JAKARTA – Dinamika persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di pada Selasa (21/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting, mulai dari independensi ahli hingga indikasi pemborosan anggaran negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Melalui Kepala Bidang Media dan Kehumasan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyampaikan bahwa perkembangan persidangan ini menjadi momentum penting dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta supremasi hukum di Indonesia.
“Persidangan ini harus menjadi cermin bahwa setiap proses penegakan hukum tidak hanya mengedepankan pembuktian semata, tetapi juga integritas seluruh pihak yang terlibat, termasuk ahli yang dihadirkan,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya.
Sorotan terhadap Independensi Ahli
Dalam persidangan tersebut, JPU Roy Riady secara tegas mempertanyakan independensi salah satu ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, yakni Ina Liem. Ahli yang diperkenalkan sebagai konsultan pendidikan dan karier itu dinilai tidak sepenuhnya objektif dalam memberikan keterangan di muka persidangan.
Menurut JPU, rekam jejak ahli tersebut di media sosial menunjukkan adanya kecenderungan menggiring opini publik terkait perkara yang tengah berjalan. Hal ini dinilai berpotensi mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang ahli di persidangan.
Lebih lanjut, saat dilakukan uji keterangan di persidangan, ahli tersebut mengaku tidak memahami secara mendalam data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar perkara. Pernyataan yang disampaikan pun dinilai lebih bersifat opini pribadi tanpa didukung analisis yang komprehensif.
Tidak hanya itu, JPU juga menyoroti kecenderungan ahli untuk menjawab berbagai pertanyaan di luar bidang keahliannya, mulai dari aspek pengadaan barang hingga kebijakan pendidikan nasional. Sikap ini dinilai justru memperkeruh substansi pembahasan dan mengaburkan fokus keahlian yang seharusnya menjadi kontribusi utama seorang ahli dalam proses peradilan.
Fakta Lapangan: Chromebook Minim Dimanfaatkan
Persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi meringankan dari kalangan guru, termasuk dari wilayah Sorong dan Pamekasan. Namun, alih-alih memperkuat posisi terdakwa, kesaksian tersebut justru membuka fakta lain yang cukup mengejutkan.
Para saksi mengakui bahwa perangkat Chromebook memang telah didistribusikan ke sekolah-sekolah. Namun, pemanfaatannya dalam kegiatan belajar-mengajar sehari-hari masih sangat minim.
“Perangkat tersebut hanya digunakan satu kali dalam setahun, yaitu untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” ungkap JPU Roy Riady dalam persidangan.
Temuan ini diperkuat oleh data aktivasi yang berasal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pusat Data dan Kebijakan Pendidikan (Pusdekam) pada periode 2020–2021. Data tersebut menunjukkan tingkat penggunaan Chromebook yang rendah, jauh dari tujuan awal digitalisasi pendidikan yang diharapkan mampu mendorong transformasi sistem pembelajaran nasional.
Indikasi Pemborosan Anggaran Negara
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menyimpulkan bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebagai bagian dari proyek tersebut sebenarnya tidak diperlukan. Keberadaan CDM dinilai tidak memberikan manfaat signifikan dalam mendukung proses pembelajaran.
Justru sebaliknya, pengadaan ini dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran negara dalam skala besar. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari komponen CDM saja diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Dengan adanya tambahan temuan tersebut, total kerugian negara dalam perkara ini pun meningkat secara signifikan, dari estimasi awal sebesar Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun.
Angka ini menempatkan kasus pengadaan Chromebook sebagai salah satu perkara korupsi terbesar dalam sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi alarm keras bagi tata kelola anggaran publik di Indonesia.
Pesan Tegas Anang Supriatna: Integritas Harga Mati
Dalam pernyataannya, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Setiap pihak yang terlibat dalam persidangan, baik itu penuntut umum, penasihat hukum, saksi, maupun ahli, harus menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas. Tanpa itu, keadilan akan sulit tercapai,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran ahli dalam persidangan bukan untuk membangun opini atau membela kepentingan tertentu, melainkan untuk memberikan penjelasan objektif berdasarkan keilmuan yang dimiliki.
“Ahli harus berdiri di atas kebenaran ilmiah, bukan kepentingan. Ketika independensi itu terganggu, maka kualitas peradilan pun ikut dipertaruhkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Anang menyampaikan harapan agar masyarakat tetap percaya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan bahwa setiap fakta akan diuji secara terbuka di persidangan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses ini secara bijak. Kritik dan masukan tentu diperlukan, namun harus disampaikan secara konstruktif dan tidak menyesatkan,” tambahnya.
Momentum Evaluasi Sistemik
Kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga membuka ruang evaluasi yang lebih luas terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
Program digitalisasi pendidikan yang semestinya menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran justru berpotensi menjadi celah penyimpangan apabila tidak dikelola dengan baik.
Pengadaan perangkat teknologi dalam jumlah besar tanpa diiringi kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta kebutuhan riil di lapangan berisiko menimbulkan inefisiensi bahkan kerugian negara.
Dalam konteks ini, persidangan kasus Chromebook menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus dirancang secara matang, berbasis data, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Harapan ke Depan
Menutup keterangannya, Anang Supriatna menyampaikan harapan agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kita ingin ke depan tidak ada lagi program besar yang berujung pada persoalan hukum. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan yang menjadi fondasi masa depan bangsa,” pungkasnya.
Dengan terus bergulirnya proses persidangan, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta dan bukti yang telah diungkap. Satu hal yang pasti, komitmen terhadap integritas dan transparansi sebagaimana ditegaskan oleh Kejaksaan Agung menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

















