Donny Andretti, Sumpah Erwin Maulana & Mikael Kaka Jadi Momentum Penegakan Hukum Bermartabat

Kamis, 30 April 2026 - 22:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDUNG, Kamis (30/04/2026) — Momentum sakral pengambilan sumpah advokat kembali menegaskan komitmen dunia hukum terhadap integritas dan profesionalisme. Organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI resmi mengantarkan dua advokat barunya, Erwin Maulana, S.H. dan Mikael Kaka, S.H., dalam prosesi sumpah/janji advokat yang berlangsung khidmat di Pengadilan Tinggi Bandung.

Prosesi yang digelar di ruang sidang utama tersebut bukan sekadar seremoni formal, melainkan titik awal tanggung jawab moral dan profesional bagi para advokat dalam menjalankan peran strategis sebagai penegak hukum. Sumpah advokat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjadi dasar legitimasi bagi seorang advokat untuk menjalankan praktik hukum secara sah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus organisasi, termasuk Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP, Adang Bahrowi. Dalam keterangannya, Adang menegaskan bahwa sumpah advokat merupakan “kelahiran” seorang penegak hukum yang membawa konsekuensi besar.

“BAS yang diterima advokat hari ini adalah seperti akta kelahiran profesi. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi simbol dimulainya tanggung jawab besar sebagai bagian dari sistem peradilan. Advokat harus siap menjaga kehormatan profesi,” ujarnya.

Namun sorotan utama dalam kegiatan ini tertuju pada pesan tegas dan penuh makna dari Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, yang menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi advokat.

Dalam pernyataannya, Donny Andretti menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya prosesi sumpah advokat yang berjalan lancar dan penuh khidmat. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk pengadilan tinggi dan jajaran organisasi, yang telah mendukung proses pembinaan advokat hingga mencapai tahap pengambilan sumpah.

“Kami mengapresiasi terselenggaranya sumpah advokat ini dengan baik dan penuh khidmat. Ini bukan hanya keberhasilan organisasi, tetapi juga bagian dari upaya bersama dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang berintegritas di Indonesia,” ungkapnya.

Lebih jauh, Donny Andretti menyampaikan pesan yang sarat nilai moral dan ketegasan kepada para advokat yang baru saja diambil sumpahnya. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan pengabdian terhadap hukum, keadilan, dan masyarakat.

“Saya berpesan kepada seluruh advokat yang hari ini telah diambil sumpahnya, jagalah integritas dalam setiap langkah. Jadilah advokat yang berani membela kebenaran, bukan sekadar memenangkan perkara. Jangan pernah tergoda oleh praktik-praktik yang mencederai hukum, termasuk suap dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Menurutnya, sumpah advokat bukan hanya janji formal di hadapan pengadilan, tetapi juga ikrar moral yang harus dijaga sepanjang karier profesi. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik bukan hanya merusak individu, tetapi juga mencoreng marwah profesi advokat secara keseluruhan.

“Sumpah yang diucapkan hari ini adalah janji kepada Tuhan, kepada hukum, dan kepada masyarakat. Jika itu dilanggar, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kehormatan profesi itu sendiri,” lanjutnya dengan nada tegas.

Dalam arahannya, Donny Andretti juga menekankan pentingnya advokat untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik dari sisi keilmuan maupun integritas pribadi. Ia mendorong advokat muda untuk tidak berhenti belajar dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan substantif.

“Jadilah advokat yang cerdas secara intelektual dan kuat secara moral. Jangan hanya menguasai hukum, tetapi pahami keadilan. Karena hukum tanpa keadilan hanyalah teks, sementara keadilan tanpa integritas adalah ilusi,” pesannya.

Selain itu, ia juga menyampaikan harapan agar para advokat baru mampu menjadi bagian dari solusi dalam berbagai persoalan hukum di masyarakat, termasuk dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Advokat harus hadir sebagai pelindung bagi masyarakat, terutama mereka yang lemah dan tidak memahami hukum. Di situlah nilai pengabdian seorang advokat diuji,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FERADI WPI turut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik profesi sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas advokat. Hal senada juga disampaikan oleh jajaran pengurus lainnya yang menekankan komitmen organisasi dalam melakukan pembinaan berkelanjutan.

Ketua Dewan Pembina juga menegaskan bahwa penyelenggaraan sumpah advokat merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mencetak advokat yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas tinggi.

Dengan selesainya prosesi sumpah ini, Erwin Maulana dan Mikael Kaka secara resmi memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan profesinya sebagai advokat. Mereka diharapkan mampu mengemban amanah profesi dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa FERADI WPI terus berkomitmen dalam membangun kualitas advokat di Indonesia melalui pendidikan, pembinaan, dan penguatan integritas profesi. Di tengah tantangan dunia hukum yang semakin kompleks, keberadaan advokat yang profesional dan berintegritas menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Umum FERADI WPI, masa depan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan yang ada, tetapi oleh siapa yang menjalankannya. Dan melalui sumpah yang telah diucapkan hari ini, harapan besar disematkan kepada para advokat baru untuk menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum yang adil, bersih, dan bermartabat.

Berita Terkait

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara
Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan
Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam
FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten
Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut
Laporan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah: “Kenapa Terkesan Kebal Hukum? 
GWI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

FERADI WPI Desak Perlindungan Uun: LPSK Dituju, DPR RI Didorong Awasi Penanganan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Kasus UUN Disorot: Polda Banten Didesak Bongkar Dalang dan Buka Penyidikan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Kasus Uun Gelap, FERADI WPI Adukan ke Komisi III, LPSK, Kompolnas & Propam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:22 WITA

FERADI WPI Kawal Penuh Perkara Fam Fuk Tjhong, Tegaskan LHP BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Polda Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Advokat Cecilia:Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak perlu takut

Berita Terbaru