Donny Andretti Kawal Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Polda Jateng

Senin, 18 Mei 2026 - 20:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG — Sosok advokat muda yang dikenal tegas dan vokal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kembali menunjukkan komitmennya di ranah penegakan hukum. Senin (18/5/2026), Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Subur Jaya Lawfirm sekaligus bagian dari organisasi advokat FERADI WPI, mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Pendampingan tersebut dilakukan terhadap Prima Mareta Valentonia, putri dari Yuni Apgridiati, yang diduga menjadi korban pemalsuan tanda tangan dalam dokumen akta hak tanggungan yang berkaitan dengan perjanjian kredit pada salah satu bank.

Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana serius dalam dokumen hukum dan administrasi perbankan yang berpotensi merugikan korban secara hukum maupun finansial. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta hak tanggungan dinilai bukan persoalan sederhana, sebab dokumen tersebut memiliki konsekuensi hukum yang besar terhadap hak kepemilikan dan jaminan kredit seseorang.

Kehadiran Donny Andretti bersama tim Subur Jaya Lawfirm menjadi bentuk nyata pendampingan hukum terhadap masyarakat yang merasa dirugikan dan mencari keadilan melalui jalur hukum resmi.

Pemeriksaan berlangsung di Unit 4 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan kepada klien sebagai bagian dari pendalaman perkara.

“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Ridho Unit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jateng yang telah memeriksa klien saya sebagai terduga korban tindak pidana. Tadi sekitar 29 pertanyaan telah dituangkan dalam BAP klarifikasi, dan setelah ini penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Donny Andretti kepada awak media.

Donny menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap siapa pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan tersebut.

Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan administrasi negara.

“Jangan pernah bermain-main dengan dokumen hukum. Sekecil apa pun bentuk pemalsuan, dampaknya bisa menghancurkan kehidupan seseorang. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional untuk mengungkap siapa aktor di balik dugaan pemalsuan ini,” tegas Donny.

Advokat yang dikenal keras dalam prinsip namun humanis terhadap kliennya itu juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap proses administrasi dan perjanjian hukum, khususnya yang berkaitan dengan aset dan perbankan.

“Setiap masyarakat harus berani memperjuangkan haknya ketika merasa dirugikan. Jangan takut mencari keadilan. Negara hadir melalui hukum untuk melindungi rakyatnya. Tetapi semua harus ditempuh dengan cara yang benar, tertib, dan berintegritas,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Donny juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses administrasi dalam dunia perbankan dan pertanahan. Ia berharap kasus seperti ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang dan menimbulkan korban-korban baru.

“Integritas adalah fondasi utama dalam dunia hukum maupun perbankan. Ketika integritas runtuh, maka kepercayaan masyarakat ikut runtuh. Karena itu kami mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan publik bekerja secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab,” katanya.

Pendampingan hukum yang dilakukan Subur Jaya Lawfirm bersama FERADI WPI dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap pencari keadilan. Tidak sedikit masyarakat kecil yang selama ini kesulitan menghadapi persoalan hukum karena keterbatasan pengetahuan maupun akses pendampingan.

Donny menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga amanah untuk memperjuangkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai terang benderang,” ucapnya.

Usai pemeriksaan di Polda Jateng, suasana mencair ketika tim Firma Hukum Subur Jaya melanjutkan kegiatan dengan makan bersama di Waroeng Steak Singosari. Momen tersebut sekaligus menjadi ajang konsolidasi internal dan diskusi santai terkait langkah pendampingan hukum selanjutnya.

Nampak hadir dalam kesempatan tersebut Kadiv DPP Eko Affandy, Bendahara Umum V DPP Tyas Susanti, serta wartawan Kawanjarinews.com Nur Azis.

Kebersamaan itu menunjukkan soliditas tim pendamping hukum dalam mengawal perkara yang tengah menjadi perhatian tersebut. Di tengah tekanan dan dinamika penanganan perkara, kekompakan tim menjadi bagian penting dalam memberikan dukungan moral kepada korban.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta hak tanggungan ini sendiri diperkirakan masih akan terus berkembang seiring agenda pemanggilan para saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pemalsuan tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru