Tegas! Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari Umumkan 8 Tersangka Baru Kasus Skandal PT. BSS dan PT. SAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang, 27 Maret 2026 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik, Kejati Sumsel resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah mencapai 115 orang, kami menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status delapan orang dari saksi menjadi tersangka,” tegas Vanny.

Delapan tersangka tersebut merupakan pejabat strategis di salah satu bank pemerintah pada periode berbeda, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis, Divisi Analisis Risiko Kredit, hingga Group Head di bidang terkait. Mereka diduga memiliki peran dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT. BSS pada tahun 2011 senilai lebih dari Rp760 miliar, serta pengajuan serupa oleh PT. SAL pada tahun 2013 sebesar Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Namun dalam prosesnya, ditemukan adanya manipulasi data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta.

Akibatnya, fasilitas kredit dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun tersebut kini mengalami kolektabilitas 5 atau macet, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Lebih lanjut, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat dan pelaku usaha di sektor perkebunan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan, agar menjalankan kegiatan usaha secara jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sekali-kali memanipulasi data atau menyalahgunakan fasilitas negara demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apapun.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi serta melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di negeri ini,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

 

Berita Terkait

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung
Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah
Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel
Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”
Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern
KEJATI SUMSEL DI BAWAH PIMPINAN Dr. KETUT SUMEDANA, S.H., M.H. BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA Rp1,4 TRILIUN
Dr. Vanny Yulia Bersinar di Pelantikan Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana Tegaskan Integritas 
Dr. Ketut Sumedana Tak Main-Main! Kajati Sumsel Pimpin Perburuan DPO Kekerasan Seksual 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:42 WITA

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024 dan 2026 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Di Bawah Kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:20 WITA

Kajati Ketut Sumedana & Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Kejaksaan-Polri Kokoh Bersatu, Patahkan Isu Friksi Demi Keadilan Sumsel

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:12 WITA

Laporan Dugaan Pungli Jaksa Rakhmad Setiawan Terkatung-katung, Siti Khotijah Menduga Oknum Kebal Hukum?”

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WITA

Dr. Ketut Sumedana Pimpin Transformasi Peradilan Digital di Sumsel, Sinergi Kejati, Pengadilan dan Pemasyarakatan Perkuat Penegakan Hukum Modern

Berita Terbaru