Ketua Umum FERADI WPI Turun Gunung! Donny Andretti Kawal Langsung Aduan Sensitif di Polsek Mranggen

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Demak — Langkah tegas kembali ditunjukkan organisasi advokat FERADI WPI dalam mengawal persoalan hukum yang menyita perhatian publik. Sabtu, 23 Mei 2026, suasana di Polsek Mranggen tampak berbeda ketika jajaran tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan–FERADI WPI hadir langsung mendampingi korban berinisial “BLG” terkait dugaan tindak pidana perzinahan, dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yang menjadi sorotan utama dalam pendampingan tersebut adalah kehadiran langsung Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, bersama jajaran Divisi DPP FERADI WPI, yakni Basriyanto dan David Agus Winoto. Kehadiran pucuk pimpinan organisasi advokat tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan FERADI WPI dalam mengawal hak-hak masyarakat pencari keadilan, terutama dalam perkara yang menyangkut harkat, martabat, serta perlindungan moral dan privasi korban.

Berlokasi di Jalan Raya Mranggen No. 40, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, tim hukum FERADI WPI datang membawa berkas aduan lengkap beserta alat bukti awal yang kemudian diterima oleh bagian Sium Polsek Mranggen. Proses penerimaan laporan berjalan kondusif dan mendapat respons cepat dari pihak kepolisian setempat.

“Aduan sudah kami berkas beserta alat bukti awal dan diterima di bagian Sium dan kami sudah mendapatkan tanda terima. Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat penerimaan aduan kami oleh Polsek Mranggen,” ujar David Agus Winoto kepada awak media.

Meski belum menjelaskan secara rinci identitas para pihak yang diadukan demi menjaga asas praduga tak bersalah serta perlindungan privasi korban, tim hukum FERADI WPI menegaskan bahwa materi aduan memiliki dimensi serius karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma hukum, norma kesusilaan, dan penyebaran konten yang diduga bermuatan melanggar hukum.

Dalam pendampingan itu, perhatian publik justru tertuju pada sikap tegas Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, yang turun langsung mengawal proses hukum sejak tahap awal. Donny menegaskan bahwa organisasi advokat bukan hanya hadir di ruang persidangan, melainkan juga harus menjadi benteng perlindungan masyarakat ketika hak-haknya merasa terancam.

“Advokat bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari penegak hukum yang memiliki kewajiban moral menjaga marwah keadilan. Ketika masyarakat datang meminta perlindungan hukum, maka kami wajib hadir, mendengar, mendampingi, dan memperjuangkan hak hukumnya secara profesional serta berintegritas,” tegas Donny Andretti.

Menurut Donny, perkara-perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesusilaan, pornografi, maupun penyalahgunaan media digital harus diproses secara hati-hati dan objektif karena menyangkut nama baik, kehormatan, serta dampak psikologis bagi korban.

Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital tidak boleh dijadikan alat untuk merusak martabat seseorang ataupun menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

“Era digital harus dibarengi tanggung jawab moral. Jangan pernah menggunakan teknologi untuk mempermalukan, merendahkan, ataupun merusak kehidupan orang lain. Negara sudah memberikan ruang kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu ada batas hukumnya,” ujar Donny Andretti.

Dalam aduan tersebut, tim hukum FERADI WPI menyebut terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 411 KUHP Nasional terkait tindak pidana perzinahan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan hubungan di luar ketentuan hukum perkawinan sebagaimana diatur dalam KUHP baru yang berlaku secara nasional.

Selain itu, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi apabila ditemukan adanya unsur pembuatan, penyebaran, atau penyimpanan konten bermuatan pornografi yang melanggar ketentuan hukum.

Tak berhenti di situ, tim hukum juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila nantinya ditemukan adanya distribusi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan ataupun menyerang kehormatan pihak tertentu melalui media digital.

Dalam keterangannya, Donny Andretti menekankan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan penghakiman sepihak di ruang publik.

“Kami meminta semua pihak menahan diri. Jangan membentuk opini liar sebelum proses hukum berjalan tuntas. Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala sesuatu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi ataupun fitnah,” katanya.

Kehadiran langsung Ketua Umum FERADI WPI di Polsek Mranggen juga dianggap menjadi sinyal kuat bahwa organisasi advokat tersebut serius membangun kultur pendampingan hukum yang aktif, responsif, dan tidak meninggalkan klien dalam menghadapi persoalan hukum yang kompleks.

Di tengah meningkatnya berbagai perkara yang berkaitan dengan media sosial dan penyebaran konten digital, Donny juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan perangkat teknologi dan menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital.

“Jejak digital itu abadi. Sekali tersebar, dampaknya bisa menghancurkan masa depan seseorang. Karena itu saya mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan teknologi komunikasi. Jangan jadikan media digital sebagai alat penghancur kehormatan orang lain,” ujar Donny Andretti.

Tidak hanya memberikan pendampingan hukum, Donny juga menyampaikan pesan moral kepada seluruh anggota FERADI WPI agar senantiasa menjaga integritas profesi advokat serta menjadikan hukum sebagai alat perjuangan keadilan, bukan alat kepentingan sesaat.

“Advokat harus berdiri di atas kebenaran dan profesionalisme. Jangan pernah menjual integritas demi kepentingan apa pun. Kepercayaan masyarakat kepada advokat lahir dari keberanian membela yang benar dan keberanian menolak penyimpangan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian luas karena dinilai mencerminkan karakter kepemimpinan Donny Andretti yang selama ini dikenal vokal dalam mengawal berbagai persoalan hukum dan perlindungan masyarakat.

Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Mranggen disebut telah menerima aduan beserta alat bukti awal untuk dilakukan proses telaah dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum FERADI WPI berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, objektif, dan menjunjung asas keadilan bagi semua pihak.

“Kami percaya institusi kepolisian akan bekerja secara profesional. Yang kami harapkan hanya satu, yakni penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Donny.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman materi aduan dan pemeriksaan terhadap alat bukti maupun pihak-pihak terkait. FERADI WPI memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang jelas bagi kliennya.

Di akhir keterangannya, Donny Andretti kembali menegaskan pentingnya menjaga moralitas, kehormatan keluarga, serta etika bermedia sosial di tengah derasnya arus digitalisasi saat ini.

“Hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga menjaga tatanan moral dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai kebebasan teknologi membuat manusia kehilangan akhlak, rasa malu, dan tanggung jawab sosial,” pungkasnya.

Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru