Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG – Transformasi penegakan hukum di Indonesia terus bergerak menuju era digital. Di Sumatera Selatan, langkah konkret itu kembali diperlihatkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi Palembang, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.

Momentum yang berlangsung di Aula Lantai 9 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2026), bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi penegasan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan yang semakin modern, transparan, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, sinergi antarlembaga penegak hukum terus diperkuat sebagai fondasi membangun sistem peradilan pidana terpadu yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi sekaligus memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Herdi Agusten bersama seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Yulius Sahruzah bersama seluruh Kepala Rumah Tahanan Negara dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan.

Kolaborasi tiga pilar utama sistem peradilan pidana tersebut menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan persidangan elektronik, mulai dari pemeriksaan terdakwa, saksi, hingga ahli melalui media elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem digital yang aman, tertata, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persidangan elektronik bukan hanya menghadirkan efisiensi waktu dan biaya, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat transparansi proses hukum. Digitalisasi memungkinkan koordinasi lintas institusi berjalan lebih cepat tanpa mengurangi hak-hak para pihak maupun prinsip-prinsip peradilan yang adil.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa transformasi digital harus dipandang sebagai upaya memperkuat kualitas penegakan hukum, bukan sekadar perubahan teknis dalam pelaksanaan persidangan.

“Transformasi digital adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Namun teknologi hanyalah alat. Yang menentukan keberhasilan penegakan hukum tetaplah integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab moral setiap aparat penegak hukum. Persidangan elektronik harus menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan, memperkuat transparansi, dan memberikan kepastian hukum yang semakin baik kepada masyarakat,” tegas Dr. Ketut Sumedana.

Menurutnya, keberhasilan sistem peradilan modern sangat bergantung pada kuatnya sinergi antarlembaga. Karena itu, kolaborasi antara Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan harus terus dijaga melalui komunikasi, koordinasi, dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.

Dr. Ketut Sumedana juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Palembang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Lapas, Kepala Rutan, serta seluruh aparatur yang telah mendukung terwujudnya kerja sama strategis tersebut.

“Saya mengapresiasi semangat kolaborasi seluruh unsur penegak hukum di Sumatera Selatan. Sinergi yang terbangun hari ini merupakan investasi besar bagi masa depan sistem peradilan kita. Ketika seluruh institusi bekerja dalam satu visi, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin cepat, profesional, transparan, dan dipercaya publik.”

Lebih jauh, Kajati Sumsel mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus dibarengi dengan peningkatan integritas aparatur penegak hukum. Menurutnya, digitalisasi tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak disertai budaya kerja yang bersih, disiplin, dan bertanggung jawab.

“Integritas bukan sesuatu yang dapat digantikan oleh teknologi. Integritas adalah nilai yang harus melekat pada setiap insan Adhyaksa dan seluruh aparat penegak hukum. Jangan pernah menyalahgunakan kewenangan. Jadikan setiap keputusan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat. Penegakan hukum harus berdiri di atas kejujuran, keberanian, dan keadilan.”

Pesan tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana yang selama ini dikenal konsisten mendorong reformasi birokrasi, penguatan profesionalisme, serta modernisasi pelayanan hukum di lingkungan Kejaksaan.

Pelaksanaan persidangan elektronik juga dinilai mampu mengurangi hambatan administratif, meningkatkan efektivitas koordinasi, mempercepat penyelesaian perkara, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap setiap tahapan proses hukum melalui sistem yang terdokumentasi secara elektronik.

Di sisi lain, langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam mendorong transformasi digital sektor peradilan sebagai salah satu pilar reformasi hukum Indonesia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para Pejabat Utama Kejati Sumsel, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta seluruh Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, diharapkan pelaksanaan persidangan elektronik di Sumatera Selatan dapat berjalan semakin optimal, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

Kepemimpinan Dr. Ketut Sumedana dalam mengawal transformasi digital ini memperlihatkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk terus menghadirkan institusi penegak hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap teguh memegang prinsip supremasi hukum, integritas, profesionalisme, dan keadilan. Melalui sinergi lintas lembaga yang semakin kuat, Kejati Sumsel berharap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan terus meningkat, sejalan dengan cita-cita mewujudkan penegakan hukum yang modern, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung
Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah
Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel
Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”
KEJATI SUMSEL DI BAWAH PIMPINAN Dr. KETUT SUMEDANA, S.H., M.H. BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA Rp1,4 TRILIUN
Dr. Vanny Yulia Bersinar di Pelantikan Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana Tegaskan Integritas 
Dr. Ketut Sumedana Tak Main-Main! Kajati Sumsel Pimpin Perburuan DPO Kekerasan Seksual 
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana Pimpin Gebrakan Besar, Penggeledahan Tipikor dan Kemenangan Praperadilan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:42 WITA

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:20 WITA

Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:12 WITA

Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WITA

Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern

Berita Terbaru