Mediator Non Hakim Didorong Masuk Pengadilan, Langkah FERADI WPI di Situbondo Soroti Akses Keadilan

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Situbondo — Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali mendapat sorotan. Anggota FERADI WPI, Rasyidi atau yang dikenal sebagai Didik Castielo, secara resmi mengajukan permohonan penggunaan mediator non hakim ke Pengadilan Negeri Situbondo dan Pengadilan Agama Situbondo.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis dalam mendorong penyelesaian sengketa yang lebih efektif, cepat, dan berbiaya ringan, di tengah keluhan masyarakat terhadap proses litigasi yang kerap memakan waktu panjang serta biaya yang tidak sedikit.

Didik menegaskan, kehadiran mediator non hakim merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

“Mediasi adalah solusi yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan mediator non hakim, masyarakat memiliki alternatif penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan mediasi tidak hanya mampu mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa, sehingga konflik tidak berkembang menjadi lebih luas.

Jawaban atas Persoalan Klasik Peradilan

Dorongan penggunaan mediator non hakim tidak muncul tanpa alasan. Selama ini, masyarakat kerap dihadapkan pada tiga persoalan utama dalam proses peradilan: lamanya waktu penyelesaian, tingginya biaya, serta kompleksitas prosedur hukum.

Dalam banyak kasus, kondisi tersebut justru membuat masyarakat enggan menempuh jalur hukum, meskipun hak-haknya dirugikan. Akibatnya, akses terhadap keadilan menjadi tidak merata.

Kehadiran mediator non hakim dinilai mampu menjadi solusi alternatif yang lebih fleksibel, dengan pendekatan dialog dan musyawarah yang menempatkan kepentingan kedua belah pihak secara seimbang.

Komitmen Cetak Mediator Profesional

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperkuat peran mediasi melalui program pelatihan mediator profesional.

Program pelatihan MEDIATORE yang digagas bersama FERADI MEDIATORE dan PT Kawan Jari Grup menjadi salah satu langkah konkret dalam menyiapkan sumber daya mediator yang kompeten di berbagai daerah.

“Litigasi adalah langkah terakhir dalam mencari keadilan. Jika suatu perkara masih bisa diselesaikan melalui mediasi, maka itu adalah pilihan terbaik. Kami ingin masyarakat memiliki akses terhadap penyelesaian hukum yang lebih cepat dan damai,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan mediator yang terlatih akan sangat membantu mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus menghadirkan solusi yang lebih konstruktif bagi para pihak.

Harapan bagi Sistem Peradilan yang Lebih Adaptif

Pengajuan permohonan mediator non hakim di Situbondo diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi penerapan mediasi, baik di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama.

Selain itu, langkah ini juga menjadi dorongan agar lembaga peradilan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Jika diakomodasi secara optimal, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi penanganan perkara, tetapi juga berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap peningkatan akses keadilan, FERADI WPI menilai bahwa peran mediator non hakim ke depan akan semakin penting, terutama dalam menjembatani kebutuhan masyarakat akan penyelesaian konflik yang damai, adil, dan bermartabat.

 

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru