BOYOLALI – Ketegasan, keberanian, dan kepedulian terhadap masyarakat kecil kembali ditunjukkan oleh Ketua Umum Donny Andretti bersama Ass. Adv. Basriyanto dalam menangani persoalan hukum yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Arum Cahayati, perempuan kelahiran 12 Juli 1993 yang berdomisili di Kecamatan Andong, Boyolali, akhirnya dapat kembali menjalani hidup dengan tenang setelah sebelumnya mengalami tekanan mental berkepanjangan bersama sang suami akibat dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Selama beberapa hari, Arum dan suaminya disebut hidup dalam ketakutan. Tekanan psikologis yang mereka alami membuat keduanya sulit tidur, kehilangan nafsu makan, hingga mengalami stres berat karena terus dibayangi tekanan dan ancaman yang mereka rasakan.
Dalam kondisi terdesak itulah, suami Arum berusaha mencari bantuan hukum hingga akhirnya bertemu dengan Ass. Adv. Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., atau yang akrab disapa Riyan, selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI yang juga tergabung dalam Subur Jaya Lawfirm dan Rekan.
Kepada tim kuasa hukum, pasangan suami istri tersebut kemudian menceritakan secara detail kronologi permasalahan yang mereka alami. Setelah melakukan pendalaman dan mempelajari bukti-bukti awal, termasuk percakapan digital yang diduga berkaitan dengan unsur pemerasan, keduanya sepakat meminta pendampingan hukum resmi dari Subur Jaya Lawfirm yang bernaung di bawah organisasi advokat FERADI WPI.
Tidak membutuhkan waktu lama, tim hukum FERADI WPI bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Ketua Umum Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., bersama Ass. Adv. Basriyanto, tim mendatangi kediaman pihak terduga dengan membawa surat kuasa resmi serta sejumlah print out bukti percakapan yang diduga berkaitan dengan upaya pemerasan.
Langkah tersebut dilakukan bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk penyelesaian hukum yang mengedepankan pendekatan persuasif, profesional, dan berkeadilan.
Dalam proses mediasi yang berlangsung cukup intens, tim Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI memberikan penjelasan hukum secara tegas namun tetap menjunjung etika dan asas kemanusiaan. Hasilnya, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan tidak ada lagi dugaan tekanan maupun upaya pemerasan terhadap Arum dan keluarganya.
Penyelesaian perkara tersebut berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026 lalu.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, Arum beserta suaminya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam kepada Basriyanto dan Ketua Umum Donny Andretti atas bantuan hukum yang diberikan.
“Sekarang kami sudah bisa tidur nyenyak lagi. Sudah tidak takut lagi. Nafsu makan kembali normal dan pikiran kami jauh lebih tenang. Terima kasih kepada Pak Donny Andretti dan Pak Basriyanto yang sudah membantu kami saat kami benar-benar bingung dan tertekan,” ungkap Arum dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa profesi advokat harus hadir sebagai pelindung masyarakat yang membutuhkan keadilan, bukan sekadar profesi formalitas semata.
Menurutnya, pendampingan hukum harus dilakukan dengan keberanian, integritas, serta mengedepankan penyelesaian yang bijaksana dan bermartabat.
“Advokat itu bukan hanya bicara soal hukum di atas kertas. Advokat harus hadir ketika masyarakat kecil mengalami ketakutan, tekanan, dan merasa tidak memiliki tempat mengadu. Di situlah hati nurani dan integritas seorang penegak hukum diuji,” tegas Donny Andretti.
Ia juga menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran FERADI WPI agar tetap menjaga marwah profesi dan tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat.
“Kami selalu mengingatkan seluruh anggota FERADI WPI agar menjadi advokat yang berani membela kebenaran, tetapi tetap santun, profesional, dan beretika. Jangan pernah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk keuntungan pribadi. Hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan alat intimidasi,” ujar Donny.
Lebih lanjut, Donny Andretti berharap masyarakat tidak takut mencari bantuan hukum ketika merasa dirugikan atau mendapat tekanan dari pihak tertentu.
“Negara ini adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang layak. Jangan takut bersuara ketika merasa diperlakukan tidak adil. Selama ada niat baik dan keberanian mencari kebenaran, kami siap hadir membantu masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Basriyanto menyampaikan bahwa pendekatan humanis menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelesaian perkara yang ditangani Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI.
“Kami tidak datang untuk mencari musuh atau mempermalukan pihak tertentu. Kami datang untuk mencari solusi terbaik agar persoalan selesai secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Alhamdulillah, semua bisa diselesaikan secara damai,” jelas Basriyanto.
Penanganan perkara ini kembali menunjukkan komitmen FERADI WPI dalam memberikan bantuan hukum yang cepat, responsif, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat. Di tengah banyaknya persoalan sosial yang kerap membuat warga kecil merasa takut menghadapi tekanan hukum maupun non-hukum, kehadiran tim advokat yang bergerak langsung ke lapangan dinilai menjadi harapan tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















