PATI – Pengakuan Kuswandi di hadapan awak media terkait dugaan pemukulan saat proses penangkapan oleh Polresta Pati menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Dalam wawancara di lobi Satreskrim Polresta Pati pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Kuswandi mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
“Bahkan saya dipukuli nih, badan saya sakit nih,” ujar Kuswandi kepada wartawan sambil menunjuk bagian rusuk kanan tubuhnya.
Ketika salah satu wartawan kembali bertanya siapa yang melakukan pemukulan tersebut, Kuswandi menjawab singkat namun tegas.
“ANGGOTA,” jawab Kuswandi.
Video wawancara tersebut kemudian menyebar luas dan memicu perhatian publik. Banyak warganet mempertanyakan prosedur penanganan hukum yang dilakukan terhadap Kuswandi, terlebih karena dirinya diketahui hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara Ashari.
Menanggapi pengakuan kliennya, Penasehat Hukum Kuswandi, Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI, menyampaikan protes keras terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut.
“Kalau memang benar klien saya dipukuli, saya protes keras. Mari menegakkan hukum tapi jangan melanggar hukum,” tegas Donny Andretti.
Kasus ini bermula ketika Kuswandi ditangkap pihak Polresta Pati di Bekasi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Video penangkapannya pun viral di media sosial. Namun hingga malam hari, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan Kuswandi.
Istri dan anak Kuswandi disebut tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. Handphone Kuswandi juga tidak dapat dihubungi sehingga keluarga merasa panik dan khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Dalam kondisi penuh kecemasan tersebut, keluarga akhirnya meminta bantuan hukum kepada Advokat Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI.
Setelah menerima surat kuasa dari istri Kuswandi, Donny bersama tim langsung bergerak menuju Polresta Pati pada Kamis, 7 Mei 2026. Di lokasi itulah dipastikan bahwa Kuswandi memang berada di Satreskrim Polresta Pati.
Kuswandi kemudian menandatangani surat kuasa resmi penunjukan Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip sebagai kuasa hukumnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Donny Andretti menilai proses yang dialami kliennya patut dipertanyakan secara hukum, terutama terkait prosedur penangkapan dan lamanya Kuswandi berada di bawah penguasaan pihak kepolisian.
Menurut Donny, hingga berita ini diturunkan, Kuswandi, keluarga, maupun kuasa hukumnya belum menerima surat perintah penangkapan dari pihak kepolisian.
“Klien kami pulang hanya membawa satu berita acara penyitaan handphone. Tidak ada surat penangkapan, tidak ada surat lain,” ujar Donny.
Donny juga menyebut pihaknya sempat berupaya keras agar Kuswandi diperbolehkan pulang karena belum ada kejelasan status hukum kliennya.
Baru pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Kuswandi mulai menjalani pemeriksaan resmi sebagai saksi dalam perkara Ashari di Unit I Satreskrim Polresta Pati.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Kuswandi akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB.
Jika dihitung sejak ditangkap pada Rabu sore hingga dipulangkan Jumat dini hari, Kuswandi berada dalam penguasaan pihak kepolisian selama sekitar 32,5 jam.
Hal tersebut kemudian disoroti Donny Andretti yang menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP.
“Karena status klien kami hanya saksi dan bukan tersangka, maka kami mempertanyakan kenapa bisa lebih dari 1×24 jam,” kata Donny.
Ia juga mengutip ketentuan KUHAP mengenai batas waktu penangkapan serta kewajiban penyidik memberikan surat penangkapan dan tembusan kepada keluarga.
Selain menyampaikan kritik, Donny Andretti juga memberikan pesan tegas namun bijak kepada seluruh aparat penegak hukum agar tetap menjunjung profesionalitas dan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas negara.
“Hukum harus ditegakkan secara bermartabat. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat. Prosedur hukum harus dihormati karena itu adalah bagian dari perlindungan hak warga negara,” ujarnya.
Meski demikian, Donny tetap mengimbau kliennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kuswandi diketahui tetap diwajibkan melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Unit I Polresta Pati.
“Saya menasehati klien saya agar tertib wajib lapor, tetap menghormati proses hukum, dan jangan pernah mangkir,” kata Donny.
Suasana haru pun menyelimuti keluarga Kuswandi ketika akhirnya pria tersebut diperbolehkan pulang dan kembali berkumpul bersama istri serta anak-anaknya setelah terpisah selama lebih dari 32 jam.
Kuswandi diantar langsung pulang oleh Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip ke rumah keluarganya.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik setelah berbagai video dan pernyataan terkait dugaan pemukulan serta dugaan pelanggaran prosedur hukum viral di media sosial.
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















