Surakarta – Sidang disiplin terhadap AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, menjadi perhatian luas publik dan pegiat hukum. Perkara yang berawal dari dugaan perampasan kendaraan bermotor oleh kelompok debt collector itu kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan aparat kepolisian.
Kasus tersebut dikawal langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, bersama tim kuasa hukum SUBUR JAYA LAWFIRM. Sosok Donny Andretti kembali menjadi perhatian setelah tampil vokal mengkritik dugaan praktik pembekingan terhadap debt collector yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Polsek Banjarsari.
Bagi kalangan aktivis hukum dan masyarakat pencari keadilan, perkara ini bukan sekadar sengketa kendaraan, tetapi menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik intimidasi berkedok penagihan.
“Akhirnya jadwal sidang disiplin terbit. Hal ini saya tunggu cukup lama, karena tindakan oknum AKP Herawan ini telah mencoreng kepolisian terutama Polsek Banjarsari,” ujar Mochammad Arifin, Wakil Ketua Umum FERADI WPI, dengan nada tegas.
Arifin bahkan secara terbuka meminta agar Kapolsek Banjarsari bersikap netral dan tidak melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
“KAPOLSEK BANJARSARI HARAP NETRAL TERKAIT OKNUM KANIT RESKRIMNYA AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG,” tegasnya.
Dugaan Penyalahgunaan Area Polsek
Perkara ini menjadi sensitif karena dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut oknum debt collector, tetapi juga menyeret institusi kepolisian. M. Arifin menyebut area Polsek Banjarsari diduga digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan hasil perampasan di jalan.
“Saya mengutuk keras penyalahgunaan area Polsek Banjarsari Surakarta yang disalahgunakan sebagai tempat penitipan unit mobil hasil rampasan oknum debt collector dan dugaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta diduga menyalahgunakan kewenangannya diduga untuk menjadi beking oknum perampas unit mobil di jalanan,” ujar Arifin lantang kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru diduga memberi ruang terhadap praktik intimidatif.
“Kebenaran harus ditegakkan, keadilan harus menjadi panglima. Sudah cukup kezoliman dan kejahatan dan kesewenang-wenangan oknum. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Pernyataan keras juga diarahkan kepada AKP Herawan yang dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat.
“Aparat kepolisian khususnya Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta AKP H seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum bagi korban perampasan mobil liar di jalanan, bukan malah diduga menjadi beking dan mempersulit pengembalian unit mobil korban,” tambah Arifin.
Pemeriksaan Propam dan Sidang Disiplin
Kasus ini mulai menemukan titik terang setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar pada 20 Februari 2026. Tim pemeriksa dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho.
Tiga saksi yang diperiksa yakni Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2), Bidpropam Polda Jawa Tengah menyatakan terdapat dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan AKP Herawan Prasetyo Budi selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Subbid Provos untuk pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal Polri.
SP2HP2 itu ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar selaku Kabid Propam Polda Jawa Tengah dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.
Bagi pihak pelapor, keluarnya SP2HP2 menjadi bukti bahwa laporan mereka tidak berhenti di meja pengaduan semata.
Donny Andretti: Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Kekuasaan
Sebagai Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Donny Andretti menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bidpropam Polda Jawa Tengah yang dinilai profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Bidpropam Polda Jawa Tengah yang telah menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan objektif. Ini menjadi bukti bahwa institusi Polri masih memiliki mekanisme pengawasan internal yang bekerja,” ujar Donny Andretti.
Namun demikian, Donny menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila ditemukan dugaan pelanggaran serius.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Ketika masyarakat datang mencari perlindungan, maka aparat wajib berdiri di pihak keadilan, bukan malah diduga memberikan ruang terhadap praktik-praktik yang meresahkan rakyat,” tegasnya.
Donny juga mengingatkan bahwa praktik penarikan kendaraan bermotor di jalan tanpa prosedur hukum yang sah dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Menurut Donny Andretti, masyarakat harus memahami hak-haknya dan tidak boleh takut menghadapi tindakan yang diduga melanggar hukum.
