JAKARTA | Kliknusa.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola peradilan yang profesional, transparan, serta akuntabel melalui penetapan lima pejabat baru hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor: 11/SEK/PENG.KP1.1.5/V/2026 tentang Hasil Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
pengumuman tersebut menjadi bagian penting dari langkah Mahkamah Agung dalam menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan nasional.
Pengumuman resmi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi, Sugiyanto.
Penetapan lima pejabat baru tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Baperjakat Nomor: 5/SEK/KP.1.2.5/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme seleksi terbuka.
Adapun lima pejabat yang resmi ditetapkan menduduki jabatan strategis di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yakni:
1. Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan;
2. Drs. Ahmad Nur, M.H. sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan;
3. Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara;
4. Dwi Sugiarto, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan;
5. Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang modern dan profesional di lingkungan peradilan.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dalam menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam proses pengisian jabatan strategis.
Dalam keterangannya, Mahkamah Agung menilai sistem merit menjadi fondasi penting dalam menciptakan aparatur peradilan yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pelayanan hukum di era modern.
“Pelaksanaan seleksi terbuka ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan sistem merit sekaligus memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian keterangan resmi Mahkamah Agung.
Penetapan lima pejabat baru ini juga menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi yang terus digencarkan Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sejumlah pengamat hukum menilai langkah tersebut penting untuk memastikan jabatan strategis di lingkungan peradilan diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan manajerial yang baik.
Selain itu, pengisian jabatan melalui mekanisme seleksi terbuka juga dianggap mampu memperkuat budaya profesionalisme dan mengurangi potensi praktik non-merit dalam promosi jabatan.
Dalam konteks reformasi peradilan, keberadaan pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas administrasi, pengawasan, pendidikan, pembinaan teknis, hingga pengelolaan hubungan masyarakat di lingkungan Mahkamah Agung.
Karena itu, proses seleksi dilakukan secara ketat melalui berbagai tahapan evaluasi kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kemampuan kepemimpinan.
Mahkamah Agung berharap para pejabat yang telah ditetapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta terus mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.
Selain itu, penetapan pejabat baru ini juga diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dan memperkuat pengawasan internal di lingkungan peradilan.
Dalam dinamika reformasi birokrasi saat ini, Mahkamah Agung terus didorong untuk menghadirkan sistem pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Melalui penguatan SDM dan pengisian jabatan berbasis kompetensi, Mahkamah Agung optimistis mampu menjaga kualitas pelayanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Sebagai lembaga penegak hukum tertinggi, Mahkamah Agung juga menempatkan integritas sebagai salah satu syarat utama dalam pengisian jabatan strategis.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus memastikan pelayanan hukum berjalan secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.
Secara keseluruhan, penetapan lima pejabat baru hasil seleksi terbuka JPT Pratama Tahun 2026 menjadi langkah nyata Mahkamah Agung dalam memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola peradilan yang modern, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan adanya pejabat baru di posisi strategis tersebut, diharapkan sistem peradilan Indonesia semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Penulis: Sudirlam
Sumber:Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia

















