Geledah & Menang Praperadilan, Vanny Yulia: Hukum Tak Bisa Dilawan!

Rabu, 15 April 2026 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan oleh Vanny Yulia Eka Sari, yang membeberkan perkembangan signifikan dua perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (15/4/2026).

Dalam keterangannya, Vanny mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Tiga lokasi tersebut yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Muba di Sekayu, kantor perusahaan swasta di wilayah Kalidoni Palembang, serta rumah seorang saksi di kawasan Gandus.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, CPU, serta dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara. Semua ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” tegas Vanny.

Ia memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

Tak hanya itu, Vanny juga mengungkap keberhasilan Kejati Sumsel dalam memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang oleh Hakim Tunggal Qory Oktarina, yang menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon.

“Hakim menilai seluruh tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur hukum yang sah. Ini menjadi penguat bahwa proses yang kami jalankan berada pada koridor hukum yang benar,” jelasnya.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap para tersangka dipastikan berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan itu, Vanny juga menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan korupsi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Peran aktif publik sangat penting dalam membangun penegakan hukum yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Ia pun memberi peringatan keras kepada para pelaku korupsi.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi. Setiap perbuatan melawan hukum akan kami kejar dan proses secara tegas. Hukum tidak bisa dilawan,” tegas Vanny.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum.

“Integritas adalah harga mati. Kami bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Kepada para pelaku korupsi, hentikan sekarang—karena konsekuensi hukum pasti akan menyusul,” tandasnya.

Langkah tegas Kejati Sumsel ini menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan terus berjalan tanpa kompromi, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung
Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah
Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel
Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”
Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern
KEJATI SUMSEL DI BAWAH PIMPINAN Dr. KETUT SUMEDANA, S.H., M.H. BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA Rp1,4 TRILIUN
Dr. Vanny Yulia Bersinar di Pelantikan Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana Tegaskan Integritas 
Dr. Ketut Sumedana Tak Main-Main! Kajati Sumsel Pimpin Perburuan DPO Kekerasan Seksual 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:42 WITA

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:20 WITA

Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:12 WITA

Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WITA

Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern

Berita Terbaru