Hakim A. Rico Sitanggang Vonis Doktor Penipu Umroh, 14 Warga Sulsel Gagal ke Tanah Suci

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKAJENE | Kliknusa.id – Kasus penipuan berkedok perjalanan ibadah umroh kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa berinisial AK (55), yang merupakan seorang doktor sekaligus dosen tidak tetap di salah satu universitas swasta di Sulawesi Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/5/2026) di Gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 38, Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap 14 warga Sulawesi Selatan yang dijanjikan pemberangkatan umroh murah.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua majelis pemeriksa perkara, A. Rico H. Sitanggang, yang menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga penderitaan batin bagi para korban yang gagal menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Menyatakan terdakwa AK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua majelis, A. Rico H. Sitanggang, dalam persidangan.

kasus ini bermula ketika korban SA bersama 13 warga lainnya tergiur dengan tawaran paket umroh murah yang dijanjikan terdakwa AK. Dengan biaya sebesar Rp23,5 juta per orang, terdakwa menjanjikan fasilitas hotel bintang lima yang dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta jadwal keberangkatan yang disebut akan dilakukan secepat mungkin.

Para korban yang sebagian besar belum pernah menjalankan ibadah umroh akhirnya percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa. Keyakinan mereka semakin kuat setelah terdakwa memberikan perlengkapan umroh kepada masing-masing calon jamaah, seolah menegaskan bahwa keberangkatan benar-benar akan terlaksana.

Namun kenyataan berkata lain. Alih-alih berangkat ke Tanah Suci, para korban justru harus menerima kenyataan pahit setelah dua kali jadwal keberangkatan yang dijanjikan terdakwa gagal terlaksana. Berbagai alasan disampaikan terdakwa kepada para korban, mulai dari kuota jamaah yang disebut belum terpenuhi hingga alasan kerusakan pesawat.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa uang para korban dengan total mencapai Rp270 juta ternyata digunakan terdakwa untuk melunasi utang pribadi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Hakim ketua majelis, A. Rico H. Sitanggang, dalam pertimbangannya menilai bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang sangat merugikan masyarakat, terlebih karena berkaitan dengan ibadah.

Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa, yakni penipuan pemberangkatan jemaah haji dengan kuota Filipina. Riwayat tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa.

Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian para korban selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Putusan tersebut dibacakan secara terbuka di hadapan terdakwa dan penuntut umum. Kedua pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Dalam keterangannya usai sidang, hakim ketua majelis A. Rico H. Sitanggang menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan ibadah dan nilai-nilai keagamaan.

Perkara seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga melukai harapan dan kepercayaan masyarakat yang ingin beribadah. Kejujuran dan tanggung jawab adalah prinsip yang tidak boleh dilanggar,” tegasnya.

Ia juga memberikan pesan moral kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan ibadah dengan harga yang tidak wajar.

Masyarakat harus lebih cermat dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming murah tanpa memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara. Jangan sampai niat baik untuk beribadah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, A. Rico H. Sitanggang turut mengapresiasi proses penegakan hukum yang berjalan secara profesional hingga perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan.

Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Modus menawarkan paket murah dengan fasilitas mewah sering kali dimanfaatkan pelaku untuk menarik perhatian calon korban.

Para pengamat hukum menilai putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa penyalahgunaan kepercayaan masyarakat, khususnya dalam urusan keagamaan, tidak dapat ditoleransi. Selain merusak kepercayaan publik, tindakan semacam ini juga mencederai nilai-nilai moral dan kemanusiaan.

Dari sisi sosial, kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban. Tidak hanya kehilangan uang hasil jerih payah, mereka juga harus menanggung kekecewaan karena impian beribadah ke Tanah Suci gagal terwujud.

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku lain yang mencoba memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan modus serupa.

Sebagai penutup, hakim ketua majelis A. Rico H. Sitanggang kembali mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepercayaan adalah amanah yang harus dijaga. Jangan pernah memanfaatkan harapan dan niat baik orang lain demi kepentingan pribadi, karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dalam memilih biro perjalanan ibadah dan selalu memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran atau menyerahkan dokumen penting.

Penulis: Sudirlam

Sumber: PN Pangkajene

 

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru