penyidik, serta seluruh jajaran Kejati Sumsel yang telah bekerja secara profesional sehingga proses pemulihan aset negara dapat berjalan optimal.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh insan Adhyaksa. Semoga menjadi pengingat bahwa kekayaan negara adalah amanah rakyat yang wajib dijaga. Jangan pernah mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak kita, karena hukum pada akhirnya akan menegakkan pertanggungjawaban.”

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Keberhasilan pemulihan kerugian negara senilai lebih dari Rp127 miliar tersebut semakin menegaskan komitmen Kejati Sumatera Selatan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga produktif bagi kepentingan negara.

Di bawah kepemimpinan Kajati Ketut Sumedana, Kejati Sumsel terus memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Seluruh tahapan pembayaran akan diawasi secara ketat sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Capaian ini diharapkan menjadi contoh praktik baik (best practice) dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan setiap aset negara yang hilang dapat dipulihkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berita Terkait

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung
Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel
Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”
Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern
KEJATI SUMSEL DI BAWAH PIMPINAN Dr. KETUT SUMEDANA, S.H., M.H. BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA Rp1,4 TRILIUN
Dr. Vanny Yulia Bersinar di Pelantikan Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana Tegaskan Integritas 
Dr. Ketut Sumedana Tak Main-Main! Kajati Sumsel Pimpin Perburuan DPO Kekerasan Seksual 
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana Pimpin Gebrakan Besar, Penggeledahan Tipikor dan Kemenangan Praperadilan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:42 WITA

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:20 WITA

Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:12 WITA

Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WITA

Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern

Berita Terbaru