Donny Andretti Tegas Kawal Keadilan, Soroti Lambannya Penanganan Laporan di Kejati Lampung

Sabtu, 25 April 2026 - 08:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDAR LAMPUNG, 24 April 2026 – Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, kembali menunjukkan komitmen dan integritasnya sebagai advokat yang humanis, tegas, serta berpihak pada keadilan dengan mengawal langsung perkembangan laporan dugaan pelanggaran oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pendampingan ini dilakukan dalam perkara yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib, di mana sang istri, Siti Khotijah, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses tindak lanjut laporan yang telah diajukan sejak tahun 2025.

Perkembangan terbaru, berdasarkan surat resmi Kejati Lampung tertanggal 21 April 2026, menyebutkan bahwa hasil inspeksi kasus telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut. Informasi ini menjadi sorotan publik, khususnya pihak pelapor yang mengharapkan adanya kejelasan dan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan cukup lama.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Siti Khotijah pada 13 Agustus 2025 melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan tersebut berisi dugaan keberatan terhadap kinerja serta perilaku oknum jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana narkotika yang menjerat suaminya, M. Umar bin Abu Tholib. Dalam pengaduannya, pelapor juga mencantumkan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan upaya meringankan tuntutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Lampung melalui tim pengawasan internal telah melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang kemudian diperpanjang pada 6 Maret 2026. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat tertanggal 9 April 2026.

Namun demikian, bagi pelapor, perkembangan tersebut belum memberikan kepuasan. Dalam keterangannya kepada media, Siti Khotijah menyampaikan kekecewaannya atas respons yang dinilai belum menjawab substansi laporan.

“Terus terang, saya kecewa dengan isi surat balasan itu. Jawabannya hanya sebatas formalitas, tidak memberikan penjelasan yang rinci. Kami sebagai pelapor membutuhkan kejelasan, bukan sekadar informasi administratif,” ungkap Siti Khotijah.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap adanya transparansi dan langkah konkret dari institusi terkait.

“Harapan saya sederhana, ada penjelasan yang jelas dan langkah nyata. Jangan sampai laporan ini berhenti hanya pada proses administrasi tanpa ada tindak lanjut yang benar-benar dirasakan,” tegasnya.

Di tengah dinamika tersebut, kehadiran Donny Andretti sebagai kuasa hukum sekaligus Ketua Umum FERADI WPI menjadi perhatian publik. Sosoknya dikenal luas sebagai advokat yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki kepedulian sosial tinggi, religius, dan dekat dengan masyarakat.

Dalam keterangannya, Donny menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap laporan masyarakat, terlebih yang menyangkut dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghormati setiap proses yang berjalan di institusi penegak hukum. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena lambannya penanganan,” ujar Donny dengan tegas.

Ia juga menekankan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap proses hukum agar tetap berada pada koridor keadilan.

“Advokat bukan hanya pendamping hukum, tetapi juga penjaga nilai-nilai keadilan. Ketika ada dugaan pelanggaran, siapa pun pelakunya, maka harus diproses secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Dalam pernyataan yang sarat nilai moral dan religius, Donny turut menyampaikan pesan bijak kepada seluruh pihak agar menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Hukum itu bukan sekadar aturan, tetapi amanah. Setiap kewenangan yang diberikan harus dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab. Jika ada penyimpangan, maka harus berani dikoreksi. Karena keadilan adalah hak setiap warga negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Donny juga memberikan arahan kepada masyarakat agar tidak takut dalam memperjuangkan haknya.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ketika merasa dirugikan. Negara menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan keadilan. Dan kami sebagai advokat akan selalu hadir untuk mendampingi, memastikan proses itu berjalan dengan benar,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa laporan yang telah diajukan tidak berhenti di tengah jalan. Harapan kami, ada langkah konkret dari pihak terkait agar kejelasan hukum dapat segera terwujud,” ujarnya.

Perkembangan ini menjadi bagian dari proses hukum yang lebih luas dalam perkara M. Umar bin Abu Tholib. Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menghasilkan pengurangan masa pidana dari putusan sebelumnya

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut isu integritas aparat penegak hukum serta pentingnya mekanisme pengawasan internal yang efektif dan transparan. Dalam konteks ini, peran lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan menjadi sangat penting dalam menjaga akuntabilitas institusi.

Pengamat hukum menilai bahwa keterbukaan informasi dalam penanganan laporan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tanpa transparansi, potensi ketidakpercayaan akan semakin besar.

Donny Andretti dalam penutup pernyataannya kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang berintegritas.

“Kami percaya bahwa keadilan tidak boleh ditunda. Semakin lama suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan, maka semakin besar potensi ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap ada langkah cepat, tepat, dan transparan dari semua pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lanjutan terkait hasil akhir dari proses pemeriksaan internal tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Berita Terkait

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung
Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah
Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel
Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”
Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern
KEJATI SUMSEL DI BAWAH PIMPINAN Dr. KETUT SUMEDANA, S.H., M.H. BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA Rp1,4 TRILIUN
Dr. Vanny Yulia Bersinar di Pelantikan Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana Tegaskan Integritas 
Dr. Ketut Sumedana Tak Main-Main! Kajati Sumsel Pimpin Perburuan DPO Kekerasan Seksual 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:42 WITA

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:20 WITA

Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:12 WITA

Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WITA

Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern

Berita Terbaru