“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Negara ini punya aturan. Jika ada intimidasi, ancaman, atau pengambilan kendaraan secara paksa di jalan, masyarakat berhak mencari perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia juga memberikan pesan moral kepada seluruh aparat penegak hukum agar menjaga integritas dan marwah institusi.
“Jabatan adalah amanah. Jangan gadaikan kehormatan institusi demi kepentingan sesaat. Sekali masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat, maka yang runtuh bukan hanya nama pribadi, tetapi wibawa hukum itu sendiri,” kata Donny Andretti.
Kronologi Dugaan Perampasan Pajero Sport
Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Muhammad Ziedan Navila sedang mengendarai Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih tahun 2022 bernopol AD 1346 QP milik Umi Munawaroh di kawasan SPBU Kota Surakarta.
Di tengah perjalanan, kendaraan dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector utusan perusahaan pembiayaan tertentu.
Menurut keterangan korban dan kuasa hukum, kendaraan sempat hendak dibawa secara paksa. Namun situasi berubah setelah Donny Andretti memberikan penjelasan hukum melalui sambungan telepon kepada pihak yang menguasai kendaraan.
Setelah itu, unit kendaraan dibawa ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta dan disebut dititipkan atas permintaan Kanit Reskrim.
Masalah semakin memanas ketika keluarga korban dan tim kuasa hukum datang untuk mengambil kendaraan. Area Polsek disebut dipenuhi sejumlah oknum debt collector yang membentak-bentak pihak kuasa hukum.
Mobil Pajero bahkan tidak bisa langsung dikeluarkan karena dihalangi kendaraan lain di area parkir. Saat hendak diambil kembali lima hari kemudian, setir mobil diketahui dipasangi kunci tambahan tanpa anak kunci.
Kendaraan baru bisa dibawa pulang setelah kunci tambahan dipotong menggunakan gerinda, yang mengakibatkan kerusakan pada interior kendaraan.
Desakan Copot Jabatan Menguat
M. Arifin secara terbuka meminta agar AKP Herawan dicopot dari jabatannya dan meminta maaf kepada dirinya secara terbuka.
“Karena SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng menyatakan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari diduga terbukti melanggar disiplin atau etik, maka saya minta agar AKP H dicopot dari jabatannya dan meminta maaf terbuka kepada saya,” tegasnya.
Arifin juga mengaku telah menyampaikan kepada penyidik Provos terkait dugaan adanya komunikasi tidak resmi yang diduga mengarah pada intervensi perkara.
“Kapolsek Banjarsari tolong bersikap profesional, jangan coba-coba intervensi perkara ini. Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan,” ujarnya.
Ia bahkan meminta agar Kapolsek Banjarsari turut diperiksa Propam karena dugaan pembekingan terhadap terduga pelaku perampasan disebut terjadi di area Polsek.
KAWAN JARI Diminta Ikut Mengawal
Dalam kesempatan itu, Donny Andretti juga meminta awak media dan organisasi wartawan untuk ikut mengawal perkara demi transparansi publik.
“Saya minta rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia atau KAWAN JARI agar ikut mengawal perkara ini,” kata Donny Andretti.
Menurutnya, pengawasan publik sangat penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menyimpang dari fakta.
Perkara ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Surakarta dan pegiat hukum nasional. Publik menunggu apakah sidang disiplin terhadap AKP Herawan benar-benar menjadi langkah pembenahan internal atau hanya berhenti sebagai formalitas semata.
Sementara itu, FERADI WPI memastikan akan terus mengawal perkara hingga tuntas.
“Selama masih ada masyarakat kecil yang mencari keadilan, kami akan tetap berdiri di garis depan untuk membela hak-hak mereka,” tutup Donny Andretti.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak, dokumen pengaduan, dan hasil pemeriksaan internal yang disampaikan kepada media. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Penulis: Wilma Sribayu

















