Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Tekankan Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas dalam Reformasi Birokrasi Peradilan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kliknusa.id — Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sugiyanto, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 16 Pejabat Administrator di Lt. 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 5819–5834/SEK/SK.KP4.1.3/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026, sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan kinerja aparatur peradilan di berbagai unit kerja Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung RI melantik 16 Pejabat Administrator dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan mendorong percepatan reformasi birokrasi peradilan. Sekretaris MA menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan hanya formalitas, melainkan komitmen moral dan spiritual yang harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Para pejabat yang dilantik akan mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan Biro MA, Ditjen Badilum, Ditjen Badilmiltun, serta Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Dalam prosesi pelantikan, para pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Sekretaris MA dengan berjanji setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jabatan.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para pejabat yang dilantik secara serentak.

Sekretaris MA Sugiyanto menegaskan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan memiliki makna mendalam dan menjadi pedoman moral dalam pelaksanaan tugas ke depan.

Setiap kalimat yang saudara-saudara ucapkan mengandung konsekuensi integritas, setiap amanah yang diterima akan dimintai pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar posisi administratif, melainkan bagian dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung.

Saya berharap amanah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, membawa manfaat bagi institusi Mahkamah Agung, memberikan kemaslahatan bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi amal pengabdian yang bernilai ibadah,” tambahnya.

Sebanyak 16 pejabat dilantik untuk mengisi posisi strategis di berbagai unit, antara lain di Biro Hukum dan Humas BUA, Biro Keuangan BUA, Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN (Badilmiltun), serta unit strategis lainnya seperti Sekretariat Kepaniteraan MA dan Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan.

Dalam arahannya, Sekretaris MA menegaskan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Para pejabat diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.

Pelantikan 16 Pejabat Administrator ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam memperkuat tata kelola organisasi peradilan yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Dengan jabatan baru yang diemban, diharapkan lahir penguatan kinerja kelembagaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Penulis: Sudirlam

Sumber: Humas Mahkamah Agung RI

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru