PATI – Penangkapan Kuswandi oleh Polresta Pati dalam perkara Ashari menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum Donny Andretti dan Surip dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses penangkapan dan pemeriksaan Kuswandi yang diketahui hanya berstatus sebagai saksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penangkapan Kuswandi di Bekasi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB viral di media sosial. Dalam video yang beredar, publik mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian, terutama karena keluarga mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian
Istri dan anak Kuswandi diketahui sempat mengalami kepanikan luar biasa karena Kuswandi tidak pulang ke rumah semalaman dan telepon genggamnya tidak dapat dihubungi. Keluarga mengaku khawatir telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap suami dan ayah mereka.
Dalam kondisi penuh kecemasan itu, keluarga akhirnya meminta bantuan hukum kepada Advokat Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI.
Setelah menerima surat kuasa dari istri Kuswandi, Donny Andretti bersama tim langsung bergerak menuju Polresta Pati pada Kamis, 7 Mei 2026. Setibanya di sana, tim kuasa hukum memastikan bahwa Kuswandi memang berada di Satreskrim Polresta Pati.
Kuswandi kemudian menandatangani surat kuasa resmi untuk pendampingan hukum oleh Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip.
Namun situasi berkembang semakin serius ketika Kuswandi dalam wawancara bersama wartawan di lobi Satreskrim Polresta Pati sekitar pukul 15.00 WIB mengaku sempat mengalami dugaan penganiayaan atau pemukulan oleh oknum anggota kepolisian.
Video pengakuan Kuswandi tersebut kemudian viral dan menjadi bahan pembicaraan luas di media sosial.
Mendengar pengakuan kliennya, Donny Andretti langsung menyampaikan protes keras dan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Menegakkan hukum jangan sampai melanggar hukum. Semua aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi prosedur, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan,” tegas Donny Andretti kepada wartawan.
Menurut Donny, pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya surat penangkapan terhadap Kuswandi. Hingga berita ini diturunkan, baik Kuswandi, keluarga, maupun kuasa hukum mengaku belum menerima surat penangkapan ataupun surat pemberitahuan resmi lainnya dari pihak Polresta Pati.
Padahal, menurut Donny, prosedur penangkapan telah diatur jelas dalam KUHAP, termasuk kewajiban penyidik memberikan surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga.
“Kami sangat menyayangkan karena keluarga sama sekali tidak mendapat informasi. Istri dan anaknya panik, mencari ke mana-mana, tidak tahu keberadaan Kuswandi, handphone tidak aktif, bahkan sampai berganti hari tidak ada kabar,” ujarnya.
Donny juga menyoroti lamanya Kuswandi berada di Polresta Pati. Meski hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara Ashari, Kuswandi diketahui berada dalam penguasaan pihak kepolisian selama kurang lebih 32,5 jam.
Kuswandi mulai diperiksa secara resmi sebagai saksi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Unit I Satreskrim Polresta Pati. Pemeriksaan berlangsung hingga Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah pemeriksaan selesai, Kuswandi akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB pada Jumat, 8 Mei 2026.
“Karena status klien kami hanya saksi dan bukan tersangka, maka kami mempertanyakan dasar penahanannya lebih dari 1×24 jam,” kata Donny.
Ia mengutip ketentuan KUHAP yang menyebut penangkapan dilakukan paling lama satu kali dua puluh empat jam kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Selain itu, Donny juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Pasal 95 KUHAP mengenai kewajiban penyidik memberikan surat perintah penangkapan dan pemberitahuan kepada keluarga.
Menurutnya, prosedur hukum tidak boleh dianggap sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hak-hak warga negara.
“Prosedur hukum itu penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Negara hukum harus dijaga bersama dengan profesionalitas dan integritas,” tegas Donny.
Meski menyampaikan kritik keras terhadap proses yang dialami kliennya, Donny tetap mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal hak-hak hukum Kuswandi secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami menghormati institusi kepolisian, tetapi kami juga wajib memastikan hak-hak klien terlindungi. Advokat hadir bukan untuk menghambat hukum, melainkan memastikan hukum berjalan adil dan manusiawi,” ujarnya.
Di sisi lain, Donny juga memberikan nasihat kepada Kuswandi agar tetap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk menjalani kewajiban wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Unit I Polresta Pati.
“Saya sudah menasehati klien kami agar selalu hadir wajib lapor, tetap tenang, jangan terpancing emosi, dan hormati proses hukum,” katanya.
Suasana haru terjadi ketika Kuswandi akhirnya kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga setelah lebih dari 32 jam terpisah. Kuswandi diantar langsung oleh Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip ke rumahnya.
Keluarga Kuswandi mengaku bersyukur dan lega karena akhirnya dapat kembali berkumpul bersama kepala keluarga mereka.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik, terlebih setelah berbagai video dan pernyataan terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum beredar luas di media sosial.
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















