Soegiharto Santoso Kembali Desak RUU KKS, Benteng Kedaulatan Digital Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA — Di tengah meningkatnya ancaman serangan siber yang kian masif dan kompleks, Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi utama menjaga ketahanan siber sekaligus memperkuat kedaulatan digital Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Hoky saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” yang digelar di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, pada 11 Mei 2026.

Seminar itu menjadi panggung strategis yang mempertemukan berbagai elemen penting bangsa, mulai dari akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, hingga organisasi profesi teknologi informasi nasional. Forum tersebut membedah satu isu yang kini dinilai semakin mengkhawatirkan: ancaman siber bukan lagi sekadar gangguan digital biasa, melainkan ancaman nyata terhadap pertahanan negara, ekonomi nasional, pelayanan publik, bahkan keselamatan masyarakat.

Di tengah derasnya arus transformasi digital nasional, Hoky tampil sebagai salah satu tokoh yang paling vokal mendorong lahirnya payung hukum keamanan siber nasional yang kuat, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi global.

“Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda,” tegas Hoky di hadapan peserta seminar.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Saat ini, Indonesia sedang menghadapi eskalasi ancaman siber yang disebut telah memasuki level darurat nasional. Berbagai sektor vital seperti perbankan, layanan kesehatan, telekomunikasi, e-commerce, fintech, energi, hingga sistem pemerintahan menjadi target empuk serangan digital lintas negara.

Dalam forum tersebut, Guru Besar Kajian Terorisme UI, Prof. Drs. Sri Yunanto, M.Si., Ph.D., menjelaskan bahwa serangan siber modern kini telah berevolusi menjadi instrumen strategis dalam perang dan konflik geopolitik global.

Menurutnya, ancaman siber tidak lagi sekadar berupa peretasan data atau gangguan jaringan biasa, melainkan mampu melumpuhkan infrastruktur kritikal nasional yang menopang kehidupan masyarakat dan negara.

“Serangan siber hari ini bisa menghentikan layanan perbankan, melumpuhkan rumah sakit, mengganggu transportasi, hingga merusak stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.

Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan bahwa miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun. Ancaman tersebut semakin diperparah dengan maraknya serangan ransomware dan pencurian data pribadi yang diperkirakan menimbulkan kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun per tahun.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 60 persen serangan siber global kini disebut telah memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas serangan, menyamarkan jejak digital, serta mempercepat eksploitasi kelemahan sistem.

Situasi ini dinilai menjadi alarm keras bagi Indonesia yang tengah bergerak menuju era ekonomi digital dan pemerintahan berbasis teknologi.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa RUU KKS justru akan memperkuat perlindungan hak-hak sipil masyarakat.

Menurutnya, ruang digital yang aman merupakan bagian penting dalam menjamin hak warga negara dari ancaman penyalahgunaan data, teror siber, dan sabotase digital.

Sementara itu, Wahyudi Djafar dari Catalyst Policy Works memaparkan bahwa anomali trafik siber nasional pada tahun 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat sekitar 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya.

Ia menyoroti masih lemahnya koordinasi antar lembaga negara dalam menangani ancaman siber nasional. Saat ini, kewenangan keamanan siber tersebar di berbagai institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, hingga lembaga sektoral lainnya yang memiliki regulasi dan pendekatan masing-masing.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ego sektoral dan membuat respons nasional terhadap serangan siber berskala besar belum berjalan optimal.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, S.E., menepis kekhawatiran bahwa RUU KKS akan menjadi alat pembatas kebebasan berekspresi masyarakat.

“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” tegas Junico.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia memang telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, namun belum memiliki satu regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional secara terpadu.

Dalam diskusi tersebut, perhatian utama juga tertuju pada ancaman terhadap Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), yakni sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung aktivitas nasional seperti energi, transportasi, telekomunikasi, sistem keuangan, kesehatan, dan pusat data nasional.

Gangguan terhadap sektor-sektor tersebut diyakini dapat memicu efek domino yang berbahaya terhadap stabilitas negara dan keselamatan publik.

Di sinilah peran RUU KKS dinilai menjadi sangat mendesak.

Sebagai tokoh yang selama ini aktif mendorong penguatan industri teknologi nasional, Hoky menilai Indonesia tidak boleh terus bergantung pada pendekatan reaktif dalam menghadapi ancaman siber global.

Ia menyinggung dinamika geopolitik digital dunia yang semakin memanas, termasuk dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran yang sempat menjadi perhatian internasional.

Menurut Hoky, kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi Indonesia mengenai bahaya ketergantungan terhadap perangkat digital impor tanpa audit keamanan yang ketat.

“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan yang memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kedaulatan digital bangsa,” ujar Hoky.

Ia menjelaskan bahwa dalam berbagai analisis keamanan siber global, serangan modern bahkan dapat memanfaatkan potensi backdoor maupun botnet yang tertanam dalam perangkat jaringan sejak proses rantai pasok.

Ancaman semacam itu dinilai sangat berbahaya karena dapat diaktifkan sewaktu-waktu untuk melumpuhkan sistem strategis suatu negara.

Karena itu, Hoky menegaskan bahwa RUU KKS harus segera disahkan guna memastikan Indonesia memiliki sistem pertahanan digital nasional yang kuat, terintegrasi, dan mampu menghadapi ancaman siber modern.

Menurutnya, keberadaan RUU KKS sangat penting untuk melindungi aktivitas digital masyarakat, memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal, mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional, memperjelas koordinasi antar lembaga, hingga mendorong kemandirian teknologi keamanan siber dan kriptografi nasional.

Dorongan percepatan RUU KKS sendiri bukan pertama kali disampaikan oleh APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN.

Sebelumnya, dukungan serupa juga digaungkan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 BSSN RI di Sawangan, Depok, pada April 2026 lalu.

Dalam berbagai kesempatan, organisasi-organisasi tersebut terus menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan siber nasional di tengah pesatnya transformasi digital Indonesia.

Sebagai bentuk komitmen nyata, APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN bersama YORINDO saat ini juga tengah menggelar Roadshow 10 Kota melalui workshop bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint”.

Program tersebut dirancang untuk memperkuat transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya keamanan siber.

Tak hanya itu, bersama BSSN, mereka juga akan kembali menghadirkan agenda besar bertajuk National Cybersecurity Connect 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Jakarta.

Menutup pernyataannya, Hoky kembali menekankan bahwa Indonesia harus segera bertransformasi dari pola penanganan ancaman siber yang bersifat reaktif menuju pendekatan yang lebih strategis dan antisipatif.

Menurutnya, langkah tersebut dapat diwujudkan melalui audit keamanan menyeluruh terhadap perangkat dan sistem jaringan nasional, penguatan deteksi dini dan respons insiden, sinergi lintas lembaga negara, serta pengembangan teknologi dalam negeri guna mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing.

“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri, aman, andal, dan berdaulat,” pungkas Hoky.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum FTII, Andi Budimansyah, serta jajaran pengurus APTIKNAS dan APKOMINDO, di antaranya Yuliasiane Sulistiyawati selaku Ketua Komtap Cyber Security Solusi, Didi (A.P.) Nurcahya selaku Ketua Komtap Cyber Security Audit & PDP, sementara Wakil Ketua Umum II Bidang Cyber Security, Alfons Tanujaya, diwakili oleh Budi Maulana.

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru