JAKARTA | Kliknusa.id — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno yang selama ini dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan menjadi salah satu proses eksekusi paling kompleks yang pernah ditanganinya. Kompleksitas tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum dan teknis, tetapi juga tingginya perhatian publik terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.
Dalam wawancara khusus dengan MARINews, Ketua PN Jakarta Pusat menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026 merupakan hasil dari perencanaan matang, koordinasi lintas instansi yang intensif, serta komitmen seluruh petugas untuk menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan berintegritas.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil melaksanakan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 melalui pendekatan humanis, terukur, dan berbasis satu komando. Sebanyak 3.161 personel pengamanan diterjunkan untuk mengawal proses eksekusi yang melibatkan objek seluas lebih dari 137 ribu meter persegi beserta 15 bangunan di dalamnya.
Ketua PN Jakarta Pusat memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang terlibat.
Jauh sebelum hari pelaksanaan, PN Jakarta Pusat telah menyusun tiga skenario teknis untuk memastikan proses berjalan efektif dan minim risiko. Setelah melalui evaluasi mendalam, dipilih skenario pertama yang dinilai paling tepat dalam menjaga keberhasilan eksekusi sekaligus menjamin keamanan seluruh pihak.
Pelaksanaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendataan dan inventarisasi barang milik termohon eksekusi, kemudian dilanjutkan dengan proses pemindahan barang ke lokasi penyimpanan yang telah disiapkan.
“Kami menyusun tiga skenario teknis pelaksanaan. Setelah dilakukan evaluasi, skenario pertama dipilih karena dinilai paling efektif untuk menjamin keberhasilan eksekusi sekaligus menjaga keamanan seluruh pihak,” ujar Ketua PN Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah.
Ribuan Personel Dikerahkan, Pengamanan Menjadi Prioritas Mengingat nilai aset yang besar dan potensi gangguan selama proses berlangsung, PN Jakarta Pusat berkoordinasi secara intensif dengan Polri dan TNI untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman.
Sebanyak 3.161 personel pengamanan diterjunkan, sementara sekitar 40 personel internal PN Jakarta Pusat yang terdiri dari Panitera Muda dan Jurusita ditempatkan untuk mengawasi 15 titik bangunan yang menjadi objek eksekusi secara bersamaan.
“Sebanyak 3.161 personel pengamanan dikerahkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk penghadangan maupun aksi demonstrasi,” ungkap Dr. Husnul Khotimah.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai, seluruh petugas mengikuti apel pagi yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat. Dalam arahannya, Dr. Husnul menekankan pentingnya profesionalisme, ketepatan prosedur, serta pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, seluruh petugas harus bergerak dalam satu komando agar tidak terjadi tumpang tindih instruksi di lapangan.
“Saya menekankan bahwa seluruh pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan dengan humanis, satu komando, dan dilaksanakan dengan integritas penuh serta tanggung jawab,” tegas Ketua PN Jakarta Pusat.
Menghadapi Perlawanan Hingga Objek Berhasil Dikuasai
Saat proses eksekusi berlangsung, tim menghadapi berbagai bentuk perlawanan dari massa yang berada di lokasi. Sejumlah benda seperti botol air mineral dan batu dilaporkan sempat dilemparkan ke arah petugas.
Namun berkat pengamanan ketat yang melibatkan personel kepolisian, TNI, kendaraan water cannon, dan kendaraan pengurai massa, situasi berhasil dikendalikan tanpa menghambat jalannya pelaksanaan putusan pengadilan.
Setelah kondisi dinyatakan aman, tim eksekusi berhasil menguasai dua bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi beserta 15 bangunan yang berdiri di atasnya.
Inventarisasi Barang Dilakukan Secara Transparan Usai penguasaan objek, tim inventarisasi langsung melakukan pencatatan dan pendokumentasian seluruh barang milik termohon eksekusi. Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada pemohon eksekusi untuk disimpan sementara di dua lokasi pergudangan yang telah disiapkan.
PN Jakarta Pusat juga memberikan kesempatan selama enam bulan kepada termohon eksekusi untuk mengambil kembali barang-barangnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh barang harus dicatat secara rinci, didokumentasikan, dan dimasukkan ke dalam daftar inventaris yang menjadi lampiran berita acara eksekusi,” ujar Panitera PN Jakarta Pusat, Dr. Ahyar Parmika.
Komitmen Menjaga Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik
Ketua PN Jakarta Pusat memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat atas profesionalisme dan dedikasi selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pengadilan hanya menjalankan amanat putusan hukum dan tetap menjaga independensi tanpa berpihak kepada pihak mana pun.
“Kami tetap tegak lurus kepada hukum, tidak berpihak kepada siapa pun, dan menjalankan amanat putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Ini adalah tugas negara yang harus kami laksanakan dengan penuh integritas,” pungkas Dr. Husnul Khotimah.
Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan, PN Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas peradilan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Humas Mahkamah Agung RI

















