JAKARTA | Kliknusa.id — Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan berdaya saing melalui pelaksanaan Profile Assessment Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional dan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2026.
Sebanyak 42 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan yang digelar secara daring selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2026. Program ini menjadi bagian penting dari strategi Mahkamah Agung dalam memperkuat manajemen talenta serta mempersiapkan aparatur peradilan yang mampu menjawab tantangan birokrasi modern dan transformasi kelembagaan.
Mahkamah Agung RI menggelar Profile Assessment bagi 42 aparatur peradilan sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional dan pengangkatan pertama jabatan fungsional. Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut bertujuan memetakan potensi, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural aparatur secara objektif, terukur, dan akuntabel.
Assessment yang dilaksanakan oleh Assessment Center Mahkamah Agung ini menjadi bagian dari penguatan sistem manajemen talenta guna menciptakan birokrasi peradilan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan SDM Peradilan Melalui Manajemen Talenta Modern Pembukaan kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1054/SEK/KP3.1.2/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026.
Mewakili Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional, Fajar Andriansyah, S.T., secara resmi membuka kegiatan dan memberikan arahan kepada seluruh peserta.
Dalam sambutannya, Fajar menegaskan bahwa aparatur sipil negara di lingkungan peradilan saat ini tidak lagi dipandang sekadar sebagai pelaksana administrasi, melainkan sebagai human capital yang menjadi motor penggerak kemajuan lembaga peradilan.
“Assessment bukan sekadar instrumen pengukuran, melainkan investasi organisasi untuk mengenali, mengembangkan, dan mempersiapkan talenta-talenta terbaik yang akan membawa Mahkamah Agung terus maju, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Fajar Andriansyah.
Menurutnya, pengembangan kompetensi ASN harus dilakukan secara berkelanjutan agar mampu menciptakan birokrasi yang profesional, responsif, dan siap menghadapi perubahan.
Pelaksanaan profile assessment ini merupakan implementasi dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Sesuai regulasi tersebut, setiap pejabat fungsional yang akan naik jenjang jabatan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi yang mencakup aspek teknis, manajerial, dan sosiokultural.
Sebanyak 42 peserta yang mengikuti asesmen berasal dari berbagai jabatan fungsional seperti Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Komputer, Penerjemah, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Perencana, Arsiparis, hingga Pelaksana yang bertugas di lingkungan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, maupun pengadilan tingkat pertama.
Untuk memperoleh hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, peserta mengikuti sejumlah tahapan asesmen yang meliputi tes potensi, analisis kasus, simulasi Leaderless Group Discussion (LGD), hingga wawancara berbasis kompetensi.
Seluruh tahapan dilaksanakan secara daring oleh Assessment Center Mahkamah Agung dengan pendekatan yang objektif, terukur, dan transparan.
“Pengukuran kompetensi tidak hanya melihat kemampuan teknis, tetapi juga kapasitas manajerial dan kemampuan sosiokultural yang dibutuhkan dalam mendukung kinerja organisasi modern.”
Melalui metode tersebut, Mahkamah Agung berupaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai potensi aparatur yang akan menduduki jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.
Mendorong Terwujudnya Birokrasi Peradilan yang Adaptif
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Mahkamah Agung dalam memperkuat sistem merit dan manajemen talenta di lingkungan peradilan.
Dengan pemetaan kompetensi yang lebih objektif, Mahkamah Agung berharap mampu menempatkan aparatur sesuai potensi dan kapasitasnya sehingga dapat mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin profesional, modern, dan berintegritas.
Pelaksanaan Profile Assessment Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Tahun 2026 menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam membangun SDM unggul sebagai fondasi utama reformasi birokrasi peradilan.
Melalui proses asesmen yang komprehensif dan berbasis kompetensi, Mahkamah Agung berupaya memastikan bahwa setiap aparatur yang memperoleh promosi jabatan memiliki kualitas, kapasitas, dan integritas yang sesuai dengan tuntutan organisasi di masa depan.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Mahkamah Agung RI

















