Toni Yuswanto Tegas: Negara Tidak Boleh Kalah, Triliunan Rupiah Diselamatkan dari Dugaan Tambang Ilegal PT JMB

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SAMARINDA — Penanganan perkara dugaan penambangan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh PT JMB di kawasan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi terus menunjukkan perkembangan signifikan. Melalui penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, aparat penegak hukum berhasil mengungkap praktik yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka, yang terdiri dari unsur swasta dan penyelenggara negara. Selain itu, langkah tegas juga dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara melalui penyitaan uang dan aset bernilai fantastis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp214,2 miliar, serta berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, euro, hingga yuan Tiongkok. Tak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai aset mewah berupa tas bermerek internasional, perhiasan emas, serta sejumlah kendaraan premium seperti Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, dan Lexus LX 570.

Dalam keterangannya, Toni Yuswanto menyampaikan pernyataan tegas yang mencerminkan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan:

“Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi memastikan keadilan dan mengembalikan hak negara yang dirampas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat. Kami bekerja dengan integritas, profesionalitas, dan keberanian untuk memastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat diselamatkan.”

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka, namun terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak akan tebang pilih. Siapapun yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun pejabat, akan dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya potensi kerugian negara serta kompleksitas pihak yang terlibat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara akuntabel dan terbuka, sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba melanggar ketentuan hukum, khususnya di sektor sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Berita Terkait

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung
Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah
Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel
Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”
Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern
KEJATI SUMSEL DI BAWAH PIMPINAN Dr. KETUT SUMEDANA, S.H., M.H. BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA Rp1,4 TRILIUN
Dr. Vanny Yulia Bersinar di Pelantikan Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana Tegaskan Integritas 
Dr. Ketut Sumedana Tak Main-Main! Kajati Sumsel Pimpin Perburuan DPO Kekerasan Seksual 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:42 WITA

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:20 WITA

Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:12 WITA

Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WITA

Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern

Berita Terbaru