Palembang, 18 Juni 2026 – Komitmen menegakkan hukum secara adil, tegas, dan berkeadilan menjadi landasan utama kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di bawah kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. Sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ia menanamkan prinsip bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman, tetapi lebih utama memulihkan hak keuangan negara dan memberantas penyimpangan yang merugikan kepentingan rakyat.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (18/6), Kejati Sumsel merilis tiga perkembangan strategis yang menunjukkan efektivitas kerja tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Plh. Asisten Tindak Pidana Umum dan Khusus Edrus, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengawasan dan Operasi Dr. Aryo Gopar, serta Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Fajrin, S.H., M.H.
CAPAIAN UTAMA: PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA SENILAI Rp1,4 TRILIUN

Pencapaian terbesar yang diumumkan adalah keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.428.609.427.064,15 dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Pada Kamis, 17 Mei 2026, tim penyidik menerima penyetoran uang ganti rugi tahap akhir senilai Rp219.776.584.814,15 dari WS selaku Direktur kedua perusahaan tersebut melalui kuasa hukumnya. Jumlah ini melengkapi pembayaran sebelumnya sehingga total nilai yang berhasil dikembalikan mencapai hampir seluruh perkiraan kerugian negara.
“Bagi kami, uang negara adalah titipan rakyat yang harus dikembalikan secara utuh. Menyelamatkan aset negara sama artinya melindungi masa depan pembangunan daerah,” tegas Dr. Ketut Sumedana dalam pernyataan resminya.
PEMULIHAN DANA PROGRAM RAKYAT
Selain kasus bernilai besar, Kejati Sumsel juga melaporkan perkembangan positif dalam kasus penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2023 di Cabang Bank Pemerintah Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pada Rabu, 17 Juni 2026, tersangka FS telah menyetorkan ganti rugi sebesar Rp506.000.000 dari total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar. Dana tersebut akan disimpan dalam rekening penampungan kejaksaan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
BONGKAR PRAKTIK PUNGLI DI JALUR SUNGAI LALAN
Perkembangan yang tidak kalah penting adalah pengungkapan praktik pungutan liar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Tim penyidik menetapkan dan menahan YK, seorang PNS Kementerian Perhubungan yang menjabat Kepala Wilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025–Mei 2026.
Meskipun penerbitan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Operasi Kapal (SPOG) seharusnya gratis dan berlangsung daring melalui sistem Inaportnet, tersangka diduga mempersulit prosesnya jika tidak menerima imbalan. Modusnya memungut biaya Rp1,5–3 juta per SPB dan Rp500 ribu–1,5 juta per SPOG. Dari periode Mei hingga Desember 2025 saja, tercatat penerimaan diduga mencapai Rp1,296 miliar.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dan diduga melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 606 Ayat (2) KUHP Baru.
PESAN, ARAHAN, DAN HARAPAN Dr. KETUT SUMEDANA, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan pernyataan resmi yang mencerminkan prinsip kepemimpinannya:
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejati Sumsel yang bekerja dengan tekun, jujur, dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus-kasus ini. Keberhasilan memulihkan lebih dari Rp1,4 triliun dan membongkar praktik pungli adalah bukti bahwa hukum dapat ditegakkan jika kita berpegang teguh pada integritas.” Tegasnya.
Dr. Ketut Sumedana berpesan, Jangan pernah meremehkan penyimpangan sekecil apa pun. Pungutan liar yang terlihat biasa justru menjadi racun yang melumpuhkan perekonomian rakyat dan merusak kepercayaan publik. Selalu ingat bahwa wewenang yang diemban adalah amanah, bukan hak untuk mengambil keuntungan pribadi.
Kepada seluruh jajaran, Teruslah bekerja dengan transparan, terbuka, dan berani mengungkap kebenaran. Jangan takut menghadapi tekanan apa pun, karena kebenaran dan hukum akan selalu berdiri di pihak yang benar.
Harapan saya Semua pihak, baik pejabat negara maupun pelaku usaha, menyadari bahwa kebersihan dalam pelayanan adalah syarat utama kemajuan daerah. Mari kita bangun Sumatera Selatan yang bebas korupsi, adil, dan sejahtera.
“Integritas adalah modal terbesar yang tidak bisa dibeli dengan uang. Sekali integritas hilang, maka segala pencapaian menjadi tidak berarti. Jadilah penegak hukum yang tegas menindak kesalahan, namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan rasa keadilan bagi semua pihak.” pungkas Dr. Ketut Sumedana.
Penutup
Dengan capaian ini, Kejati Sumsel di bawah pimpinan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. kembali menegaskan komitmennya menjadi garda terdepan dalam menjaga keuangan negara dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga lain serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan pelayanan publik yang bersih bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum sumsel

















