Situbondo — Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali mendapat sorotan. Anggota FERADI WPI, Rasyidi atau yang dikenal sebagai Didik Castielo, secara resmi mengajukan permohonan penggunaan mediator non hakim ke Pengadilan Negeri Situbondo dan Pengadilan Agama Situbondo.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis dalam mendorong penyelesaian sengketa yang lebih efektif, cepat, dan berbiaya ringan, di tengah keluhan masyarakat terhadap proses litigasi yang kerap memakan waktu panjang serta biaya yang tidak sedikit.
Didik menegaskan, kehadiran mediator non hakim merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.
“Mediasi adalah solusi yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan mediator non hakim, masyarakat memiliki alternatif penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan mediasi tidak hanya mampu mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa, sehingga konflik tidak berkembang menjadi lebih luas.
Jawaban atas Persoalan Klasik Peradilan
Dorongan penggunaan mediator non hakim tidak muncul tanpa alasan. Selama ini, masyarakat kerap dihadapkan pada tiga persoalan utama dalam proses peradilan: lamanya waktu penyelesaian, tingginya biaya, serta kompleksitas prosedur hukum.
Dalam banyak kasus, kondisi tersebut justru membuat masyarakat enggan menempuh jalur hukum, meskipun hak-haknya dirugikan. Akibatnya, akses terhadap keadilan menjadi tidak merata.
Kehadiran mediator non hakim dinilai mampu menjadi solusi alternatif yang lebih fleksibel, dengan pendekatan dialog dan musyawarah yang menempatkan kepentingan kedua belah pihak secara seimbang.
Komitmen Cetak Mediator Profesional
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperkuat peran mediasi melalui program pelatihan mediator profesional.
Program pelatihan MEDIATORE yang digagas bersama FERADI MEDIATORE dan PT Kawan Jari Grup menjadi salah satu langkah konkret dalam menyiapkan sumber daya mediator yang kompeten di berbagai daerah.
“Litigasi adalah langkah terakhir dalam mencari keadilan. Jika suatu perkara masih bisa diselesaikan melalui mediasi, maka itu adalah pilihan terbaik. Kami ingin masyarakat memiliki akses terhadap penyelesaian hukum yang lebih cepat dan damai,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan mediator yang terlatih akan sangat membantu mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus menghadirkan solusi yang lebih konstruktif bagi para pihak.
Harapan bagi Sistem Peradilan yang Lebih Adaptif
Pengajuan permohonan mediator non hakim di Situbondo diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi penerapan mediasi, baik di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama.
Selain itu, langkah ini juga menjadi dorongan agar lembaga peradilan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Jika diakomodasi secara optimal, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi penanganan perkara, tetapi juga berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap peningkatan akses keadilan, FERADI WPI menilai bahwa peran mediator non hakim ke depan akan semakin penting, terutama dalam menjembatani kebutuhan masyarakat akan penyelesaian konflik yang damai, adil, dan bermartabat.

















