JAKARTA|Kliknusa.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas penanganan perkara pidana melalui penguatan administrasi peradilan, kepatuhan prosedural, serta peningkatan integritas aparatur peradilan. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang digelar di Hotel Grand Mercure Mirama, Malang, Jawa Timur, Senin (15/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., memberikan arahan strategis terkait implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026, penguatan administrasi perkara pidana, penerapan Restorative Justice (RJ), verifikasi petikan putusan, hingga ketentuan terbaru mengenai saksi mahkota.
Pembinaan ini menjadi bagian dari langkah Mahkamah Agung dalam memastikan seluruh proses peradilan pidana berjalan sesuai koridor hukum, menjunjung tinggi hak-hak para pihak, serta menghasilkan putusan yang berkualitas, akurat, dan memberikan kepastian hukum.
“Kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan bagian dari perlindungan hak konstitusional para pihak yang berperkara. Setiap tahapan harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Pernyataan tersebut menjadi pesan utama dalam pembinaan yang diikuti para pimpinan pengadilan, hakim, panitera, pejabat kepaniteraan, serta aparatur peradilan dari berbagai wilayah di Indonesia. Mahkamah Agung menilai bahwa kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh substansi putusan, tetapi juga oleh ketertiban prosedur dan administrasi yang mendasarinya.
Dalam paparannya, Prim Haryadi menjelaskan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2026 merupakan pedoman penting dalam masa transisi penanganan perkara pidana pada tingkat banding. Melalui regulasi tersebut, Mahkamah Agung ingin memastikan tidak ada lagi keterlambatan ataupun ketidakjelasan prosedur yang dapat merugikan para pencari keadilan.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam SEMA tersebut adalah kewajiban majelis hakim pengadilan tinggi untuk menetapkan tanggal pembacaan putusan paling lambat tiga hari setelah berkas perkara diterima. Selain itu, pengadilan tinggi wajib memastikan pemberitahuan jadwal sidang pembacaan putusan telah diterima oleh penuntut umum maupun terdakwa paling lambat tiga hari sebelum persidangan dilaksanakan.
Menurut Prim Haryadi, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memperkuat prinsip due process of law sekaligus menjaga hak-hak para pihak selama proses peradilan berlangsung.
Lebih lanjut, Ketua Kamar Pidana MA menyoroti pentingnya penguatan administrasi perkara, khususnya terkait penyimpanan tanda terima pemberitahuan putusan kepada terdakwa. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bukti penting yang menunjukkan bahwa hak-hak terdakwa telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Tanpa adanya bukti tanda terima yang tersimpan di kepaniteraan, pemenuhan hak terdakwa dapat dipersoalkan dan berpotensi menyebabkan putusan dinilai cacat secara formal,” ujar Prim Haryadi.
Karena itu, seluruh aparatur kepaniteraan diminta untuk lebih disiplin dan teliti dalam mengelola dokumen perkara guna menghindari munculnya persoalan hukum akibat kelalaian administratif.
Selain administrasi perkara, Mahkamah Agung juga memberikan perhatian besar terhadap kualitas dokumen putusan. Dalam pembinaan tersebut, Prim Haryadi menekankan pentingnya standar verifikasi petikan putusan sebelum disampaikan kepada para pihak.Menurutnya, kesalahan sekecil apa pun, termasuk ketidaksesuaian antara angka dan huruf dalam amar putusan, dapat menimbulkan persoalan serius dalam pelaksanaan putusan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengadilan negeri yang menerima petikan putusan diwajibkan melakukan pengecekan silang secara menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian, dokumen harus dikembalikan kepada pengadilan pengirim untuk diperbaiki terlebih dahulu.
“Ketelitian adalah bagian dari profesionalisme. Putusan yang baik harus lahir dari proses yang baik, administrasi yang tertib, dan verifikasi yang cermat,” kata Prim Haryadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pidana MA juga mengingatkan para hakim agar berhati-hati dalam menilai permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ia menegaskan bahwa hakim tidak boleh hanya menjadi pihak yang mengesahkan kesepakatan para pihak tanpa melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Menurutnya, terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi dalam penerapan RJ. Pertama, jenis tindak pidana harus memenuhi kriteria yang diperbolehkan. Kedua, harus terdapat pemulihan yang nyata berupa perdamaian, permintaan maaf, ataupun penggantian kerugian. Ketiga, seluruh kesepakatan harus telah dilaksanakan secara penuh sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Jika pelaksanaan baru berjalan sebagian, maka syarat Restorative Justice tidak dapat dinyatakan terpenuhi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar penerapan keadilan restoratif tidak menyimpang dari tujuan utama penegakan hukum.
Selain membahas RJ, Prim Haryadi juga memaparkan ketentuan terbaru terkait penggunaan saksi mahkota dalam proses persidangan pidana. Ia menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan perdebatan hukum.
Dalam aturan terbaru, penetapan saksi mahkota harus dilakukan sejak tahap penyidikan melalui koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sebelum memperoleh penetapan dari ketua pengadilan.
Dengan demikian, penuntut umum tidak diperkenankan menghadirkan saksi mahkota secara mendadak tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, saksi mahkota tetap wajib memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana saksi lainnya.
Menurut Prim Haryadi, pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga kualitas pembuktian di persidangan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan.
Dalam arahannya, Ketua Kamar Pidana MA juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan yang selama ini terus menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia berharap seluruh materi pembinaan yang disampaikan dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat integritas lembaga peradilan.
“Kita harus menjaga marwah lembaga peradilan melalui kepatuhan terhadap hukum acara, ketelitian administrasi, serta komitmen yang kuat dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Kepercayaan publik dibangun dari profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan setiap hari,” pungkas Prim Haryadi.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Mahkamah Agung kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun sistem peradilan yang modern, profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan administrasi perkara, kepatuhan prosedural, penerapan Restorative Justice yang tepat, serta pengawasan terhadap proses pembuktian menjadi bagian dari strategi besar MA dalam mewujudkan lembaga peradilan yang semakin dipercaya masyarakat.
Ke depan, Mahkamah Agung berharap seluruh aparatur peradilan mampu menjadikan integritas, ketelitian, dan profesionalisme sebagai budaya kerja yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas. Sebab, keadilan yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila seluruh proses hukum dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang benar.
“Kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan bagian dari perlindungan hak konstitusional para pihak yang berperkara. Setiap tahapan harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.” Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
Penulis: Sudirlam
Sumber: Humas Mahkamah Agung RI

















