Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana Pimpin Gebrakan Besar, Penggeledahan Tipikor dan Kemenangan Praperadilan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Di bawah kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel menunjukkan keseriusan penuh dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini dinilai merugikan negara dan menghambat pembangunan di Sumatera Selatan.

Gebrakan besar itu terlihat dari penggeledahan tiga lokasi strategis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran wilayah Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019–2025, sekaligus kemenangan penting Kejati Sumsel dalam gugatan praperadilan perkara gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Publik menilai, berbagai langkah progresif yang dilakukan Kejati Sumsel saat ini tidak lepas dari karakter kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana yang dikenal tegas, berani, dan konsisten dalam membangun penegakan hukum yang profesional serta berintegritas.

Di lingkungan Adhyaksa, nama Ketut Sumedana bukan sosok asing. Ia dikenal sebagai figur yang memiliki pengalaman panjang di dunia penegakan hukum nasional dan memiliki perhatian serius terhadap transparansi serta pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan apa pun. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Ketut Sumedana melalui keterangan resmi jajaran Kejati Sumsel.

Penggeledahan Besar Dugaan Korupsi Sungai Lalan

Pada Selasa, 14 April 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel bergerak cepat melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 14 April 2026.

Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin selama periode 2019 hingga 2025.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan aktivitas pelayaran sungai yang memiliki peran strategis terhadap jalur distribusi ekonomi dan transportasi masyarakat di wilayah Musi Banyuasin.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni:

Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.

Kantor CV. R di kawasan Kalidoni Palembang.

Rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus Palembang.

Sejumlah penyidik tampak keluar masuk lokasi membawa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu unit laptop, tiga unit handphone, satu unit CPU, serta berbagai dokumen penting yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berjalan aman.

“Kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Penyitaan dilakukan terhadap barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum,” jelas Vanny.

Namun di balik jalannya operasi tersebut, sorotan publik justru tertuju kepada keberanian dan komitmen Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana yang dinilai terus mendorong percepatan penanganan perkara-perkara korupsi besar di Sumatera Selatan.

Ketut Sumedana Dinilai Bawa Semangat Baru Pemberantasan Korupsi

Sejak menjabat sebagai Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana dinilai membawa semangat baru dalam penegakan hukum. Langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel kini terlihat lebih agresif, terbuka, dan berani menyentuh perkara-perkara strategis.

Banyak kalangan menilai pendekatan Ketut Sumedana tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Integritas adalah fondasi utama aparat penegak hukum. Jabatan bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan amanah untuk menegakkan keadilan,” ujar Ketut Sumedana.

Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak bermain-main dalam menangani perkara korupsi.

“Jangan pernah takut menegakkan kebenaran. Aparat penegak hukum harus berdiri di garis depan melawan korupsi dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat hukum yang menilai Kejati Sumsel kini tampil lebih progresif dalam mengusut perkara besar.

Menang Praperadilan, Kejati Sumsel Perkuat Legalitas Penyidikan

Selain penggeledahan perkara Sungai Lalan, Kejati Sumsel juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka perkara gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kedua tersangka tersebut yakni KT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim serta RA yang merupakan anak dari KT.

Sidang putusan praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 15 April 2026, dengan hakim tunggal Qory Oktarina, S.H.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Hakim menyatakan bahwa:

Tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumsel sah menurut hukum.

Penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup.

Kemenangan tersebut menjadi penegasan bahwa langkah penyidik Kejati Sumsel telah memenuhi prinsip legalitas dan profesionalitas dalam proses penegakan hukum.

Di bawah komando Dr. Ketut Sumedana, Kejati Sumsel dinilai berhasil membangun konstruksi hukum yang kuat sehingga tidak mudah dipatahkan dalam forum praperadilan.

“Putusan praperadilan ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kedua tersangka tetap menjalani proses hukum hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Ketut Sumedana: Korupsi Musuh Bersama Bangsa

Dalam berbagai kesempatan, Dr. Ketut Sumedana juga terus mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi kejahatan yang menghancurkan masa depan bangsa.

“Setiap rupiah uang negara yang dikorupsi adalah hak rakyat yang dirampas. Karena itu perang terhadap korupsi harus menjadi komitmen bersama,” tegas Ketut Sumedana.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang selama ini turut mengawal proses penegakan hukum secara kritis namun objektif.

Menurutnya, pengawasan publik sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media. Penegakan hukum yang kuat membutuhkan sinergi semua pihak agar keadilan benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

Publik Menanti Langkah Berikutnya

Langkah besar yang dilakukan Kejati Sumsel kini menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Selatan. Publik menunggu sejauh mana pengembangan perkara dugaan korupsi Sungai Lalan akan dilakukan, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Sementara kemenangan dalam praperadilan perkara gratifikasi dan suap jaringan irigasi Ataran Air Lemutu dinilai menjadi momentum penting bagi Kejati Sumsel untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penuntutan.

Pengamat hukum menilai keberhasilan mempertahankan legalitas penyidikan di hadapan praperadilan bukan perkara mudah, karena hakim akan menguji secara ketat prosedur hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Karena itu, keberhasilan Kejati Sumsel memenangkan praperadilan sekaligus melakukan penggeledahan besar dalam perkara strategis dipandang sebagai indikator kuat bahwa institusi Adhyaksa di bawah kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana tengah serius melakukan perang terhadap korupsi.

Di tengah sorotan dan tekanan publik, Kejati Sumsel tampaknya ingin mengirim pesan tegas bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena tekanan kekuasaan atau kepentingan tertentu.

Dan di bawah kepemimpinan Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, perang melawan korupsi tampaknya baru saja dimulai.

Berita Terkait

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung
Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah
Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel
Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”
Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern
KEJATI SUMSEL DI BAWAH PIMPINAN Dr. KETUT SUMEDANA, S.H., M.H. BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA Rp1,4 TRILIUN
Dr. Vanny Yulia Bersinar di Pelantikan Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana Tegaskan Integritas 
Dr. Ketut Sumedana Tak Main-Main! Kajati Sumsel Pimpin Perburuan DPO Kekerasan Seksual 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:42 WITA

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:20 WITA

Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:12 WITA

Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WITA

Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern

Berita Terbaru