PERATIN dan FH Universitas Tanjungpura Perkuat Kolaborasi Strategis 

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |Kliknusa.id — Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia PERATIN resmi menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar secara virtual pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem hukum digital nasional sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan, kompetensi, dan profesionalitas advokat di tengah percepatan transformasi teknologi.

PERATIN dan FH Universitas Tanjungpura resmi menandatangani MoU dan PKS sebagai upaya memperkuat kolaborasi antara organisasi profesi advokat dan dunia akademik dalam membangun sumber daya manusia hukum yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan era digital.

Kesepakatan ini mencakup pengembangan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), seminar nasional, penelitian bersama, program magang, kuliah praktisi, hingga penguatan kajian hukum teknologi informasi, perlindungan data pribadi, keamanan siber, kecerdasan buatan (AI), serta transaksi elektronik.

Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan hukum di era digital.

Transformasi digital telah melahirkan tantangan hukum baru yang membutuhkan pemahaman multidisipliner. PERATIN berkomitmen melahirkan advokat yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga profesional, berintegritas, dan memahami hukum teknologi secara komprehensif.

Ketua Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D. (c), menekankan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi.

Perkembangan teknologi digital menghadirkan kompleksitas hukum yang semakin tinggi. Sinergi ini penting agar lahir advokat yang mampu memberikan solusi nyata atas persoalan hukum digital di masyarakat.”

Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis memperluas ekosistem advokat teknologi informasi.

Kami mendorong kolaborasi berkelanjutan antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan dunia usaha. FH UNTAN memiliki potensi besar menjadi pusat pengembangan hukum teknologi informasi di Indonesia.

Dewan Pakar PERATIN, Prof. Dr. Ir. Gunawan Wibisono, Ph.D., menyoroti pentingnya pendekatan multidisipliner dalam hukum digital.

Teknologi seperti AI, blockchain, IoT, dan big data bukan hanya peluang, tetapi juga tantangan hukum baru yang membutuhkan SDM hukum yang memahami aspek teknologi sekaligus implikasi hukumnya.”

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi jembatan antara teori dan praktik hukum.

Kemitraan ini diharapkan memperluas wawasan mahasiswa, memperkaya pengalaman akademik, dan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum nasional di era digital.”

Ruang lingkup kerja sama meliputi PKPA, UPA, seminar nasional, lokakarya, penelitian bersama, pengabdian masyarakat, program magang, kuliah praktisi, serta pengembangan kajian hukum digital seperti keamanan siber, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan kecerdasan buatan.

Selain itu, kolaborasi ini juga diarahkan untuk memperkuat literasi hukum digital dan membangun ekosistem pendidikan hukum yang modern, inklusif, serta berbasis teknologi.

Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, PERATIN dan FH Universitas Tanjungpura optimistis dapat membangun kemitraan jangka panjang yang produktif, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi pengembangan ilmu hukum dan profesi advokat di Indonesia.

Kerja sama ini menjadi wujud nyata komitmen kedua institusi dalam mencetak sumber daya manusia hukum yang unggul, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat ekosistem hukum digital nasional di era kecerdasan buatan.

Penulis: Sudirlam

Sumber: PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

 

 

 

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru