SALATIGA – Dugaan praktik bermodus tawaran overkontrak pembiayaan disertai iming-iming pencairan dana top-up kembali mencuat dan menimpa masyarakat kecil. Kali ini, seorang warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, harus kehilangan kendaraan niaga yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga setelah bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai petugas penagihan atau debt collector (DC) di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga.
Peristiwa yang dialami Mariyanto (63) itu kini menjadi sorotan karena dinilai mengandung sejumlah kejanggalan dan memunculkan pertanyaan serius terkait perlindungan hukum terhadap konsumen pembiayaan, khususnya dalam pelaksanaan penarikan kendaraan yang dijaminkan secara fidusia.
Mobil milik korban berupa Suzuki Carry Futura 1.5 PU Flat Deck warna hitam bernomor polisi H 8101 JC hingga kini belum diketahui keberadaannya. Padahal kendaraan tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan sarana utama korban untuk mencari nafkah dan menopang kebutuhan rumah tangga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB ketika Mariyanto tengah menjaga istrinya yang sedang menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Di tengah kondisi keluarga yang sedang menghadapi persoalan kesehatan, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pihak collection.
Awalnya, percakapan berlangsung dengan pendekatan yang dinilai persuasif. Oknum tersebut disebut menawarkan penangguhan pembayaran angsuran dengan alasan kemanusiaan karena mengetahui istri korban sedang sakit. Namun pembicaraan kemudian berkembang ke arah penawaran pelunasan utang lama yang disertai tawaran pencairan dana segar atau top-up senilai Rp30 juta dengan tenor selama 36 bulan.
Dalam situasi ekonomi yang tidak mudah, tawaran tersebut tentu terdengar menggiurkan. Korban yang percaya terhadap pembicaraan itu akhirnya bersedia bertemu dengan oknum dimaksud di area parkir RSUD Salatiga.
Pertemuan itu menjadi awal dari hilangnya kendaraan milik korban.
Setelah bertemu, korban diarahkan menuju kantor perusahaan pembiayaan SMS Finance Cabang Salatiga dengan membawa kendaraan Suzuki Carry miliknya. Sesampainya di kantor tersebut, korban diminta menunggu di ruang tunggu dengan alasan proses administrasi sedang dipersiapkan.
Namun waktu terus berjalan tanpa kejelasan.
Kecurigaan mulai muncul ketika korban merasa terlalu lama menunggu tanpa ada kepastian mengenai proses pencairan dana yang dijanjikan. Korban kemudian keluar menuju area parkir untuk memastikan kondisi kendaraannya.
Saat itulah korban dibuat syok.
Mobil Suzuki Carry yang sebelumnya diparkir di halaman kantor pembiayaan diketahui sudah tidak berada di tempat. Tidak hanya itu, barang-barang dagangan yang sebelumnya berada di dalam bak kendaraan juga disebut telah dipindahkan ke kendaraan Grab oleh orang yang sebelumnya mendampingi korban.
“Karena terlalu lama menunggu, bapak saya merasa curiga dan keluar untuk melihat kondisi kendaraan. Saat itulah bapak saya kaget karena mobil miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Barang-barang muatan dagangan di dalam bak mobil juga sudah dipindahkan ke kendaraan Grab oleh orang yang sebelumnya bersama beliau,” ujar Cahyo Dwi Kartiko (32), putra kandung korban, Jumat (15/05/2026).
Menurut Cahyo, saat ayahnya mempertanyakan keberadaan kendaraan tersebut, oknum yang sebelumnya bersama korban justru memberikan penjelasan yang dinilai menenangkan keadaan. Korban diminta pulang terlebih dahulu menggunakan kendaraan Grab dan diminta kembali datang pada Sabtu, 9 Mei 2026, dengan janji proses pencairan dana akan diselesaikan.
Namun janji tersebut diduga hanya menjadi pengulur waktu.
Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika korban bersama keluarganya kembali mendatangi kantor SMS Finance Cabang Salatiga pada Sabtu (09/05/2026). Dalam pertemuan itu, pihak pimpinan perusahaan pembiayaan setempat disebut menyatakan tidak mengetahui adanya proses penarikan kendaraan maupun pencairan dana top-up sebagaimana dijanjikan oleh oknum yang menghubungi korban.
Pihak perusahaan juga disebut menegaskan bahwa tidak terdapat prosedur resmi terkait penarikan unit kendaraan ataupun pencairan pembiayaan baru sebagaimana yang disampaikan kepada korban sebelumnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan serius adanya pihak-pihak tertentu yang bertindak di luar prosedur resmi dan berpotensi memanfaatkan situasi korban demi kepentingan tertentu.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena menyentuh isu mendasar tentang perlindungan konsumen dan dugaan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai hukum.
Dalam ketentuan hukum Indonesia, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apalagi dengan cara-cara yang mengandung unsur tekanan, intimidasi, tipu daya, atau dugaan penggelapan. Pelaksanaan eksekusi wajib memenuhi syarat hukum yang jelas, termasuk adanya wanprestasi, sertifikat jaminan fidusia, surat tugas resmi petugas pelaksana, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi sendiri melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan mengenai wanprestasi antara debitur dan kreditur.
Karena itu, hilangnya kendaraan korban di area kantor pembiayaan memunculkan pertanyaan besar yang dinilai perlu diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
Apalagi kendaraan tersebut merupakan alat usaha korban yang sehari-hari digunakan untuk berdagang. Kehilangan kendaraan berarti bukan hanya kehilangan aset, tetapi juga memutus sumber penghasilan keluarga di tengah kondisi istri korban yang sedang sakit.
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, korban akhirnya mengadukan peristiwa tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Jumat, 15 Mei 2026.
Dalam proses pelaporan tersebut, korban didampingi oleh tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama organisasi advokat FERADI WPI.
Kehadiran tim kuasa hukum dan organisasi advokat tersebut disebut sebagai bentuk komitmen dalam mengawal hak-hak masyarakat kecil agar tidak menjadi korban praktik-praktik yang diduga melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, turut memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Dalam keterangannya, Donny menegaskan bahwa persoalan penarikan kendaraan di luar prosedur hukum tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
Menurutnya, hukum harus hadir melindungi masyarakat, bukan justru memberi ruang bagi praktik-praktik yang menimbulkan ketakutan dan kerugian terhadap warga kecil.
“Jika benar ada kendaraan masyarakat yang hilang melalui rangkaian bujuk rayu, janji pencairan dana, lalu kendaraan berpindah tanpa kejelasan prosedur hukum, maka ini bukan persoalan sepele. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Donny Andretti.
Donny juga menyoroti pentingnya profesionalisme perusahaan pembiayaan dan pihak collection dalam menjalankan tugas di lapangan. Ia menegaskan bahwa debt collector tidak boleh bertindak di luar koridor hukum dan etika.
“Penagihan utang bukan pembenaran untuk menghilangkan hak-hak hukum warga negara. Semua ada prosedurnya. Ada aturan hukumnya. Tidak boleh ada intimidasi, tipu muslihat, atau tindakan yang berpotensi melawan hukum. Kami meminta aparat mengusut tuntas agar masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Donny menyampaikan pesan moral agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran restrukturisasi, overkontrak, maupun top-up pembiayaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak jelas identitas dan legalitasnya.
“Jangan mudah percaya terhadap janji pencairan dana cepat tanpa verifikasi resmi. Pastikan seluruh proses dilakukan di kantor resmi, dengan dokumen resmi, identitas jelas, dan prosedur transparan. Masyarakat harus berani meminta surat tugas, identitas petugas, serta dasar hukum setiap tindakan penarikan kendaraan,” katanya.
Ia juga meminta lembaga pembiayaan di Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja pihak collection di lapangan agar tidak muncul dugaan penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan.
“Perusahaan pembiayaan harus menjaga integritas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan akibat ulah oknum. Dunia pembiayaan harus berjalan sehat, manusiawi, profesional, dan patuh hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, keluarga korban berharap kendaraan Suzuki Carry bernopol H 8101 JC tersebut dapat segera ditemukan dan dikembalikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih terus melakukan penelusuran dan berupaya mencari informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penawaran pembiayaan yang tidak jelas prosedurnya. Di tengah tekanan ekonomi, banyak warga rentan tergiur tawaran dana cepat tanpa memahami potensi risiko hukum maupun modus yang mungkin tersembunyi di baliknya.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang peristiwa hilangnya kendaraan milik Mariyanto. Penanganan yang profesional dan transparan dinilai penting untuk memastikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang terhadap masyarakat lain.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, baik pihak debt collector maupun pihak SMS Finance, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

















