Kejati Sumsel Bongkar Kasus Besar, Vanny Yulia Eka Sari Pastikan Penegakan Hukum Berpihak pada Rakyat

Rabu, 29 April 2026 - 05:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang, Sumatera Selatan — Komitmen penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berintegritas kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari. Dalam siaran pers resmi Nomor PR-21/L.6.2/Kph.2/06/2025 yang disampaikan pada Selasa (28/4/2026), Kejati Sumsel mengumumkan dua perkembangan signifikan dalam penanganan perkara besar, yakni dugaan obstruction of justice serta tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam menjawab harapan masyarakat akan keadilan.

Dalam kapasitasnya sebagai juru bicara institusi, Vanny tampil tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai representasi wajah humanis Kejaksaan. Dengan gaya komunikasi yang lugas, tegas, namun tetap santun dan penuh empati, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal penindakan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik.

Penetapan Tersangka Obstruction of Justice

Perkembangan pertama berkaitan dengan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus Staf Ahli Bupati, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

“Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi, tidak ada tebang pilih,” tegas Vanny dalam keterangannya.

Dijelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan menyusun skenario untuk mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Tindakan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghambat proses hukum dan mengaburkan fakta.

Tersangka RS telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, sementara RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi.

Kasus Korupsi KUR Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Selain itu, Kejati Sumsel juga mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, periode 2020–2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS dan SF selaku pimpinan cabang bank pada periode berbeda, serta FS sebagai pihak pengguna dana KUR. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.

Vanny menjelaskan bahwa praktik penyimpangan dilakukan dengan cara memanipulasi kelayakan kredit melalui penggunaan 16 debitur fiktif atau tidak sesuai peruntukan untuk mendukung pencairan dana proyek.

“Program KUR adalah bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Ketika disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Dua tersangka, yakni KS dan FS, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang. Sementara tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalankan ibadah haji.

Sebanyak 41 saksi telah diperiksa dalam perkara ini, menunjukkan keseriusan dan kedalaman proses penyidikan yang dilakukan.

Sosok Humanis di Balik Ketegasan Hukum

Di balik tegasnya penegakan hukum, sosok Vanny Yulia Eka Sari dikenal luas sebagai figur jaksa yang humanis, religius, dan memiliki kepedulian sosial tinggi. Kehadirannya tidak hanya dinantikan dalam forum resmi, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pendekatan komunikasi yang terbuka dan edukatif.

Sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum, ia aktif membangun jembatan informasi antara institusi dan publik. Transparansi yang ia usung menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan hati nurani. Ketegasan itu penting, tetapi keadilan yang beradab jauh lebih utama,” ungkapnya.

Pesan Tegas dan Bijak untuk Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Vanny juga menyampaikan pesan moral yang kuat kepada masyarakat luas. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga integritas di semua lini kehidupan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk penyimpangan. Hukum hadir untuk melindungi, bukan untuk ditakuti. Jangan pernah tergoda untuk mengambil jalan pintas yang melanggar aturan, karena pada akhirnya hukum akan menemukan jalannya.”

Ia juga menekankan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam membangun bangsa.

“Kejujuran dan tanggung jawab adalah nilai yang harus kita jaga bersama. Jika setiap individu memiliki integritas, maka praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dapat kita cegah sejak awal.”

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keberpihakan hukum harus selalu kepada kepentingan masyarakat.

“Kejaksaan tidak berdiri untuk kepentingan golongan tertentu. Kami berdiri untuk keadilan, untuk kebenaran, dan untuk masyarakat. Itu adalah komitmen yang tidak bisa ditawar.” Lanjut Vanny.

Harapan untuk Masa Depan Penegakan Hukum

Langkah tegas Kejati Sumsel ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat supremasi hukum di daerah. Penanganan dua kasus besar ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi maupun upaya menghalangi proses hukum.

Dengan sosok seperti Vanny Yulia Eka Sari di garda depan komunikasi publik, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya hadir sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang transparan dan berintegritas.

Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, kehadiran figur jaksa yang tegas namun humanis menjadi harapan baru bagi masyarakat. Bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh siapa pun yang melanggar, tanpa pandang bulu.

Dan dari Palembang, pesan itu kini bergema kuat: hukum sedang bekerja, dan keadilan sedang diperjuangkan.

Berita Terkait

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung
Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah
Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel
Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”
Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern
KEJATI SUMSEL DI BAWAH PIMPINAN Dr. KETUT SUMEDANA, S.H., M.H. BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA Rp1,4 TRILIUN
Dr. Vanny Yulia Bersinar di Pelantikan Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana Tegaskan Integritas 
Dr. Ketut Sumedana Tak Main-Main! Kajati Sumsel Pimpin Perburuan DPO Kekerasan Seksual 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:42 WITA

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:20 WITA

Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:12 WITA

Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WITA

Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern

Berita Terbaru