Advokat Donny Andretti Bongkar Dugaan Permainan Debt Collector di Polsek Banjarsari

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surakarta – Perkara dugaan eksekusi liar kendaraan bermotor yang menyeret nama AKP Herawan selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, memasuki babak baru. Berdasarkan informasi resmi yang diterima pelapor dari Propam Polresta Surakarta, AKP Herawan dijadwalkan menjalani sidang disiplin pada Selasa, 26 Mei 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector di jalanan yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Pendampingan hukum terhadap korban dilakukan oleh Advokat senior Donny Andretti bersama tim FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM. Nama Donny Andretti kembali menjadi sorotan setelah tampil vokal mengawal dugaan pelanggaran hukum dan etik yang disebut merugikan masyarakat pencari keadilan.

Informasi sidang disiplin itu disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diterima Muhammad Ziedan Navila dari pihak Propam Polresta Surakarta.

“Selamat pagi pak Muhammad Ziedan, ijin kami dari Propam Polresta Surakarta menginformasikan bahwa AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026,” demikian isi pesan yang diterima pelapor.

Perkembangan tersebut disambut tegas oleh M. Arifin yang sejak awal aktif memperjuangkan kasus tersebut. Ia berharap proses disiplin tidak berhenti sebatas formalitas internal, melainkan menjadi momentum bersih-bersih terhadap praktik-praktik yang diduga mencederai institusi kepolisian.

“Saya sangat menantikan persidangan, agar ke depan tidak ada lagi oknum kepolisian yang menjadi beking oknum debt collector yang melakukan eksekusi liar fidusia di jalanan. Ke depan saya harap Polsek Banjarsari Surakarta bisa berbenah diri agar menjadi tempat penegakan hukum dan memberi perlindungan hukum yang benar bagi masyarakat yang diduga mengalami pembegalan kendaraan berkedok penagihan,” ujar M. Arifin dengan nada tegas.

Arifin bahkan mengaku secara terang-terangan meminta pencopotan AKP Herawan dari jabatannya. Permintaan itu, menurutnya, telah ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Tengah.

“Saya ingat waktu saya diperiksa di Propam Polda Jateng, saya ditanya apa keinginan saya. Saya tulis: SAYA INGIN KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI AKP HERAWAN DICOPOT DARI JABATANNYA DAN MEMINTA MAAF TERBUKA KEPADA SAYA,” ungkapnya lantang.

Tidak hanya itu, Arifin juga menyoroti dugaan adanya upaya intervensi terhadap perkara yang sedang berjalan.

“Saya juga menyayangkan upaya intervensi yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta terhadap kasus ini dengan berusaha menghubungi Ketum saya melalui salah satu advokat di area Solo,” tambahnya.

Kronologi Dugaan Eksekusi Liar Pajero Sport

Perkara bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Muhammad Ziedan Navila tengah mengendarai Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih tahun 2022 bernomor polisi AD 1346 QP milik Umi Munawaroh di kawasan SPBU Kota Surakarta.

Di tengah perjalanan, kendaraan tersebut dihentikan oleh sekitar delapan orang yang diduga debt collector. Mereka disebut datang menggunakan dua mobil dan mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.

Menurut keterangan korban dan kuasa hukum, kelompok tersebut diduga memaksa mengambil kendaraan di jalan dengan dalih penagihan kredit. Situasi berubah setelah Advokat Donny Andretti melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dan menyampaikan ketentuan hukum terkait jaminan fidusia.

Dalam keterangannya, Donny Andretti menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan secara sembarangan di jalan tanpa mekanisme hukum yang sah.

“Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada praktik premanisme berkedok penagihan. Jika ada sengketa pembiayaan, maka mekanisme hukumnya jelas dan harus menghormati hak debitur serta putusan Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai masyarakat diperlakukan seperti tidak memiliki hak konstitusional,” tegas Donny Andretti.

Setelah komunikasi tersebut, kendaraan kemudian diarahkan ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta atas permintaan Kanit Reskrim. Namun persoalan justru semakin memanas ketika tim kuasa hukum dan keluarga korban datang untuk mengambil kendaraan.

