SURABAYA — Organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak penegak hukum berintegritas melalui prosesi pengambilan sumpah/janji advokat yang digelar pada Jumat, 17 April 2026 di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam prosesi resmi tersebut, lima advokat FERADI WPI dinyatakan sah menjalankan profesinya setelah mengucapkan sumpah di hadapan pengadilan, yakni Dwi Siswanto, S.H., Kamari, S.H., M.M., Siswono, S.H., Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., serta Noviyadi, S.H., S.Sos., M.M.
Momentum ini turut dihadiri langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, bersama Wakil Ketua Umum M. Arifin dan jajaran pengurus pusat, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kaderisasi advokat profesional di Indonesia.
Dalam keterangannya, Donny Andretti menegaskan bahwa sumpah advokat bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal tanggung jawab moral dan profesional dalam menegakkan hukum.
“Hari ini bukan sekadar pengambilan sumpah, tetapi awal dari amanah besar. Saya minta seluruh advokat FERADI WPI menjaga integritas, berani membela kebenaran, jujur dalam setiap langkah, serta menolak segala bentuk praktik suap. Profesi ini adalah kehormatan, bukan alat kepentingan,” tegas Donny Andretti.
Ia juga menekankan bahwa sumpah yang diucapkan merupakan janji moral kepada hukum, negara, dan masyarakat yang harus dijaga sepanjang karier.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum M. Arifin menyampaikan bahwa Berita Acara Sumpah (BAS) menjadi tonggak lahirnya advokat baru dalam sistem hukum nasional.
“BAS ini ibarat akta kelahiran profesi. Hari ini FERADI WPI melalui Pengadilan Tinggi Surabaya telah melahirkan advokat-advokat baru yang siap menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pembinaan berkelanjutan yang dilakukan FERADI WPI, sebagaimana disampaikan jajaran pengurus lainnya. Organisasi menegaskan bahwa pendidikan, penguatan etika, dan integritas menjadi fondasi utama dalam membangun kualitas advokat.
Prosesi sumpah advokat ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi pengadilan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan setiap calon advokat diambil sumpahnya sebelum menjalankan praktik hukum secara sah.
Dengan telah dilaksanakannya sumpah tersebut, para advokat yang baru diangkat diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta berperan aktif dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
FERADI WPI pun kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah pembinaan advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga kokoh dalam integritas dan keberpihakan pada keadilan.

















