Jakarta, 6 April 2026 — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020–2022 kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta persidangan yang mengarah pada indikasi korupsi sistematis dan terencana sejak awal.
Dalam sidang tersebut, keterangan ahli IT Profesor Mujiono menjadi sorotan utama. Ia mengungkap adanya penyimpangan dalam dokumen perencanaan pengadaan yang diduga telah diarahkan sejak awal. JPU menyampaikan bahwa pengadaan tidak berbasis kebutuhan riil di lapangan, melainkan mengarah pada kepentingan tertentu.
“Dari kajian dokumen hingga paparan konsultan terdakwa, terlihat bahwa perencanaan tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” ungkap JPU Roy Riady dalam persidangan.
Lebih lanjut, terungkap bahwa meskipun perencanaan awal tampak netral, pada tahap review dokumen justru mengerucut pada penggunaan produk berbasis Chrome OS. Fakta di lapangan pada tahun 2022 juga menunjukkan bahwa perangkat Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan secara optimal.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Bahkan, ahli keuangan negara dalam persidangan menyebut kerugian negara akibat proyek tersebut bersifat total loss atau kerugian total karena tujuan pemanfaatan barang tidak tercapai.
Situasi ini dinilai semakin memprihatinkan karena proyek dilakukan di tengah pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi momentum penggunaan anggaran secara tepat dan efektif.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, melalui Kepala Bidang Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, menyampaikan sikap tegas institusinya.
Tri Sutrisno menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masa depan pendidikan bangsa,” tegas Tri Sutrisno.
Sementara itu, Anang Supriatna menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik luas.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran negara harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Penegakan hukum tidak boleh ragu, harus tegas, adil, dan berintegritas. Kami berharap proses ini memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Anang.
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap kebijakan publik.
Persidangan perkara ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, sementara publik menaruh perhatian besar terhadap komitmen penegakan hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan negara secara signifikan serta mencederai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

