Menurut pengakuan pihak korban, area Polsek dipenuhi sejumlah oknum debt collector yang disebut membentak-bentak tim kuasa hukum. Situasi itu disebut terjadi di hadapan AKP Herawan yang dinilai tidak mengambil tindakan tegas.

Mobil Pajero tersebut bahkan disebut sempat tidak bisa dikeluarkan karena dihalangi kendaraan milik kelompok debt collector di area parkir Polsek. Kondisi semakin pelik setelah diketahui setir kendaraan dipasang kunci besi tambahan tanpa anak kunci.

Selama kurang lebih lima hari kendaraan tidak dapat digunakan. Unit baru bisa dibawa pulang pada 15 Oktober 2025 setelah kunci tambahan dipotong menggunakan alat gerinda. Akibat proses itu, interior kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan.

FERADI WPI Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam pengawalan perkara ini, Donny Andretti menilai praktik penarikan kendaraan di jalanan tanpa prosedur hukum berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana maupun aturan fidusia.

Beberapa regulasi yang dinilai berpotensi dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia tidak dapat dilakukan sepihak apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek secara sukarela.

2. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Apabila perampasan kendaraan dilakukan secara paksa di jalan dan disertai intimidasi, ancaman pidananya dapat mencapai 9 tahun penjara, bahkan lebih dalam kondisi tertentu.

3. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.

Ancaman pidana dapat berupa penjara hingga 1 tahun atau denda sesuai ketentuan terbaru KUHP.

4. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Jika terdapat unsur memaksa seseorang menyerahkan barang dengan ancaman atau intimidasi, ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara.

5. Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Ketentuan ini membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menyuruh melakukan, membantu, atau turut serta.

6. Peraturan Kapolri dan Kode Etik Profesi Polri.

Aparat kepolisian dilarang menyalahgunakan kewenangan serta wajib menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas dalam pelayanan masyarakat.

Menurut Donny Andretti, masyarakat harus memahami bahwa debt collector bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan melakukan perampasan kendaraan secara paksa di jalan.

“Jika ada penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan, tanpa kesepakatan sukarela, disertai intimidasi atau kekerasan, maka itu dapat masuk ranah pidana. Jangan pernah takut melawan tindakan yang diduga melanggar hukum. Kepolisian seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan malah terkesan membiarkan,” ujar Donny Andretti.

Ia juga menekankan bahwa institusi kepolisian harus menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi besar.

“Saya percaya masih banyak polisi baik dan berintegritas. Karena itu, oknum-oknum yang diduga mencoreng nama institusi harus diproses secara transparan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh akibat pembiaran terhadap praktik-praktik yang diduga menyimpang,” tambahnya.

Hasil Pemeriksaan Propam Jadi Sorotan

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah keluarnya SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan.

Dalam ringkasan kesimpulan resmi tersebut disebutkan bahwa:

Laporan pelapor telah diterima dan ditindaklanjuti Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng.

Pemeriksaan internal menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti administrasi tanda serah terima.

Perkara dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.

Dokumen itu ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar selaku Kabidpropam Polda Jawa Tengah.

Bagi pihak pelapor, hasil pemeriksaan tersebut dianggap menjadi bukti bahwa laporan mereka tidak berhenti di meja pengaduan semata, melainkan telah menghasilkan kesimpulan awal yang serius.

Donny Andretti menyebut proses sidang disiplin nantinya akan menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi institusi penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga melanggar harus diproses secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Ia juga memberikan pesan keras namun penuh harapan kepada seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

“Jabatan itu amanah, bukan alat kekuasaan. Ketika masyarakat datang mencari keadilan, maka negara wajib hadir melindungi mereka. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran besar agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa sendirian saat menghadapi dugaan tindakan semena-mena,” ujar Donny Andretti.

Perkara ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Surakarta dan kalangan aktivis hukum. Publik menanti apakah sidang disiplin terhadap AKP Herawan benar-benar akan menjadi langkah awal pembenahan internal atau sekadar formalitas administratif semata.

Sementara itu, pihak korban dan kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penarikan kendaraan tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak, dokumen pengaduan, dan hasil pemeriksaan internal yang disampaikan kepada media. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Penulis: Wilma Sribayu

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru