SEMARANG — Dugaan praktik penipuan berkedok pelunasan angsuran dan pencairan dana top-up kembali mencuat di Jawa Tengah. Seorang warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Mariyanto (63), resmi melaporkan hilangnya satu unit mobil Suzuki Carry Futura miliknya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Jumat (15/05/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah kendaraan bernopol H 8101 JC milik korban diduga hilang secara misterius usai korban menerima tawaran pelunasan tunggakan kredit dan pencairan dana tambahan sebesar Rp30 juta dari seseorang yang mengaku sebagai petugas penagihan atau debt collector (DC).
Kasus ini kini menjadi sorotan karena diduga melibatkan modus yang memanfaatkan kondisi psikologis korban saat berada dalam situasi sulit.
Didampingi tim kuasa hukum dari SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI, korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencurian ke Mapolda Jawa Tengah di Kota Semarang.
Kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan pihaknya turun langsung untuk memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dan proses penanganan perkara berjalan profesional.
“Peristiwa ini tidak boleh dianggap sepele. Ada kendaraan milik masyarakat yang hilang setelah korban diarahkan, dijanjikan pencairan dana, lalu diminta menandatangani sejumlah dokumen dalam kondisi panik. Negara harus hadir memastikan proses hukum berjalan terang dan objektif,” tegas Donny Andretti kepada awak media.
Bermula Saat Menunggu Istri Dirawat
Berdasarkan isi laporan polisi yang diajukan, peristiwa bermula pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban tengah menjaga istrinya yang sedang menjalani perawatan di RSUD Salatiga.
Di tengah situasi tersebut, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pengirim pesan menawarkan bantuan pelunasan tunggakan angsuran kendaraan sekaligus pencairan dana top-up sebesar Rp30 juta dengan tenor 36 bulan.
Korban yang merasa membutuhkan solusi atas persoalan pembiayaan kemudian mengikuti arahan pihak tersebut. Ia diminta bertemu di area parkir RSUD Salatiga sebelum akhirnya diajak menuju kantor SMS Finance Cabang Salatiga menggunakan kendaraan Suzuki Carry miliknya.
Setibanya di kantor pembiayaan, korban diminta menunggu di ruang tunggu sambil proses administrasi disebut sedang dipersiapkan.
Namun beberapa waktu kemudian, korban justru dibuat syok.
Mobil Suzuki Carry miliknya yang sebelumnya diparkir di lokasi disebut telah hilang. Tidak hanya kendaraan, barang dagangan yang berada di dalam bak mobil juga diketahui sudah dipindahkan ke kendaraan transportasi online tanpa seizin korban.
“Karena terlalu lama menunggu, bapak saya mulai curiga lalu keluar mengecek mobilnya. Saat dicek, mobil sudah tidak ada. Barang-barang dagangan di dalam mobil juga sudah dipindahkan ke mobil Grab oleh orang yang sebelumnya bersama bapak saya,” ujar Cahyo Dwi Kartiko (32), putra korban.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban telah diarahkan dalam skenario yang diduga telah disusun sebelumnya.
Korban Disebut Diminta Tanda Tangan Dokumen
Dalam kondisi panik dan kebingungan, korban mengaku sempat menanyakan keberadaan kendaraannya kepada pihak yang sebelumnya mendampinginya.
Namun menurut keterangan keluarga, korban hanya diberi jawaban bahwa kendaraan dalam keadaan aman dan diminta menandatangani sejumlah dokumen yang tidak diketahui secara jelas isi maupun konsekuensi hukumnya.
Fakta inilah yang kemudian menjadi perhatian serius tim kuasa hukum.
Menurut Donny Andretti, setiap tindakan penarikan kendaraan, terlebih terhadap objek jaminan fidusia, wajib dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak ataupun melalui cara-cara yang menyesatkan.
“Penagihan maupun eksekusi kendaraan harus tunduk pada aturan hukum. Tidak boleh ada intimidasi, manipulasi, atau rekayasa administrasi terhadap masyarakat yang sedang berada dalam kondisi lemah. Hukum tidak boleh dijadikan alat menekan rakyat kecil,” ujarnya.
Finance Disebut Tidak Tahu Proses Penarikan
Merasa ada kejanggalan, korban bersama keluarganya kemudian kembali mendatangi kantor SMS Finance Cabang Salatiga pada Sabtu (09/05/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak pimpinan perusahaan pembiayaan disebut menyatakan tidak mengetahui adanya proses penarikan kendaraan maupun pencairan pembiayaan baru atas unit Suzuki Carry milik korban.
Pihak perusahaan bahkan disebut menegaskan tidak ada prosedur resmi sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak yang sebelumnya menghubungi korban.
Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan adanya oknum tertentu yang bertindak di luar prosedur resmi dan mengatasnamakan mekanisme pembiayaan untuk mengambil kendaraan milik korban.
Dalam laporan yang disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jateng, pihak pelapor menduga adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 tentang Penipuan, Pasal 486 tentang Penggelapan, dan Pasal 476 KUHP Nasional tentang Pencurian.
Selain kronologi kejadian, pelapor juga melampirkan berbagai alat bukti berupa foto kendaraan, identitas unit, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga dokumen berita acara serah terima kendaraan.
Donny Andretti: Jangan Main-Main Dengan Hak Rakyat
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh perkara tersebut hingga tuntas.
Ia meminta seluruh pihak yang mengetahui ataupun diduga terlibat agar bersikap kooperatif dan tidak mencoba menghilangkan barang bukti.
“Kami mengingatkan siapa pun yang mengetahui perkara ini agar tidak bermain-main dengan hukum dan hak rakyat kecil. Jangan pernah berpikir bahwa masyarakat yang awam hukum bisa dipermainkan begitu saja. Kami akan kawal perkara ini sampai terang,” tegasnya.
Donny juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pelunasan kredit, top-up dana, maupun restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak jelas.
“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah menyerahkan kendaraan, dokumen, ataupun tanda tangan kepada pihak yang identitas dan legalitasnya tidak jelas. Pastikan seluruh proses dilakukan resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional mengingat perkara tersebut menyangkut hak ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari kendaraan niaga.
“Mobil itu bukan sekadar aset, tetapi sumber penghidupan keluarga. Ketika kendaraan hilang dengan cara-cara yang diduga melawan hukum, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Donny.
Sorotan Terhadap Praktik Debt Collector
Kasus yang dialami Mariyanto kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penagihan di sektor pembiayaan, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan nama perusahaan leasing oleh oknum tertentu.
Dalam praktik hukum pembiayaan di Indonesia, pelaksanaan eksekusi objek fidusia tidak dapat dilakukan sembarangan. Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum, memiliki dasar legal yang jelas, serta tidak boleh mengandung unsur ancaman, tipu daya, ataupun perampasan.
Sejumlah putusan pengadilan dan regulasi juga menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus tetap menghormati hak debitur dan prinsip perlindungan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan mobil Suzuki Carry Futura bernopol H 8101 JC milik korban masih belum diketahui.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh langkah hukum demi memperoleh kejelasan dan pengembalian kendaraan milik korban.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait perkara ini.

















