Sidang Chromebook, JPU Roy Riady keberatan keras

Rabu, 22 April 2026 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Polemik persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang secara tegas menyampaikan keberatan prosedural terhadap pemeriksaan saksi dari pihak Google yang dilakukan secara virtual dari Singapura.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2026) itu menjadi momentum penting dalam menguji tidak hanya substansi perkara, tetapi juga ketaatan seluruh pihak terhadap hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Melalui Kepala Bidang Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menyampaikan sikap tegas institusi terhadap jalannya persidangan yang dinilai harus tetap berada dalam koridor hukum yang sah.

“Proses hukum tidak boleh disederhanakan apalagi diabaikan hanya karena alasan teknis atau efisiensi. Setiap tahapan harus taat prosedur, karena di situlah letak keadilan,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya.

Keberatan Keras JPU: Prosedur Diabaikan

Dalam persidangan tersebut, JPU Roy Riady mengungkapkan keberatan keras terhadap tata cara pemeriksaan saksi ade charge yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, yakni saksi dari pihak Google yang memberikan keterangan secara virtual dari Singapura.

Menurut JPU, langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 KUHAP, setiap pelaksanaan pemeriksaan saksi harus melalui mekanisme administratif yang jelas, termasuk penetapan majelis hakim yang seharusnya disampaikan kepada penuntut umum.

“Faktanya, kami tidak menerima surat penetapan tersebut secara resmi. Ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut legitimasi proses persidangan itu sendiri,” ujar Roy Riady.

Keberatan ini bukan tanpa alasan. Dalam sistem peradilan pidana, setiap prosedur memiliki fungsi penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ketika satu tahapan dilompati atau diabaikan, maka potensi pelanggaran hukum pun terbuka lebar.

Dimensi Internasional: Kedaulatan Hukum Dipertaruhkan

Tidak hanya soal administrasi, JPU juga menyoroti aspek hubungan antarnegara dalam pemeriksaan saksi yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Pemeriksaan saksi dari Singapura dinilai harus melibatkan aparat penegak hukum setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip hukum internasional.

JPU bahkan sempat mengajukan permohonan penundaan agar proses tersebut dapat diawasi secara resmi, termasuk melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kedaulatan hukum Indonesia sekaligus menghormati sistem hukum negara lain. Tanpa mekanisme yang jelas, proses pemeriksaan saksi lintas negara berpotensi menimbulkan persoalan diplomatik di kemudian hari.

“Ini bukan sekadar sidang biasa. Ada aspek hubungan internasional yang harus dijaga. Kita tidak boleh gegabah,” tegas Roy Riady.

Namun demikian, penasihat hukum terdakwa tetap mendesak agar pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu dan kesibukan saksi. Sikap ini memicu ketegangan dalam persidangan, mengingat JPU menilai substansi hukum tidak boleh dikorbankan demi alasan praktis.

JPU Tegaskan: Tidak Tolak Saksi, Tapi Tuntut Prosedur

Dalam klarifikasinya, JPU menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran saksi dari Google maupun materi kesaksiannya. Yang menjadi persoalan adalah cara atau prosedur menghadirkan saksi tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan hukum.

“Kami tidak mempermasalahkan isi keterangan saksi. Yang kami tekankan adalah bagaimana proses itu dilakukan. Harus sesuai aturan, bukan semaunya,” ujar JPU.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa keberatan JPU bukan bersifat subjektif, melainkan berlandaskan pada prinsip hukum yang harus ditegakkan secara konsisten.

Fakta Persidangan: Dugaan Kepentingan Bisnis Menguat

Menariknya, di tengah polemik prosedural tersebut, substansi keterangan saksi justru memperkuat dakwaan JPU. Dalam persidangan terungkap adanya komunikasi dan pertemuan yang melibatkan pihak Google, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), serta terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan saat itu.

Pertemuan yang berlangsung pada Februari dan April melalui platform Zoom tersebut membahas potensi kerja sama bisnis terkait penggunaan teknologi Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Fakta ini menjadi krusial, karena JPU menilai adanya indikasi bahwa kebijakan pengadaan tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan nasional, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan bisnis tertentu.

“Dari fakta persidangan, terlihat adanya irisan kepentingan yang patut didalami lebih lanjut. Ini yang sedang kami buktikan,” ungkap JPU.

Pesan Tegas Anang Supriatna: Integritas di Atas Segalanya

Menanggapi dinamika tersebut, Anang Supriatna kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh proses yang ditempuh.

“Integritas adalah fondasi utama. Tanpa itu, hukum akan kehilangan makna. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga memberikan arahan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan agar tidak menjadikan ruang sidang sebagai arena kepentingan, melainkan sebagai tempat mencari kebenaran.

“Kepada penuntut umum, tetaplah profesional dan objektif. Kepada penasihat hukum, hormati hukum acara. Dan kepada semua pihak, mari kita jaga marwah peradilan ini bersama-sama,” ujarnya.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Berwibawa

Anang Supriatna juga menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan globalisasi.

“Perkara ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang bagaimana sistem hukum kita mampu beradaptasi tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Kita harus tegas, tetapi juga bijak,” katanya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang berintegritas akan menjadi fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap proses harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Penutup: Ujian Besar Sistem Peradilan

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kini tidak hanya menjadi ujian bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga bagi sistem peradilan Indonesia secara keseluruhan. Di satu sisi, publik menuntut keadilan yang tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara. Di sisi lain, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Dengan sikap tegas yang disampaikan oleh Anang Supriatna melalui Tri Sutrisno, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menjaga marwah hukum di tengah tekanan dan dinamika yang ada.

Kini, semua mata tertuju pada kelanjutan persidangan. Apakah proses ini akan berjalan sesuai koridor hukum yang benar, atau justru terseret dalam polemik prosedural yang berkepanjangan? Yang jelas, publik menanti jawaban—dan keadilan.

Berita Terkait

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang
Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional
Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Bongkar Dugaan Pengkondisian, Mens Rea, dan Rekayasa Pengadaan
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Rp1,2 Miliar di Riau
JPU Bongkar Pledoi Nadiem: Kebenaran Hukum Tak Bisa Dikalahkan Opini Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:11 WITA

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:12 WITA

Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:58 WITA

Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:44 WITA

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15 WITA

KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor

Berita Terbaru