Jakarta – Konflik panjang yang membelit organisasi APKOMINDO kembali memasuki babak panas dan penuh sorotan publik. Ketua Umum APKOMINDO yang mengklaim kepengurusannya sah, Ir. Soegiharto Santoso atau yang akrab disapa Hoky, resmi melayangkan surat penting kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara kasasi Nomor 431 K/TUN/2026. (25/5/2026)
Surat bernomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu berisi permohonan pengawasan terpadu terhadap perkara kasasi yang tengah bergulir di Mahkamah Agung. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, hingga Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara.
Dalam surat itu, Hoky menyoroti dugaan rekayasa hukum, penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya, hingga keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai fakta dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan konflik kepengurusan APKOMINDO.
Perkara kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 sendiri diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya Josephine Levina Pietra dari Kula Mithra Law Firm setelah sebelumnya perkara serupa bergulir di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Hoky menyebut pihak lawan diduga menggunakan sejumlah akta organisasi yang menurutnya bermasalah dan menjadi dasar sengketa di berbagai pengadilan.
“Kami meminta seluruh proses ini diawasi secara objektif dan transparan demi menjaga marwah peradilan,” ujar Hoky.
Sorotan terbesar muncul ketika Hoky mengungkap adanya total 16 laporan polisi yang disebut berkaitan dengan konflik dan dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa APKOMINDO.
Laporan tersebut tersebar di sejumlah institusi penegak hukum, mulai dari Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, hingga Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Hoky, jumlah laporan tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses hukum yang terus berjalan.
Konflik APKOMINDO sendiri telah berlangsung sejak 2011 dan tercatat menyeret sedikitnya 37 perkara hukum di berbagai tingkat pengadilan. Sengketa panjang itu bahkan disebut berpotensi menjadi salah satu konflik organisasi profesi terpanjang di Indonesia.
Di tengah polemik tersebut, Hoky juga mengungkap perjalanan pribadinya yang pernah mengalami proses pidana dan penahanan selama 43 hari sebelum akhirnya dinyatakan bebas murni.
Pengalaman itu kemudian mendorongnya mendalami dunia hukum hingga resmi menjadi advokat dan mendirikan Mustika Raja Law Office serta aktif di Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia.
“Saya percaya kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang objektif dan adil,” tegas Hoky.
Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan surat resmi, dokumen perkara, serta pernyataan dari pihak DPP APKOMINDO kubu Ir. Soegiharto Santoso.
Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Redaksi membuka ruang konfirmasi, tanggapan, maupun penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

















