Integritas dan Hati Nurani Jadi Sorotan: Wakil Ketua PT Surabaya Ingatkan Setiap Penegak Hukum Akan Dimintai Pertanggungjawaban

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |Kliknusa.id – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mengingatkan pentingnya integritas dan hati nurani dalam Seminar Nasional PERISAI BADILUM Episode 16 yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Jember Fakultas Hukum Universitas Jember. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi mendalam bagi para peserta di tengah pembahasan perkembangan hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam seminar tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan norma, prosedur, dan kewenangan, tetapi juga menyangkut dimensi moral berupa integritas dan hati nurani.

Ia mengingatkan bahwa setiap aparat penegak hukum—baik hakim, jaksa, panitera, advokat, maupun aparatur peradilan—akan menghadapi pertanggungjawaban atas seluruh perbuatannya, tidak hanya di dunia, tetapi juga dalam makna yang lebih luas atas setiap tindakan yang dilakukan.

Pesan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan reformasi hukum nasional yang menuntut tidak hanya pembaruan regulasi, tetapi juga penguatan budaya hukum dan integritas aparatur penegak hukum.

Hari ini kita mungkin berhadapan dengan terdakwa di ruang sidang. Namun suatu saat nanti, kita sendirilah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan yang telah kita lakukan.”

Pernyataan tersebut menjadi refleksi utama yang disampaikan dalam forum ilmiah tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa jabatan dalam penegakan hukum merupakan amanah yang memiliki konsekuensi moral dan spiritual.

Mengutip pesan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar, disampaikan bahwa setiap insan penegak hukum pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh tindakan yang pernah dilakukan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam paparannya, ditegaskan bahwa integritas bukan sekadar perilaku yang tampak di hadapan pengawasan, melainkan sikap yang tetap dijaga ketika tidak ada yang mengawasi.

Manusia, dalam pandangan tersebut, digambarkan sebagai saksi paling jujur atas dirinya sendiri, karena tidak ada yang lebih mengetahui perbuatannya selain dirinya sendiri.

Hal ini selaras dengan nilai dalam Surat Al-Qiyamah ayat 14:

Balil-insânu ‘alâ nafsihî bashîrah”

“Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap manusia pada akhirnya akan mempertanggungjawabkan seluruh amal perbuatannya tanpa perlu kesaksian dari luar dirinya.

Pesan moral tersebut dinilai sangat relevan dengan agenda reformasi hukum nasional, terutama setelah berlakunya KUHP baru yang membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Namun demikian, perubahan regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa diiringi perubahan budaya hukum dan penguatan integritas para penegaknya.

Penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang benar atau salah secara normatif, tetapi juga menyangkut nilai, moralitas, dan tanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambil.

Refleksi yang disampaikan dalam Seminar Nasional PERISAI BADILUM ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan dalam proses peradilan memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dari sekadar aspek administratif.

Hari ini mungkin seseorang mengadili terdakwa di ruang sidang. Namun pada akhirnya, setiap manusia akan menghadapi pengadilan atas dirinya sendiri.

Dan ketika saat itu tiba, saksi yang paling jujur bukanlah orang lain, melainkan hati nurani yang tidak pernah bisa dibohongi.

Penulis: Sudirlam 

Sumber: Humas Mahkamah Agung RI

 

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru