BOYOLALI – Harapan seorang perempuan paruh baya bernama Jumirah untuk menikmati hasil simpanan berjangka yang selama ini ia percayakan kepada sebuah koperasi di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, justru berubah menjadi kegelisahan panjang yang menguras tenaga, pikiran, dan emosi.
Dana simpanan yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 juta itu hingga kini belum juga dapat dicairkan meski bilyet simpanan berjangka miliknya telah jatuh tempo. Situasi tersebut membuat Jumirah merasa kebingungan dan khawatir, terlebih setelah pihak koperasi berkali-kali menyatakan belum memiliki dana untuk melakukan pembayaran.
Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari Donny Andretti bersama tim Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI yang langsung bergerak cepat melakukan langkah hukum demi memperjuangkan hak kliennya.
Peristiwa ini mencuat pada Rabu, 13 Mei 2026, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Menurut informasi yang dihimpun, Jumirah sebelumnya menempatkan dana simpanan berjangka pada salah satu koperasi yang beroperasi di wilayah tersebut. Seiring waktu, bilyet simpanan miliknya akhirnya memasuki masa jatuh tempo dan seharusnya dapat dicairkan sesuai perjanjian.
Namun kenyataan yang diterima jauh dari harapan.
Setiap kali Jumirah datang menanyakan pencairan dana, pihak koperasi disebut selalu memberikan alasan bahwa dana belum tersedia. Tidak hanya itu, kondisi semakin membuat nasabah resah karena Ketua Koperasi disebut sulit ditemui, sementara kantor koperasi belakangan kerap dalam keadaan tutup.
Kondisi itu membuat Jumirah merasa seolah kehilangan kepastian atas uang hasil jerih payahnya sendiri.
“Yang dicari bukan keuntungan besar, tetapi haknya dikembalikan sesuai perjanjian. Ketika masyarakat kecil menyimpan uang dengan harapan aman, lalu saat jatuh tempo justru dipersulit, tentu itu menimbulkan keresahan dan rasa takut,” ujar salah satu sumber yang mendampingi proses pendampingan hukum tersebut.
Merasa tidak lagi mendapat kepastian, Jumirah akhirnya memutuskan meminta bantuan hukum kepada Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI. Ia kemudian resmi menandatangani surat kuasa kepada tim hukum yang terdiri dari Basriyanto (Riyan) dan Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti.
Tidak menunggu lama setelah menerima kuasa, tim hukum langsung melakukan langkah investigatif dan pendampingan lapangan. Tim Subur Jaya Lawfirm mendatangi kantor koperasi yang dimaksud untuk melakukan klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban secara langsung.
Namun saat tiba di lokasi, kondisi kantor koperasi disebut dalam keadaan tertutup dan tidak terdapat aktivitas pelayanan.
Fakta tersebut semakin memperkuat kekhawatiran pihak nasabah terkait kepastian pengembalian dana simpanan mereka.
Tidak berhenti sampai di situ, tim hukum kemudian bergerak menuju kediaman Ketua Koperasi untuk melakukan upaya komunikasi secara baik-baik. Namun dalam kunjungan tersebut, tim hanya ditemui oleh istri Ketua Koperasi yang menyampaikan bahwa suaminya sedang tidak berada di rumah.
Dalam kesempatan itu, tim Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI secara resmi menyerahkan surat somasi atau peringatan hukum kepada pihak Ketua Koperasi.
Somasi tersebut berisi permintaan agar dana milik Jumirah segera dikembalikan sesuai kewajiban hukum dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Tim hukum juga memberikan batas waktu tertentu sebagaimana tercantum dalam somasi.
Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan disebut akan segera ditempuh, termasuk pendampingan pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menegaskan bahwa persoalan simpanan masyarakat tidak boleh dipandang sepele karena menyangkut kepercayaan publik dan rasa aman masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis koperasi.
Menurutnya, koperasi sejatinya dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong, sehingga pengelola wajib menjaga amanah para anggota maupun nasabah.
“Ketika masyarakat menitipkan uang hasil kerja kerasnya kepada sebuah lembaga, maka ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijaga. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena pengelolaan yang tidak transparan atau tidak profesional,” tegas Donny Andretti.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya unsur pidana, namun semua pihak harus tetap menghormati hak-hak nasabah dan memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kami masih mengedepankan langkah persuasif dan profesional. Somasi adalah bentuk peringatan hukum agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Tetapi jika tidak ada itikad baik, tentu ada mekanisme hukum yang akan kami tempuh demi melindungi hak klien kami,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Donny Andretti turut memberikan pesan tegas kepada pengelola koperasi maupun lembaga keuangan agar tidak bermain-main dengan dana masyarakat.
“Harta masyarakat itu amanah. Jangan sampai rakyat kecil yang sudah bekerja keras bertahun-tahun justru dipaksa menunggu tanpa kepastian ketika ingin mengambil uangnya sendiri. Kepercayaan publik itu mahal. Sekali rusak, dampaknya bisa sangat luas,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada lembaga tertentu, termasuk memastikan legalitas, sistem pengelolaan, dan rekam jejak pengurusnya.
“Jangan mudah tergiur janji manis. Pastikan lembaganya jelas, pengurusnya transparan, dan mekanisme pencairannya sehat. Masyarakat harus mulai kritis dan berani bertanya sebelum mempercayakan dana dalam jumlah besar,” tutur Donny.
Lebih jauh, Donny Andretti menekankan bahwa kehadiran advokat harus menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Advokat bukan hanya hadir di ruang sidang. Advokat harus hadir ketika masyarakat kecil mulai kehilangan harapan, bingung mencari jalan keluar, dan membutuhkan keberanian untuk memperjuangkan haknya. Itu prinsip yang selalu kami pegang di FERADI WPI,” tandasnya.
Sementara itu, Basriyanto atau Riyan menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik selama ada iktikad baik dari pihak koperasi.
“Kami berharap persoalan ini tidak perlu berlarut-larut. Klien kami hanya meminta haknya dikembalikan sesuai perjanjian. Jika ada komunikasi yang baik dan tanggung jawab yang jelas, tentu penyelesaian damai tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Kasus yang menimpa Jumirah kini menjadi perhatian masyarakat sekitar. Tidak sedikit warga yang mulai mempertanyakan kondisi koperasi tersebut dan berharap ada kejelasan terkait mekanisme pengelolaan dana nasabah.
Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan simpanan dan investasi, langkah cepat yang dilakukan tim hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI dinilai sebagai bentuk keberanian dalam mengawal hak-hak masyarakat kecil agar tidak terabaikan.
Bagi Jumirah sendiri, perjuangan ini bukan semata soal angka ratusan juta rupiah, melainkan tentang harapan, rasa aman, dan hasil kerja keras yang ia kumpulkan selama bertahun-tahun.
Kini ia hanya berharap uang miliknya dapat kembali tanpa harus melalui proses panjang yang melelahkan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















