Bandar Lampung, 25 Juli 2026 – Rasa kecewa dan putus asa perlahan menyelimuti hati Siti Khotijah. Sudah hampir sebelas bulan berlalu sejak ia melaporkan dugaan pelanggaran berat dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rakhmad Setiawan, S.H., namun hingga hari ini belum ada satu pun kejelasan hasil pemeriksaan, apalagi sanksi nyata bagi pihak yang dilaporkan. Proses yang seharusnya menjunjung tinggi integritas lembaga penegak hukum justru terasa buntu, hingga pelapor berani bertanya lantang: “Apakah benar ada aturan hukum yang berbeda bagi rakyat biasa dan oknum aparat penegak hukum?”
Awal Mula Dugaan Pemerasan di Balik Proses Peradilan
Kisah ini bermula dari perkara pidana narkotika yang menjerat suami Siti, M. Umar bin Abu Tholib, yang terdaftar dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dalam putusan tingkat pertama, M. Umar dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis total setara 10 tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui putusan banding Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK.
Di tengah proses hukum yang berat itu, Siti mengaku justru menghadapi tekanan yang jauh lebih menyakitkan dari pihak yang seharusnya menegakkan keadilan. Ia menduga Rakhmad Setiawan selaku jaksa yang menangani penuntutan perkara suaminya meminta sejumlah uang dengan janji akan meringankan tuntutan hukuman. Percaya pada janji tersebut, Siti telah menyerahkan sebagian dana yang diminta. Namun kenyataan berbicara lain: ketika ia tidak mampu memenuhi permintaan tambahan uang yang jauh lebih besar, tuntutan justru dinilai semakin diberatkan dan posisi hukum suaminya semakin terdesak.
“Saya menyerahkan apa yang saya punya berharap ada keadilan. Tapi ketika saya tidak sanggup memberi lagi, hukuman suami saya malah diperberat. Ini bukan menuntut keadilan, ini memeras nasib kami rakyat kecil,” ujar Siti dengan suara bergetar penuh kesedihan.
Beruntung, melalui upaya kasasi yang ditangani secara profesional oleh kuasa hukum Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., Mahkamah Agung RI akhirnya memutuskan meringankan vonis menjadi 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsidiar 3 bulan penjara lewat putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025. Meski ada pengurangan hukuman, luka akibat dugaan pemerasan dan pelanggaran etik oknum jaksa itu belum sembuh. Kini keluarga masih melanjutkan upaya Peninjauan Kembali (PK) demi keadilan seutuhnya, sekaligus terus berjuang agar dugaan pelanggaran terhadap aparat tersebut segera ditindak tegas.
Laporan Disampaikan, Namun Proses Terasa Stagnan
Pada 13 Agustus 2025, Siti yang didampingi Tim Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik dan pemerasan kepada tiga instansi sekaligus: Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejati Lampung menerbitkan surat panggilan pemeriksaan Nomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026. Pada 24 Februari 2026, Siti hadir secara kooperatif memenuhi panggilan tersebut, menyampaikan seluruh fakta, bukti, dan keterangan yang diminta tim pemeriksa. Namun sejak saat itu pula, kabar kejelasan justru hilang.
Ketika kuasa hukum mengirimkan surat permohonan informasi perkembangan kasus, jawaban yang diterima lewat surat Kejati Lampung Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 hanya menyatakan bahwa hasil inspeksi kasus telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung RI.
Bulan berganti bulan, hingga memasuki sebelas bulan, petunjuk yang ditunggu tak kunjung datang. Siti mengaku sudah lelah menunggu tanpa kepastian. “Saya sudah kooperatif, sudah jujur, sudah menyerahkan semua bukti. Tapi sampai sekarang tidak ada yang bilang apakah laporan saya benar atau salah, apakah oknum itu bersalah atau tidak, apakah ada sanksi atau tidak. Proses ini terasa seperti dihentikan diam-diam,” keluhnya.
Kuasa Hukum: Keterlambatan Merusak Kepercayaan Publik
Menanggapi kebuntuan proses ini, Advokat Donny Andretti selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kepastian hukum adalah hak mutlak setiap warga negara, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
“Kami tidak menuntut keputusan sepihak. Kami hanya meminta proses berjalan transparan, cepat, dan sesuai aturan. Jika oknum yang dilaporkan tidak bersalah, secepatnya dibuktikan agar nama baiknya pulih. Jika terbukti melanggar aturan, harus ada sanksi tegas dan nyata tanpa pandang bulu. Keterlambatan yang berlarut-larut tanpa alasan jelas justru menimbulkan dugaan buruk bahwa ada perlindungan khusus bagi oknum tersebut, yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan secara keseluruhan,” tegas Donny dengan nada tegas.
Ia juga mengingat bahwa jaksa adalah garda terdepan penegakan hukum dan pelindung kepentingan umum. Jika oknum di dalamnya diduga melanggar hukum dan kode etik, pemeriksaan harus berjalan lebih ketat dan cepat dibanding kasus biasa, bukan sebaliknya.
Memohon Perhatian Pucuk Pimpinan Negara
Karena jalan di tingkat daerah terasa buntu, Siti akhirnya memberanikan diri memohon pertolongan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI. Ia berharap pimpinan tertinggi negara melihat nasib rakyat kecil yang sedang berjuang mencari keadilan.
“Saya memohon Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung berkenan menaruh perhatian pada laporan saya. Jangan biarkan dugaan pelanggaran oleh oknum penegak hukum dibiarkan begitu saja. Saya hanya ingin proses hukum berjalan jujur, bersih, dan tidak ada pungli di dalamnya. Tolong pastikan ada keadilan bagi saya dan keluarga,” pinta Siti haru.
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan
Laporan ini juga didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: Menegaskan bahwa setiap pegawai Kejaksaan wajib menjaga kehormatan, martabat, dan tidak melakukan perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat; pelanggaran wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
2. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/JA/10/2011 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Mengatur kewajiban lembaga memberikan informasi perkembangan pengaduan kepada pelapor paling lambat 30 hari kerja setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, yang dapat diperpanjang maksimal 30 hari kerja berikutnya.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungutan liar atau pemerasan dengan memanfaatkan wewenang jabatan merupakan tindak pidana korupsi yang diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi mengenai proses penanganan pengaduan yang disampaikan kepada lembaga negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Kejaksaan Agung RI belum memberikan konfirmasi resmi maupun perkembangan terbaru terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Nara Sumber: Siti Khotijah, istri M. Umar Bin Abu Tholib & Tim Feradi WPI
Catatan Redaksi: Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung RI, maupun pihak Rakhmad Setiawan S.H. untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab terkait pemberitaan ini.
Dilaporkan dari Bandar Lampung, 25 Juli 2026

















