Viral di Pati! FERADI WPI Kawal Ketat Kasus Kuswandi, Soroti Dugaan Pelanggaran KUHAP

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PATI – Nama Donny Andretti kembali menjadi sorotan publik setelah turun langsung mendampingi Kuswandi dalam perkara yang menyeret nama Ashari di Polresta Pati. Bersama Assisten Advokat Surip dari FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya, Donny tampil tegas membela hak-hak hukum kliennya yang diduga mengalami perlakuan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah video penangkapan Kuswandi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Bekasi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, penangkapan tersebut memicu reaksi publik lantaran keluarga mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.

Istri dan anak Kuswandi yang panik karena sang suami sekaligus ayah tidak pulang semalaman serta tidak dapat dihubungi, akhirnya meminta bantuan hukum kepada Advokat Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip.

“Keluarga sangat terpukul dan cemas. Mereka tidak tahu Kuswandi berada di mana. Tidak ada informasi, tidak ada surat, handphone tidak aktif. Situasi seperti ini tentu membuat keluarga takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar Donny kepada wartawan.

Setelah menerima surat kuasa dari keluarga, Donny Andretti bersama tim langsung bergerak menuju Polresta Pati pada Kamis, 7 Mei 2026. Sesampainya di lokasi, barulah dipastikan bahwa Kuswandi memang berada di Polresta Pati.

Di hadapan kuasa hukumnya, Kuswandi kemudian menandatangani surat kuasa resmi penunjukan Advokat Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip untuk mendampingi dan menangani perkara yang sedang dihadapinya.

Situasi semakin menyita perhatian publik ketika dalam wawancara di lobi Satreskrim Polresta Pati sekitar pukul 15.00 WIB, Kuswandi mengaku sempat mengalami dugaan penganiayaan atau pemukulan oleh oknum yang diduga anggota kepolisian.

Pernyataan tersebut langsung viral dan menjadi bahan perbincangan luas di media sosial.

Mendengar pengakuan kliennya, Donny Andretti langsung menyampaikan protes keras terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut.

“Dalam menegakkan hukum jangan sampai melanggar hukum. Negara kita adalah negara hukum. Semua aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan due process of law,” tegas Donny.

Menurut Donny, pihaknya juga mempertanyakan dasar penangkapan Kuswandi karena hingga berita ini diturunkan, keluarga maupun kuasa hukum mengaku belum menerima surat penangkapan resmi dari pihak kepolisian.

Padahal, kata Donny, prosedur penangkapan telah diatur jelas dalam KUHAP.

Ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 95 KUHAP terkait kewajiban pemberian surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga.

Selain itu, Donny juga menyesalkan lamanya Kuswandi berada di Polresta Pati meski statusnya hanya sebagai saksi dalam perkara Ashari.

“Klien kami hanya diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Namun beliau berada di Polresta Pati lebih dari 1×24 jam. Kami menilai hal ini patut menjadi perhatian serius karena KUHAP mengatur secara jelas batas waktu penangkapan,” ujar Donny.

Kuswandi diketahui baru mulai menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Unit I Satreskrim Polresta Pati.

Pemeriksaan berlangsung panjang hingga dini hari Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah seluruh proses selesai, Kuswandi akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB.

Jika dihitung sejak ditangkap pada 6 Mei 2026 pukul 17.00 WIB hingga dipulangkan pada 8 Mei 2026 pukul 01.30 WIB, maka Kuswandi berada dalam penguasaan pihak kepolisian selama kurang lebih 32,5 jam.

Donny Andretti menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang serius.

“Penangkapan paling lama 1×24 jam kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Ini penting dipahami agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum,” katanya.

Meski menyampaikan kritik keras terhadap prosedur yang dinilai janggal, Donny tetap mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak terpancing emosi.

Ia juga menegaskan bahwa profesi advokat bukan untuk mencari konflik dengan aparat, melainkan memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.

“Kami menghormati institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Namun kami juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan hak-hak klien tidak diabaikan. Advokat hadir untuk menjaga keseimbangan hukum dan keadilan,” ujar Donny.

Dalam kesempatan tersebut, Donny juga menyampaikan pesan bijak kepada seluruh aparat penegak hukum agar selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, dan hati nurani dalam menjalankan tugas negara.

“Hukum harus ditegakkan dengan cara-cara yang bermartabat. Jangan karena ingin cepat menangani perkara lalu mengabaikan prosedur. Prosedur hukum itu bukan formalitas, tetapi perlindungan hak asasi manusia,” tuturnya.

Ia juga memberikan arahan kepada kliennya agar kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Saya menasehati Kuswandi agar tetap tertib menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis sebagaimana yang diminta penyidik. Jangan pernah mangkir, hormati proses hukum, dan tetap tenang menghadapi persoalan ini,” katanya.

Sikap tegas namun tetap santun dari Donny Andretti mendapat apresiasi dari keluarga Kuswandi yang merasa terbantu secara hukum maupun moril selama menghadapi situasi sulit tersebut.

Momen haru pun terjadi ketika Kuswandi akhirnya diantar pulang langsung oleh Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip ke rumahnya. Setelah terpisah selama lebih dari 32 jam, Kuswandi akhirnya kembali berkumpul bersama istri dan anak-anaknya.

Keluarga Kuswandi mengaku sangat bersyukur karena sang kepala keluarga akhirnya dapat kembali ke rumah dalam keadaan selamat.

Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik, terlebih setelah berbagai potongan video dan pernyataan terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum beredar luas di media sosial.

Sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti berharap seluruh proses hukum ke depan dapat berjalan transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan ada kriminalisasi, jangan ada penyalahgunaan kewenangan. Negara hukum harus dijaga bersama oleh aparat, advokat, media, dan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru