Korupsi Chromebook, Kapuspenkum Anang Supriatna Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tegas dan Berintegritas

Selasa, 7 April 2026 - 02:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 6 April 2026 — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020–2022 kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta persidangan yang mengarah pada indikasi korupsi sistematis dan terencana sejak awal.

Dalam sidang tersebut, keterangan ahli IT Profesor Mujiono menjadi sorotan utama. Ia mengungkap adanya penyimpangan dalam dokumen perencanaan pengadaan yang diduga telah diarahkan sejak awal. JPU menyampaikan bahwa pengadaan tidak berbasis kebutuhan riil di lapangan, melainkan mengarah pada kepentingan tertentu.

“Dari kajian dokumen hingga paparan konsultan terdakwa, terlihat bahwa perencanaan tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” ungkap JPU Roy Riady dalam persidangan.

Lebih lanjut, terungkap bahwa meskipun perencanaan awal tampak netral, pada tahap review dokumen justru mengerucut pada penggunaan produk berbasis Chrome OS. Fakta di lapangan pada tahun 2022 juga menunjukkan bahwa perangkat Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan secara optimal.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Bahkan, ahli keuangan negara dalam persidangan menyebut kerugian negara akibat proyek tersebut bersifat total loss atau kerugian total karena tujuan pemanfaatan barang tidak tercapai.

Situasi ini dinilai semakin memprihatinkan karena proyek dilakukan di tengah pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi momentum penggunaan anggaran secara tepat dan efektif.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, melalui Kepala Bidang Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, menyampaikan sikap tegas institusinya.

Tri Sutrisno menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masa depan pendidikan bangsa,” tegas Tri Sutrisno.

Sementara itu, Anang Supriatna menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik luas.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran negara harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Penegakan hukum tidak boleh ragu, harus tegas, adil, dan berintegritas. Kami berharap proses ini memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Anang.

Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap kebijakan publik.

Persidangan perkara ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, sementara publik menaruh perhatian besar terhadap komitmen penegakan hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan negara secara signifikan serta mencederai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berita Terkait

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang
Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional
Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor
Kasus Pengadaan Chromebook, JPU Bongkar Dugaan Pengkondisian, Mens Rea, dan Rekayasa Pengadaan
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Rp1,2 Miliar di Riau
JPU Bongkar Pledoi Nadiem: Kebenaran Hukum Tak Bisa Dikalahkan Opini Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:11 WITA

ST Burhanuddin Tegaskan: Pulihkan Marwah Kejaksaan, Jangan Beri Ruang Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:12 WITA

Harli Siregar Perkuat Transformasi SDM Kejaksaan, Gandeng LAN RI dan UI Siapkan Aparatur Adaptif dan Profesional

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:58 WITA

Tim Sembilan Kejagung Dalami Aliran Dana Gelap: 7 Saksi Diperiksa Perkuat Perkara TPPU Tersangka FA

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:44 WITA

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun  Majelis Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15 WITA

KEJAGUNG Sikat Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Ditahan, Uang Rakyat Bukan Bancakan Koruptor

Berita Terbaru